
Marhaenist.id – Gagasan Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai diperkenalkan ke publik pada 28 November 2023 sebagai bagian dari kampanye Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Program ini dinarasikan sebagai solusi atas persoalan malnutrisi, stunting, dan ketimpangan akses pangan, sekaligus merepresentasikan pendekatan kebijakan populis dalam menjawab isu kesejahteraan masyarakat. Setelah Pemilu 14 Februari 2024 dan penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum pada 20 Maret 2024, MBG tidak lagi berhenti sebagai janji politik, tetapi segera didorong masuk dan menginfiltrasi arah ekonomi politik bangsa Indonesia.
Pembahasan di DPR melalui kerangka KEM-PPKF pada 24 Juni 2024, pengesahan APBN 2026 pada 17 Oktober 2024, serta pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024 memperlihatkan percepatan yang konsisten dalam menjadikan MBG sebagai program prioritas nasional. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa program ini bergerak cepat dari ruang kampanye menuju implementasi kebijakan publik. Ironisnya, percepatan ini tidak diiringi dengan ruang pengujian yang memadai terhadap desain kebijakan maupun kesiapan tata kelola dan skema pelaksanaan program.
Pelaksanaan program MBG yang dimulai pada Januari 2025 langsung dibarengi dengan target besar, yakni 19,47 juta penerima manfaat pada tahun pertama dan meningkat menjadi 82,9 juta pada tahun 2026. Skala tersebut menempatkan MBG sebagai intervensi negara yang menjangkau puluhan juta individu dalam waktu singkat. Hal ini menegaskan bahwa MBG telah berkembang menjadi proyek negara berskala besar yang menyentuh berbagai sektor sekaligus, melampaui skema bantuan sosial konvensional menjadi program intervensi negara berskala luas.
Lonjakan anggaran menjadi indikator paling nyata dari skala ambisi tersebut. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk MBG, kemudian meningkat drastis menjadi Rp335 triliun pada 2026. Dalam struktur APBN, Perubahan ini menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga baru dengan anggaran terbesar kedelapan pada 2025, kemudian melonjak menjadi lembaga dengan anggaran terbesar pada 2026, melampaui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebesar Rp187,10 triliun, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp146,05 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp88,89 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp56,68 triliun.
Komposisi pembiayaan menunjukkan bahwa program ini mengorbankan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, dengan alokasi sekitar Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari anggaran pendidikan, Rp24,7 triliun dari sektor kesehatan, dan Rp19,7 triliun dari sektor ekonomi. Ketimpangan ini menjadi kontras ketika dibandingkan dengan kondisi di lapangan, di mana sekitar 2,6 juta guru masih berstatus honorer.. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebutkan bahwa dari sekitar 800 ribu guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, sebagian besar masih berstatus paruh waktu dengan upah yang jauh dari layak, bahkan di sejumlah daerah masih terdapat guru honorer yang menerima sekitar Rp130 ribu per bulan.
Kecepatan ekspansi program MBG menunjukkan ketidakseimbangan antara ambisi dan kesiapan. Program berskala puluhan juta penerima dijalankan tanpa fondasi kebijakan yang matang sehingga berpotensi menimbulkan persoalan sistemik dalam tata kelola. Alokasi anggaran disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra pelaksana di lapangan, sebagaimana Keputusan Kepala BGN Nomor 41 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mitra pemerintah untuk mendirikan SPPG adalah yayasan, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha, dengan batas maksimal sepuluh unit per yayasan. Aturan tersebut membuka pelibatan aktor non-negara dalam layanan publik. Namun, minimnya transparansi data jumlah dan rincian SPPG melemahkan akuntabilitas dan pengawasan publik, sehingga dalam konteks ini muncul kontradiksi antara tujuan peningkatan gizi dan realitas implementasi yang masih menghadapi persoalan kualitas layanan, keamanan konsumsi, dan lemahnya pengawasan pelaksana.
Kelemahan dalam program MBG mulai terkonfirmasi melalui berbagai kasus yang muncul di lapangan. Kasus keracunan dalam program MBG mulai muncul sejak Januari 2025, dengan kejadian awal yang melibatkan sekitar 40 siswa di Sukoharjo. Seiring berjalannya waktu, jumlah kasus terus bertambah. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa hingga 23 Desember 2025, total korban keracunan dalam program ini telah mencapai lebih dari 20 ribu orang. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi justru diwarnai oleh kegagalan dalam menjaga keamanan pangan dan kualitas layanan.
Ketika standar dasar dalam penyediaan makanan tidak terpenuhi, maka intervensi kesehatan publik berpotensi berubah menjadi sumber risiko baru bagi masyarakat. Respons pemerintah terhadap situasi ini juga memunculkan polemik. Prabowo Subianto menyatakan bahwa jumlah korban tersebut hanya sekitar 0,0017 persen dari total 30 juta penerima manfaat. Pernyataan ini menuai kritik tajam karena dinilai mereduksi persoalan keselamatan rakyat menjadi sekadar angka dalam statistik. Lembaga MBGwatch mencatat bahwa kasus keracunan dalam program MBG telah menyumbang sekitar 48 persen dari total keracunan pangan nasional.
