
Marhaenist.id – Ekspansi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan pergeseran besar dalam struktur prioritas fiskal negara, sekaligus mencerminkan arah kebijakan yang kental dengan pendekatan populis dalam pengelolaan anggaran publik. Pada 2025, anggaran program ini tercatat sebesar Rp71 triliun, kemudian meningkat tajam menjadi Rp335 triliun pada 2026. Dalam struktur APBN, lonjakan tersebut menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga dengan porsi anggaran yang meningkat signifikan, sekaligus memperluas dominasi belanja negara pada sektor program intervensi sosial berskala besar.
Dari sisi pembiayaan sektoral, MBG tercatat menyerap anggaran lintas sektor dalam jumlah besar. Sekitar Rp223 triliun atau ±29 persen dari total anggaran pendidikan (Rp769 triliun) dialihkan untuk mendukung program ini. Selain itu, sektor kesehatan turut berkontribusi sebesar Rp24,7 triliun, serta sektor ekonomi sebesar Rp19,7 triliun. Struktur ini menunjukkan bahwa MBG tidak berdiri sebagai program tunggal, tetapi menjadi variabel yang memengaruhi komposisi fiskal lintas kementerian dan sektor pembangunan manusia.
Pada saat yang sama, negara juga membangun struktur pelaksana baru melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Skema ini membuka ruang bagi yayasan, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha untuk menjadi mitra pelaksana layanan gizi di lapangan. Diikuti dengan rencana pengangkatan sekitar 32.750 pegawai SPPG menjadi PPPK, kebijakan ini memperluas struktur birokrasi baru di luar sektor pendidikan yang sudah ada.
Ekspansi tersebut berjalan paralel dengan kondisi sektor pendidikan yang masih menghadapi persoalan ketenagakerjaan struktural. Di tengah kebutuhan perbaikan sistem layanan pendidikan dasar, tekanan fiskal akibat perluasan program baru mempersempit ruang penyelesaian berbagai persoalan yang telah lama berlangsung di sektor pendidikan, termasuk status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memperlihatkan sejumlah persoalan serius di lapangan, terutama pada aspek pengawasan kualitas dan keamanan pangan. Sejumlah insiden keracunan massal mencerminkan bahwa ekspansi program belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan sistem kontrol mutu yang memadai di tingkat pelaksana.
Pada Januari 2025 di Sukoharjo, sekitar ±40 siswa mengalami keracunan makanan pada fase awal implementasi program. Insiden ini kemudian diikuti oleh laporan pada 24 September 2025 yang mencatat sekitar 6.000 kasus keracunan. Puncaknya, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 23 Desember 2025 mencatat lebih dari 20.000 korban keracunan yang terkait dengan pelaksanaan program MBG.
Merespons temuan tersebut, Prabowo Subianto menyatakan bahwa jumlah korban tersebut hanya sekitar 0,0017 persen dari total 30 juta penerima manfaat. Namun, pernyataan ini menuai kritik karena dipandang mereduksi persoalan keselamatan publik menjadi sekadar angka statistik, tanpa memberikan perhatian yang memadai terhadap dimensi kualitas layanan dan dampak sosial yang ditimbulkan di lapangan.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya kesenjangan antara skala ekspansi program dan kesiapan sistem pengawasan, distribusi, serta standar keamanan pangan. Dalam konteks kebijakan publik berskala besar, persoalan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai insiden terpisah, melainkan sebagai indikator kelemahan struktural dalam implementasi program.
Meningkatnya prioritas alokasi anggaran untuk pembiayaan program MBG dan perluasan struktur pelaksana melalui SPPG mengakibatkan tekanan terhadap sektor-sektor fundamental pembangunan manusia. Alokasi sekitar Rp223 triliun atau ±29 persen dari anggaran pendidikan (Rp769 triliun) menunjukkan bahwa sebagian besar ruang fiskal pendidikan terserap oleh program ini, sehingga mempersempit ruang penyelesaian persoalan struktural yang telah lama ada, termasuk ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kontras tersebut semakin jelas ketika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Salah satu kasus yang menggambarkan situasi ini adalah Ribut Santoso, guru honorer di Lumajang yang telah mengabdi sejak 2003, dengan pola pendapatan yang sangat terbatas. Tercatat, pada awal masa pengabdiannya ia menerima sekitar Rp25.000, dan pada 2025 hanya meningkat menjadi sekitar Rp1,05 juta. Data ini menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru honorer berjalan sangat lambat dibandingkan dengan ekspansi belanja program baru yang berskala besar.
Kesenjangan serupa juga terjadi pada sektor kesehatan. Data Persatuan Perawat Nasional Indonesia menunjukkan bahwa perawat non-ASN masih menerima gaji di kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,25 juta per bulan, yang menegaskan bahwa tenaga layanan publik di sektor dasar masih berada dalam posisi kesejahteraan yang terbatas, meskipun berhadapan langsung dengan kebutuhan layanan masyarakat yang tinggi.
Di sisi lain, tekanan fiskal daerah juga mulai terlihat. Sekitar 9.000 PPPK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD, yang mengharuskan alokasi belanja pegawai tidak melebihi batas tertentu. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi kebijakan di tingkat pusat tidak selalu diikuti dengan kemampuan fiskal yang memadai di tingkat daerah, sehingga memunculkan ketidakseimbangan baru dalam struktur ketenagakerjaan sektor publik.
Kondisi yang terjadi pada sektor pendidikan, kesehatan, serta ketenagakerjaan daerah menunjukkan bahwa ekspansi kebijakan fiskal tidak dapat hanya dibaca dari sisi percepatan program, tetapi juga dari dampaknya terhadap keberlanjutan sektor-sektor layanan dasar. Ketika ruang fiskal pendidikan terserap dalam jumlah besar oleh program seperti MBG, sementara persoalan guru honorer masih belum terselesaikan, maka terjadi ketidakseimbangan prioritas yang
semakin sulit diabaikan.
Komplikasi yang menubuh dalam program MBG memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan dan desain fiskal negara agar tidak terjadi pergeseran orientasi dari penguatan layanan publik menjadi sekadar ekspansi program berskala besar. Pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi anggaran, termasuk transparansi distribusi dana dan struktur pelaksana seperti SPPG, menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak kehilangan akuntabilitasnya.
Perbaikan kebijakan perlu diarahkan pada penyelesaian masalah struktural di sektor pendidikan dan kesehatan, terutama terkait status dan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN. Tanpa koreksi tersebut, ekspansi program berisiko memperlebar ketimpangan antara kebutuhan dasar layanan publik dan prioritas belanja negara yang lebih berorientasi pada program jangka pendek.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau cepatnya implementasi, tetapi oleh sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Tanpa keseimbangan tersebut, ekspansi fiskal hanya akan menghasilkan pertumbuhan struktur program tanpa diikuti penguatan kualitas sumber daya manusia sebagai tujuan utama pembangunan.***
Penulis: Mochammad Faizin, Wakil Ketua Bidang Politik GMNI Jember.