By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Bagikan
Waktu Baca 23 Menit
Karikatur Gambar tentang "Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan" (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Setiap kali Hari Kartini tiba, kita kerap merayakannya dengan simbol—kebaya, bunga, dan kutipan inspiratif seolah perjuangan telah selesai. Padahal, di balik perayaan itu, masih ada pertanyaan yang belum tuntas: apakah ruang hidup perempuan hari ini benar-benar telah aman? Nama Raden Ajeng Kartini terus dikenang, tetapi kegelisahannya masih hidup dalam bentuk yang berbeda dalam ruang pendidikan yang belum sepenuhnya melindungi, dalam dunia kerja yang masih timpang, dan dalam tubuh perempuan yang kerap diperebutkan oleh kuasa. Hari Kartini seharusnya bukan sekadar seremoni, melainkan cermin yang memantulkan realitas: sejauh mana kita benar-benar melanjutkan perjuangannya, dan sejauh mana kita justru terjebak dalam perayaan tanpa perubahan.

Kartini dan Kesarinahan dari Emansipasi Menuju Kesadaran Struktural

Nama Raden Ajeng Kartini kerap direduksi menjadi simbol emansipasi yang dangkal, seolah-olah perjuangannya berhenti pada gagasan perempuan boleh bersekolah atau bekerja. Pembacaan yang lebih mendalam justru memperlihatkan bahwa pemikiran Kartini merupakan kritik struktural terhadap tatanan sosial yang menindas perempuan secara sistemik. Melalui surat-suratnya, Kartini mengungkap bagaimana tradisi, budaya patriarki, dan relasi kuasa membatasi ruang gerak perempuan sejak lahir. Gagasan yang ia bangun tidak hanya menyoroti hak individual, tetapi juga menelanjangi ketimpangan sosial yang mengakar dalam kehidupan masyarakat. Pendidikan, dalam pandangan Kartini, bukan sekadar akses terhadap pengetahuan, melainkan jalan untuk membangun kesadaran, martabat, dan kemampuan berpikir kritis perempuan agar mampu keluar dari belenggu struktural.

Konsep kesarinahan tidak lahir dari ruang kosong. Ia berakar dari refleksi panjang Soekarno terhadap realitas perempuan Indonesia yang terpinggirkan secara struktural. Dalam gagasan Sarinah, Soekarno tidak sekadar berbicara tentang kesetaraan formal, tetapi tentang pembebasan perempuan dari sistem sosial yang menindas. Ia menegaskan bahwa persoalan perempuan adalah persoalan mendasar dalam pembangunan bangsa, sehingga tidak mungkin membangun negara tanpa memahami dan menyelesaikan problem perempuan itu sendiri. Kesarinahan bukan hanya wacana emansipasi, melainkan sebuah ideologi perjuangan. Dalam materi kaderisasi GMNI, ditegaskan bahwa perjuangan perempuan tidak boleh berhenti pada tuntutan persamaan hak semata, melainkan harus diarahkan pada perubahan struktur sosial yang tidak adil. Artinya, kesarinahan menempatkan perempuan sebagai subjek revolusioner yang tidak hanya menuntut ruang, tetapi juga merombak sistem yang selama ini membatasi ruang tersebut.

Konsep kesarinahan tidak lahir dari ruang kosong, melainkan berakar dari refleksi panjang Soekarno terhadap realitas perempuan Indonesia yang terpinggirkan secara struktural. Dalam gagasan Sarinah, perempuan tidak hanya dipandang sebagai pihak yang perlu dibebaskan, tetapi sebagai subjek sejarah yang memiliki peran strategis dalam perjuangan sosial. Kesarinahan bukan sekadar wacana emansipasi, melainkan ideologi perjuangan yang menempatkan perempuan sebagai kekuatan politik dan kultural dalam membentuk arah peradaban. Perspektif ini menolak pendekatan karitatif yang melihat perempuan sebagai objek belas kasihan, serta menegaskan bahwa perjuangan perempuan harus diarahkan pada perubahan struktur sosial yang tidak adil.

Integrasi antara pemikiran Kartini dan kesarinahan memperlihatkan bahwa emansipasi bukanlah tujuan akhir, melainkan proses transformasi sosial yang berkelanjutan. Perempuan tidak hanya diperjuangkan untuk memperoleh hak, tetapi juga untuk memiliki posisi tawar dalam menentukan arah kehidupan sosial, politik, dan budaya. Kesadaran ini menuntut perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan, dari objek yang diatur menjadi subjek yang berdaya. Pemahaman yang lebih komprehensif terhadap gagasan Kartini dan kesarinahan membuka ruang refleksi bahwa perjuangan perempuan sejatinya adalah bagian integral dari upaya membangun masyarakat yang adil, setara, dan berkeadaban.