Rangkaian kejadian tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan dalam tata kelola pelaksana program di lapangan. Data resmi yang dipublikasikan oleh BGN menunjukkan skala persoalan yang lebih luas. Pada 10 Maret 2026, sebanyak 1.251 SPPG dikenai sanksi, dengan 1.030 unit disuspend, 210 menerima surat peringatan pertama, dan 11 peringatan kedua. Pada periode 6 hingga 10 April 2026, sebanyak 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur juga dihentikan sementara.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi kualitas menu yang tidak sesuai standar gizi, ketiadaan tenaga pengawas gizi dan keuangan, fasilitas yang belum siap, hingga masalah sanitasi. Setidaknya 165 unit tidak memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), sementara sebagian lainnya belum memiliki Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Gambaran di tingkat daerah memperlihatkan persoalan yang serupa dengan masalah yang lebih kompleks. Di Kabupaten Jember, sebanyak 58 SPPG dihentikan sementara pada 20 Maret 2026 setelah inspeksi lapangan menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari menu makanan yang tidak memenuhi standar gizi, lauk minimalis tanpa perhitungan kebutuhan nutrisi, fasilitas dapur yang tidak layak, mess pekerja yang tidak memenuhi standar, SLHS yang tidak memenuhi syarat, hingga IPAL yang tidak berfungsi. Temuan ini merupakan hasil sidak Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada 27 Februari 2026.
Pembentukan satgas tersebut mencerminkan responsivitas Pemkab Jember terhadap pelaksanaan program pusat, namun tetap menyisakan persoalan mendasar terkait transparansi prosedur birokrasi, terutama karena sulit ditemukan informasi mengenai legalitas pembentukan serta komposisi keanggotaan satgas yang memunculkan dugaan lemahnya legalitas hukum. Hingga April 2026, tidak terdapat kejelasan yang dapat diakses publik mengenai nasib dan kelanjutan SPPG yang dihentikan tersebut, baik terkait proses perbaikan, evaluasi, maupun hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.
Temuan masyarakat sipil menunjukkan dimensi yang lebih dalam terkait tata kelola program ini. Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya potensi konflik kepentingan dalam struktur pengelolaan SPPG. Dari 102 yayasan yang terlibat, sebanyak 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen terafiliasi dengan partai politik di tingkat pusat, mencakup berbagai partai seperti Partai Gerindra sebanyak 7 yayasan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 yayasan, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 yayasan, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3 yayasan. Selain itu, dari 44 yayasan yang teridentifikasi memiliki keterkaitan politik, sebanyak 28 di antaranya juga melibatkan individu yang terafiliasi langsung dengan partai politik, dengan rincian antara lain PKS sebanyak 10 orang, Partai PDIP 7 orang, dan Partai Gerindra 6 orang.
Pola keterlibatan ini tidak berhenti pada partai politik, tetapi meluas ke berbagai simpul kekuasaan lainnya. Pada 13 Februari 2026, Prabowo Subianto bersama Kapolri meresmikan 1.179 SPPG yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, memperlihatkan masuknya aparat dalam penyelenggaraan layanan gizi. Di luar itu, terdapat 6 yayasan yang terafiliasi dengan unsur militer, 12 yayasan terhubung dengan birokrasi atau pemerintah yang terdiri dari 5 di tingkat pusat dan 7 di tingkat daerah, serta 4 yayasan yang berafiliasi dengan mantan penyelenggara negara. Keterkaitan juga ditemukan pada 7 yayasan yang terhubung dengan penyelenggara negara aktif maupun mantan melalui relasi keluarga.
Jaringan ini bahkan menjangkau kelompok relawan politik, dengan 5 yayasan terafiliasi dengan relawan Prabowo-Gibran, 2 yayasan terkait relawan Jokowi, dan 2 yayasan lainnya memiliki keterkaitan dengan relawan Anies. Afiliasi yayasan juga merambah sektor ekonomi, dengan 18 yayasan memiliki hubungan dengan bisnis seperti tambang, perkebunan sawit, konstruksi, dan media. Bahkan ditemukan 3 yayasan yang pengurusnya pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Persoalan tidak hanya berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi juga muncul dugaan mark-up dalam proses pengadaan barang dan jasa. Data dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,2 triliun untuk 21 ribu unit dengan harga sekitar Rp49 juta per unit melalui PT Yasa Artha Trimanunggal. Proses pengadaan dilakukan pada 14 Oktober 2025, sementara hak paten desain industri baru terdaftar pada 17 Oktober 2025 dan publikasi produk baru muncul pada Februari 2026.
