
Marhaenist.id, Kendari — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Hukum dan HAM secara resmi membuka Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kaum buruh dan rakyat pekerja di Sulawesi Tenggara.
Meskipun momentum Hari Buruh Internasional telah berlalu beberapa waktu lalu, semangat perjuangan untuk membela hak-hak pekerja dinilai harus terus hidup dan diperkuat.
Kehadiran posko ini menjadi langkah konkret DPD GMNI Sultra dalam memberikan ruang pengaduan, konsultasi hukum, serta pendampingan bagi para pekerja yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Posko tersebut dibentuk sebagai respons atas masih maraknya praktik hubungan kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum, mulai dari upah yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebih tanpa upah lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD GMNI Sultra, Ritsu Oktriadi, S.H., menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum politik untuk memperkuat perjuangan kaum buruh sebagai bagian dari rakyat tertindas yang wajib memperoleh perlindungan negara.
“Buruh adalah bagian dari kaum marhaen yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan, tetapi ironisnya masih kerap menjadi pihak yang paling rentan mengalami eksploitasi. Negara harus hadir, dan ketika negara lalai, maka gerakan rakyat harus mengambil posisi membela mereka,” ujar Ritsu, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, GMNI sebagai organisasi perjuangan ideologis yang berpijak pada ajaran Bung Karno memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk berada di garis depan dalam membela hak-hak kaum pekerja.
Kaum marhaen, termasuk buruh, tidak boleh terus diposisikan hanya sebagai alat produksi tanpa perlindungan hak yang layak.
Posko Pengaduan Tenaga Kerja ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Upah tidak dibayarkan atau tidak sesuai UMK;
2. Jam kerja melebihi ketentuan tanpa pembayaran lembur;
3. Tidak adanya perjanjian kerja;
4. Tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan;
5. PHK sepihak;
6. Intimidasi dan diskriminasi di tempat kerja;
7. Serta berbagai bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

DPD GMNI Sultra menilai masih banyak pekerja di berbagai sektor yang memilih diam ketika mengalami pelanggaran hak karena takut kehilangan pekerjaan, minim akses bantuan hukum, maupun kurang memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.
Oleh sebab itu, posko ini juga akan difokuskan sebagai ruang edukasi hukum bagi pekerja agar memahami hak konstitusional dan hak normatif yang dijamin undang-undang.
Ritsu menegaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk solidaritas perjuangan GMNI Sulawesi Tenggara bersama rakyat pekerja.
DPD GMNI Sultra, kata dia, siap mengawal setiap pengaduan melalui langkah mediasi, advokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena memperlakukan buruh. Hak pekerja bukan pemberian, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak buruh adalah bentuk ketidakadilan yang harus dilawan bersama,” tegasnya.
Tata Cara Pengaduan
Pengaduan dilakukan dengan cara menghubungi saluran komunikasi yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara (GMNI Sultra).
Berikut adalah tata cara pengaduan yang di tentukan oleh DPD GMNI Sulawesi Tenggara:
1. Tata Cara Pengaduan
• Melalui WhatsApp
Anda dapat menghubungi salah satu nomor kontak yang tertera dibawah ini:
📞 0822 6648 0304 (An. Ritsu)
📞 0853 4059 6069 (An. Gilang)
• Konsultasi Tatap Muka
Bagi masyarakat atau tenaga kerja yang berada di sekitar wilayah Kota Kendari, konsultasi dan penyampaian pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung/tatap muka dengan tim Posko Pengaduan Tenaga Kerja sesuai waktu dan tempat yang akan diarahkan melalui kontak admin.
• Persiapkan Data
Sebelum menghubungi, pastikan Anda menyiapkan informasi terkait pelanggaran yang dialami (misalnya: masalah upah, PHK sepihak, atau BPJS) agar laporan lebih jelas dan mudah ditindaklanjuti.

2. Perkiraan Alur Kerja Layanan
• Penerimaan Pengadaan
Petugas posko akan menerima laporan awal Anda melalui WhatsApp atau konsultasi langsung, mendata identitas, serta merangkum pokok permasalahan yang dihadapi.
• Konsultasi Hukum
Setelah data diterima, tim hukum (seperti Bidang Hukum & HAM yang disebutkan) akan menganalisis kasus Anda. Tim akan memberikan saran hukum mengenai hak-hak pekerja yang diduga dilanggar sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
• Pendampingan & Advokasi
Jika diperlukan, tim posko akan mendampingi pekerja dalam melakukan penuntutan, penyusunan langkah penyelesaian, maupun memberikan dukungan moral dan teknis dalam menghadapi pihak perusahaan.
• Mediasi Hingga Jalur Hukum
Tahap akhir adalah upaya penyelesaian perselisihan. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi antar pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi secara damai. Jika mediasi tidak mencapai titik temu, maka kasus dapat dilanjutkan hingga menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
• Deadline Pengaduan
30 Juni 2026.
Melalui pembukaan Posko Pengaduan Tenaga Kerja ini, DPD GMNI Sultra mengajak seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara untuk tidak takut menyuarakan hak-haknya serta membangun solidaritas bersama dalam melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap buruh.
“Bersama pekerja, lawan ketidakadilan.”***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.