Seandainya Raden Ajeng Kartini hidup pada masa kini, kemungkinan besar gagasannya tidak berhenti pada isu pendidikan semata, melainkan meluas pada persoalan kekerasan seksual yang bersifat struktural. Realitas sosial menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ruang privat, tetapi juga di ruang publik, institusi pendidikan, hingga dunia kerja. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut akses terhadap kesempatan, melainkan menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yakni keamanan, martabat, dan hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Kartini, dengan kepekaan kritisnya, akan melihat bahwa ketidakadilan terhadap perempuan telah bertransformasi dalam bentuk yang lebih kompleks, terselubung, dan sering kali dilegitimasi oleh norma sosial serta budaya yang patriarkal.

Gagasan tersebut menemukan relevansi yang kuat dalam konsep kesarinahan yang digagas oleh Soekarno. Kesarinahan dapat dipahami sebagai kelanjutan radikal dari pemikiran Kartini, yang tidak hanya menuntut pengakuan simbolik terhadap perempuan, tetapi juga mendorong perubahan struktural yang lebih mendalam. Perspektif ini menggeser fokus perjuangan dari sekadar emansipasi formal menuju pembongkaran sistem sosial yang memungkinkan kekerasan seksual terus terjadi dan bahkan dianggap wajar. Kesarinahan menempatkan perempuan sebagai subjek aktif dalam melawan ketidakadilan, sekaligus sebagai kekuatan yang mampu mengubah struktur sosial yang menindas.

Pendekatan ini menuntut adanya kesadaran kolektif bahwa kekerasan seksual bukanlah peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem yang lebih luas. Budaya yang menyalahkan korban, relasi kuasa yang timpang, serta lemahnya perlindungan hukum menjadi faktor yang memperkuat keberlangsungan masalah tersebut. Pemahaman ini mendorong perubahan paradigma dari sekadar penanganan kasus menuju upaya transformasi sosial yang menyasar akar persoalan. Dalam kerangka ini, perjuangan perempuan tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan perlindungan, tetapi juga untuk merebut kembali ruang aman, martabat, dan kedaulatan atas dirinya.

Baca Juga:   Mungkin Lebih Baik GMNI Dibubarkan Saja!

Pemikiran Kartini dan kesarinahan pada akhirnya memperlihatkan bahwa isu perempuan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Perubahan yang dibutuhkan bersifat menyeluruh, mencakup aspek budaya, hukum, pendidikan, dan kesadaran sosial. Perempuan tidak hanya membutuhkan akses, tetapi juga pengakuan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas tubuh dan kehidupannya. Kesadaran tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kekerasan Seksual sebagai Struktur dan Mengapa Ruang Aman Selalu Rapuh?

Jika berbicara tentang kekerasan dalam dunia pendidikan, negara sebenarnya tidak tinggal diam. Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang relatif kuat untuk melindungi anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat seluruh elemen masyarakat.

Larangan tersebut diperkuat melalui Pasal 80 dalam undang-undang yang sama, yang mengatur sanksi pidana secara berlapis. Pelaku kekerasan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan untuk kekerasan biasa, meningkat menjadi 5 tahun apabila korban mengalami luka berat, serta mencapai 15 tahun penjara disertai denda hingga Rp3 miliar jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian. Rumusan sanksi ini menunjukkan bahwa negara secara eksplisit memposisikan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran disiplin atau persoalan internal lembaga pendidikan.

Realitas di lapangan justru memperlihatkan kontradiksi yang mencolok. Kekerasan di ruang pendidikan masih terus berulang, baik dalam bentuk fisik, psikis, maupun seksual. Fenomena ini mengindikasikan adanya jurang antara norma hukum dan praktik sosial. Kehadiran hukum sebagai instrumen perlindungan belum sepenuhnya mampu menembus kultur kekuasaan yang hierarkis, relasi dominatif antara pendidik dan peserta didik, serta kebiasaan lama yang menormalisasi kekerasan sebagai bagian dari proses pendidikan.