Kejanggalan juga terlihat pada pengadaan 17 ribu pasang kaos kaki dengan anggaran Rp1,7 miliar atau sekitar Rp100 ribu per pasang. Pengadaan tablet Samsung Galaxy Tab Active 5 menunjukkan selisih harga yang signifikan, dengan harga pada e-katalog sekitar Rp17,9 juta per unit dengan total anggaran Rp508,4 miliar untuk 28.359 unit, sementara harga di pasar daring seperti Tokopedia berada di kisaran sekitar Rp8 juta per unit.
Rangkaian data tersebut menunjukkan pola yang konsisten, yaitu lemahnya transparansi, potensi konflik kepentingan, serta indikasi inefisiensi dalam pengelolaan anggaran. Dalam program dengan skala triliunan rupiah, kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai penyimpangan kecil, tetapi sebagai tanda adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kebijakan. Persoalan tata kelola ini tidak berhenti pada aspek penganggaran, tetapi merembet ke desain kebijakan yang membentuk struktur baru dalam sistem ketenagakerjaan negara.
Ekspansi program MBG tidak hanya berdampak pada anggaran dan tata kelola, tetapi juga merembet ke struktur ketenagakerjaan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah merencanakan pengangkatan sekitar 32.750 pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Komposisi tersebut terdiri dari 31.250 kepala dapur, 750 petugas umum, 375 akuntan, dan 375 tenaga gizi. Skala rekrutmen ini menunjukkan bahwa MBG tidak hanya menjadi program sosial, tetapi juga menciptakan struktur birokrasi baru dalam waktu singkat. Kebijakan tersebut menjadi kontras ketika dibandingkan dengan kondisi sektor lain.
Berdasarkan keterangan pers Ketua Komisi VII DPR RI pada 27 Desember 2025, sekitar 2,6 juta guru masih berstatus honorer atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta tenaga pendidik. Tenaga kesehatan non-ASN, khususnya perawat, masih menerima gaji di kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,25 juta per bulan berdasarkan data Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Di sisi lain, situasi ketenagakerjaan di daerah juga menunjukkan tekanan fiskal yang serius, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak sekitar 9.000 PPPK di lingkup Pemprov NTT terancam dirumahkan akibat keterbatasan ruang fiskal daerah.
Kondisi ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai amanat peraturan perundang-undangan di tengah tekanan fiskal yang terjadi pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan di berbagai daerah, pemerintah mengemukakan klaim bahwa program MBG memberikan dampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja. Prabowo Subianto menyatakan bahwa program tersebut telah mampu membuka sekitar 1 juta lapangan pekerjaan.
Klaim ini menempatkan MBG tidak hanya sebagai instrumen intervensi gizi masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar negara dalam memperluas lapangan pekerjaan. Namun, data ketenagakerjaan yang dirilis oleh BPS menunjukkan dinamika yang tidak sejalan dengan klaim tersebut. Pada Agustus 2023, jumlah penduduk bekerja tercatat sekitar 139,8 juta orang, kemudian meningkat menjadi 144,6 juta orang pada Agustus 2024, yang berarti terjadi penambahan sekitar 4,8 juta orang bekerja dalam periode tersebut sebelum implementasi penuh program MBG. Sementara itu, pada Agustus 2025, jumlah penduduk bekerja mencapai 146,54 juta orang, dengan kenaikan hanya sekitar 1,9 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbandingan dua periode tersebut menunjukkan perlambatan yang tajam dalam laju penambahan tenaga kerja, yakni turun sekitar 2,9 juta orang pada saat klaim penciptaan 1 juta lapangan kerja melalui MBG dikemukakan. Dengan demikian, data tersebut menghadirkan ironi yang memilukan sekaligus menjadi tamparan terhadap klaim Prabowo Subianto mengenai penciptaan 1 juta lapangan kerja melalui MBG, ketika realitas pertumbuhan ketenagakerjaan justru menunjukkan perlambatan yang signifikan.
Meminjam istilah Panji Pragiwaksono dalam special show ke-10 bertajuk Mens Rea di Gelora Bung Karno pada 30 Agustus 2025, frasa “menurut keyakinan saya” layak digunakan sebagai landasan untuk membombardir kritik di tengah berbagai temuan, kontradiksi, dan komplikasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya Mochammad Faizin Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Jember, menilai bahwa skala program yang demikian besar tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang ketat dan sistematis, sehingga MBG perlu diaudit secara total dan terbuka.
Keterbukaan data menjadi keharusan, termasuk publikasi lengkap mengenai data SPPG, vendor dan kontraktor yang terlibat, standar menu dan spesifikasi gizi, rantai pasok bahan pangan, serta laporan anggaran dan realisasi belanja. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan skema pelaksanaan program, disertai perumusan mekanisme pengawasan lintas lembaga yang efektif dan independen. Program ini juga perlu menata anggaran secara proporsional, agarsektor pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik tidak semata-mata dikorbankan untuk memuaskan ego populisme yang compang-camping.***
Penulis: Mochammad Faizin, Wakabid Politik DPC GMNI Jember.