Upaya negara untuk menjembatani kesenjangan tersebut diwujudkan melalui regulasi teknis yang lebih operasional. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi landasan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Regulasi ini tidak hanya mengakui beragam bentuk kekerasan—mulai dari fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual—tetapi juga memperluas cakupan definisi kekerasan hingga meliputi tindakan verbal, nonverbal, dan kekerasan berbasis digital. Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa kekerasan telah bertransformasi mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa kekerasan tidak terbatas pada ruang kelas, melainkan dapat terjadi dalam seluruh aktivitas pendidikan, termasuk di luar lingkungan sekolah serta dalam interaksi lintas institusi. Setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang memiliki tugas strategis, mulai dari menerima laporan, melakukan penanganan awal, hingga memberikan rekomendasi pemulihan bagi korban. Kehadiran TPPK merupakan langkah konkret dalam membangun sistem respons yang lebih terstruktur dan responsif terhadap kasus kekerasan.
Upaya struktural tersebut secara konseptual telah mengarah pada pembentukan ekosistem pendidikan yang aman. Persoalan mendasar tetap terletak pada efektivitas implementasi.

Ruang aman sering kali hanya berhenti pada tataran administratif, belum sepenuhnya menjadi realitas yang dirasakan oleh peserta didik, terutama perempuan. Pertanyaan filosofis kemudian muncul: mengapa perangkat hukum yang kuat belum mampu menghadirkan rasa aman secara nyata?
Jawaban atas pertanyaan tersebut berkaitan erat dengan dominasi budaya dalam kehidupan sosial. Kekerasan tidak selalu lahir dari ketiadaan aturan, melainkan dari normalisasi yang telah mengakar dalam praktik sehari-hari. Kekerasan verbal kerap dianggap sebagai metode pendisiplinan, pelecehan dipersepsikan sebagai candaan, sementara korban didorong untuk diam demi menjaga citra institusi. Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa hukum sering kali kehilangan daya hidup ketika berhadapan dengan budaya yang permisif terhadap kekerasan.
Konteks tersebut memperlihatkan pentingnya pendekatan yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga kultural dan ideologis.

Gagasan kesarinahan yang digagas oleh Soekarno menjadi relevan untuk dibaca dalam situasi ini. Kesarinahan tidak berhenti pada perlindungan normatif terhadap perempuan, melainkan mendorong transformasi kesadaran yang lebih mendasar. Perlawanan terhadap kekerasan menuntut keberanian untuk membongkar cara pandang yang selama ini membenarkan praktik-praktik kekerasan, baik secara sadar maupun tidak.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam dunia pendidikan pada akhirnya harus dipahami dalam dua dimensi yang saling berkaitan. Dimensi pertama bersifat struktural melalui kehadiran hukum dan regulasi yang tegas. Dimensi kedua bersifat kultural melalui pembentukan kesadaran kolektif yang menolak segala bentuk kekerasan. Hukum tanpa kesadaran hanya akan menjadi teks yang kering, sedangkan kesadaran tanpa dukungan struktur akan kehilangan kekuatan. Pertemuan antara keduanya menjadi syarat utama bagi terwujudnya ruang pendidikan yang benar-benar aman, adil, dan manusiawi.

Baca Juga:   Hidupkan Suara Utusan Golongan di MPR

Kekerasan seksual tidak dapat dipahami sebagai peristiwa insidental yang berdiri sendiri, melainkan sebagai produk dari relasi kuasa yang timpang dalam struktur sosial. Ketika tubuh perempuan diposisikan sebagai objek, suara korban diragukan, dan pelaku kerap dilindungi oleh status sosial maupun institusi, kekerasan tidak lagi bersifat sporadis, tetapi menjadi sistemik. Relasi kuasa yang tidak setara menciptakan ruang bagi dominasi dan kontrol, sehingga tubuh perempuan kehilangan otonomi dan perlindungan yang semestinya menjadi hak dasar.

Pemahaman masyarakat yang masih cenderung melihat kekerasan seksual sebagai persoalan individual memperparah situasi tersebut. Kasus-kasus sering direduksi menjadi ulah “oknum,” seolah-olah tidak memiliki keterkaitan dengan sistem yang lebih luas. Perspektif ini menutup kemungkinan untuk melihat akar masalah yang sebenarnya, yaitu budaya yang secara tidak sadar membenarkan atau menormalisasi kekerasan. Candaan seksis, praktik menyalahkan korban (victim blaming), serta budaya diam yang enggan mengungkap kasus menjadi fondasi yang memperkuat keberulangan kekerasan. Normalisasi tersebut bekerja secara halus, tetapi memiliki dampak yang mendalam dalam membentuk cara pandang masyarakat.

Konsep ruang aman bagi perempuan sering kali hadir dalam bentuk deklarasi normatif tanpa diikuti oleh implementasi struktural yang memadai. Berbagai institusi seperti sekolah, kampus, dan tempat kerja kerap mengklaim dirinya sebagai safe space, tetapi belum tentu memiliki mekanisme perlindungan yang jelas dan efektif. Ketidakhadiran sistem pelaporan yang aman, lemahnya penegakan aturan, serta kurangnya keberpihakan terhadap korban menjadikan ruang aman tersebut bersifat semu. Keamanan yang tidak didukung oleh struktur hanya menciptakan ilusi perlindungan, bukan jaminan yang nyata.

Perspektif kesarinahan, sebagaimana digagas oleh Soekarno, menawarkan kerangka berpikir yang lebih kritis dan transformatif dalam melihat persoalan ini. Kesarinahan menempatkan perjuangan perempuan sebagai bagian dari upaya membongkar struktur sosial yang tidak adil. Ruang aman tidak dapat dibangun melalui slogan atau simbol semata, melainkan melalui perubahan sistem yang konkret. Penegakan hukum yang tegas, budaya yang berpihak pada korban, serta kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk kekerasan menjadi prasyarat utama dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar aman.

Gagasan tersebut memiliki kesinambungan dengan pemikiran Raden Ajeng Kartini yang pernah menggambarkan “kegelapan” sebagai kondisi yang membelenggu kehidupan perempuan. Kegelapan tersebut belum sepenuhnya hilang dalam konteks kekinian, melainkan mengalami transformasi dalam bentuk yang lebih kompleks dan sering kali tidak kasatmata. Sistem sosial yang tampak normal dapat menyimpan ketidakadilan yang terstruktur, sehingga sulit dikenali tanpa kesadaran kritis. Pemahaman yang lebih mendalam terhadap kondisi ini menjadi langkah awal untuk membongkar dan mengubah struktur yang selama ini mempertahankan ketimpangan.

Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kartini ke Ruang Aman Modern

Sejarah gerakan perempuan di Indonesia tidak dimulai dan tidak berakhir pada sosok Raden Ajeng Kartini. Kehadirannya menandai titik awal kesadaran kritis, namun dinamika perjuangan perempuan terus berkembang melalui berbagai fase sejarah yang kompleks. Pemikiran Kartini membuka ruang refleksi tentang ketidakadilan yang dialami perempuan, sekaligus menjadi fondasi bagi lahirnya gerakan kolektif yang lebih terorganisasi pada periode berikutnya.

Memasuki awal abad ke-20, perempuan mulai membangun organisasi sebagai wadah perjuangan bersama. Kesadaran kolektif ini menjadi langkah penting dalam menggeser perjuangan dari ranah individual menuju gerakan sosial yang terstruktur. Momentum penting tercatat dalam Kongres Perempuan Indonesia 1928 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 22–25 Desember 1928. Kongres ini menjadi peristiwa bersejarah karena berhasil menghimpun berbagai organisasi perempuan dari seluruh Nusantara untuk membahas isu kesetaraan gender, pendidikan, dan kemerdekaan nasional. Pertemuan tersebut meletakkan fondasi bagi lahirnya aktivisme perempuan yang terorganisasi di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam perjuangan bangsa. Perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek perubahan, melainkan sebagai subjek aktif yang menentukan arah perjuangan.
Perkembangan gerakan perempuan semakin menunjukkan karakter politis pada masa pasca-kemerdekaan. Organisasi perempuan tidak hanya berperan dalam bidang sosial dan pendidikan, tetapi juga terlibat dalam agenda pembangunan nasional. Perempuan menjadi bagian dari proses transformasi negara, sekaligus membawa aspirasi mengenai kesetaraan dan keadilan. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa perjuangan perempuan memiliki dimensi yang luas, mencakup aspek sosial, politik, dan ekonomi.

Periode Orde Baru menghadirkan tantangan yang berbeda bagi gerakan perempuan. Negara melakukan kontrol terhadap organisasi perempuan dan membentuk narasi yang lebih domestik. Perempuan kembali direduksi dalam peran yang terbatas sebagai ibu rumah tangga dan pendamping laki-laki melalui berbagai kebijakan dan ideologi yang menekankan peran domestik sebagai identitas utama. Ruang gerak perempuan dalam ranah publik menjadi terbatas, sementara ekspresi kritis terhadap ketidakadilan cenderung ditekan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perjuangan perempuan tidak selalu bergerak maju secara linear, melainkan mengalami pasang surut yang dipengaruhi oleh konteks politik dan kekuasaan.

Memasuki era reformasi, gerakan perempuan di Indonesia menemukan momentum baru yang lebih terbuka dan progresif. Ruang demokrasi yang semakin luas memungkinkan berbagai isu yang sebelumnya terpinggirkan mulai dibicarakan secara publik, termasuk persoalan kekerasan seksual yang selama ini kerap disembunyikan atau dianggap tabu. Perempuan tidak lagi hanya menjadi objek pembicaraan, melainkan tampil sebagai subjek yang menyuarakan pengalaman, menuntut keadilan, serta mendorong perubahan kebijakan.

Baca Juga:   Studi Terhadap Prilaku Keserakahan, Seberapa Mengerikannya Manusia? (Bagian 1)

Perkembangan ini ditandai dengan semakin kuatnya advokasi yang dilakukan oleh aktivis, organisasi masyarakat sipil, serta jaringan perempuan di berbagai sektor. Isu kekerasan seksual tidak lagi dipahami sebagai persoalan privat, tetapi sebagai masalah publik yang membutuhkan respons hukum dan kebijakan yang tegas. Kesadaran kolektif mulai terbentuk bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya melalui norma sosial, melainkan harus dijamin secara struktural melalui regulasi yang berpihak pada korban.

Lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu capaian penting dalam perjalanan panjang tersebut. Regulasi ini tidak hadir secara instan, melainkan merupakan hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan berbagai elemen gerakan perempuan. Proses advokasi yang berlangsung selama bertahun-tahun mencerminkan kegigihan dalam melawan resistensi sosial dan politik yang kerap menghambat pengesahan kebijakan. Kehadiran undang-undang ini menandai pengakuan negara terhadap kompleksitas kekerasan seksual serta pentingnya perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban.

Momentum reformasi pada akhirnya memperlihatkan bahwa perubahan sosial dapat terjadi ketika ada kombinasi antara kesadaran masyarakat, tekanan gerakan sosial, dan respons kebijakan negara. Gerakan perempuan tidak lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi bagian penting dalam membentuk arah pembangunan hukum dan sosial di Indonesia. Perjalanan ini menegaskan bahwa perjuangan perempuan bersifat dinamis, terus berkembang, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.

GMNI dan Gerakan Kesarinahan

Sebagai organisasi yang berakar pada pemikiran Marhaenisme, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia memikul tanggung jawab ideologis untuk memperjuangkan keadilan sosial secara menyeluruh, termasuk keadilan gender. Marhaenisme tidak hanya berbicara tentang pembebasan kelas tertindas dalam dimensi ekonomi dan politik, tetapi juga menuntut penghapusan segala bentuk penindasan yang bersifat kultural dan struktural, termasuk yang dialami perempuan. Kesadaran ini menempatkan GMNI pada posisi strategis sebagai agen perubahan yang tidak boleh abai terhadap persoalan kekerasan seksual dan ketimpangan relasi gender yang masih mengakar dalam kehidupan sosial.

Kesarinahan dalam konteks ini tidak dapat dipahami sebagai konsep normatif yang berhenti pada tataran wacana. Kesarinahan harus dihadirkan sebagai praksis yang hidup dalam dinamika organisasi. Ruang organisasi seharusnya menjadi ruang aman bagi kader perempuan untuk bertumbuh, berpendapat, dan berproses tanpa rasa takut. Keamanan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui jargon atau deklarasi moral, melainkan harus dibangun melalui sistem yang konkret, transparan, dan berpihak pada korban. Penanganan kasus kekerasan seksual di internal organisasi memerlukan mekanisme yang jelas, mulai dari pelaporan, pendampingan, hingga penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku tanpa kompromi.

Komitmen terhadap perlindungan perempuan juga menuntut keberanian untuk menempatkan solidaritas pada posisi yang benar. Solidaritas tidak boleh terjebak dalam relasi kuasa, kedekatan personal, atau kepentingan organisasi semata. Keberpihakan harus diarahkan kepada korban sebagai subjek yang hak-haknya dilanggar. Sikap ini menjadi penanda penting apakah organisasi benar-benar menjalankan nilai kesarinahan atau sekadar menjadikannya simbol identitas.
Peran GMNI tidak berhenti pada ruang internal. Tanggung jawab ideologis tersebut harus diperluas ke ranah eksternal melalui kerja-kerja advokasi yang berkelanjutan. Edukasi publik mengenai bahaya dan dampak kekerasan seksual, keterlibatan dalam kampanye sosial, serta dorongan terhadap lahirnya kebijakan yang berpihak pada perlindungan perempuan menjadi bagian dari praksis gerakan. Keterlibatan ini sekaligus menegaskan bahwa perjuangan kesarinahan bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari perjuangan sosial yang lebih luas.

Kesadaran ideologis kader laki-laki menjadi aspek yang tidak kalah penting. Kesarinahan tidak hanya ditujukan kepada perempuan, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi laki-laki untuk memahami posisi dan perannya dalam struktur sosial. Laki-laki dituntut untuk tidak lagi menjadi bagian dari reproduksi budaya patriarki, melainkan bertransformasi menjadi subjek yang aktif melawan ketidakadilan gender. Pemahaman bahwa perjuangan perempuan adalah bagian dari perjuangan rakyat menjadi kunci dalam membangun gerakan yang inklusif dan berkeadilan.

Kesarinahan pada akhirnya mengajarkan bahwa perempuan merupakan tiang peradaban yang menopang keberlangsungan kehidupan sosial. Kerapuhan posisi perempuan akan berdampak langsung pada rapuhnya struktur masyarakat secara keseluruhan. Perlindungan terhadap perempuan tidak dapat direduksi sebagai persoalan moral individual semata, melainkan harus dipahami sebagai kebutuhan fundamental dalam menjaga keberlanjutan peradaban yang adil dan manusiawi.

Perjuangan Kartini tidak pernah benar-benar selesai. Ia terus hidup dalam setiap upaya melawan ketidakadilan, dalam setiap suara yang menolak kekerasan, dan dalam setiap langkah yang memperjuangkan ruang aman bagi perempuan. Kesarinahan memberikan arah bahwa perjuangan tersebut tidak cukup berhenti pada simbol, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan nyata. Masyarakat, negara, dan organisasi memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa perempuan tidak lagi hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Hari Kartini seharusnya menjadi momentum untuk bergerak, bukan sekadar mengenang.***


Penulis: Muhammad Zahrudin Afnan, Alumni GMNI FIS UNESA.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB
GMNI UBP Karawang Perkuat Kaderisasi Lewat Lapak Baca Buku Gratis di Momentum PMB
Sabtu, 18 April 2026 | 09:29 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Prabowo Subianto di Asrama Perguruan Tinggi (API) Pondok Pesantren Salafi Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. FILE/Twitter @prabowo

Kunjungan Prabowo ke Kiai NU Dinilai Sebagai Upaya Garap Suara Umat

Marhaenist - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyatakan…

Ideologi Marhaenisme di Era Neo-Orba: Masihkah Relevan dalam Membela Kaum Marhaen?

Marhaenist.id - Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam sistem politik dan ekonomi…

Pedagang dan Warga Palembang Yakin Ganjar Mampu Stabilkan Harga Sembako

Marhaenist.id, Palembang - Capres 2024, Ganjar Pranowo kembali blusukan ke pasar-pasar tradisional…

Mengapa AS Berani Menangkap Maduro?

Marhaenist.id - Secara sejarah mereka punya legal precedent (1961 bay of pigs…

Polemik Tapera: Masalah atau Solusi?

Marhaenist.id - Kehadiran UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat…

Mahasiswa Salatiga Bergerak, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Marhaenist.id, Salatiga - Berbagai unsur gerakan mahasiswa di Kota Salatiga, yang tergabung…

Pertumbuhan Ekonomi Yang Menyisakan Luka Sosial dan Ekologis

Marhaenist.id - Di tengah hiruk-pikuk angka pertumbuhan ekonomi, Indonesia kembali dihadapkan pada…

Cipayung Plus Kendari Gelar Doa Bersama di Depan Polda Sultra Peringati 6 Tahun Gugurnya Randi-Yusuf

Marhaenist.id, Kendari - Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus Kota Kendari yang terdiri dari…

Indonesia Darurat Part 2, 100 Hari Kerja = 1000 Masalah

Marhaenist.id - Negara Indonesia telah melewati hari ke 100 dalam naungan pemerintahan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?