By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri
DPC GMNI Jember Kecam Krisis Etika DPRD Jember: Legislator Gen Z Gagal Menjadi Teladan Politik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 13 Mei 2026 | 13:11 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Player Posko Pengaduan DPD GMNI Sultra (Dok.GMNI Sultra)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Kendari — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Hukum dan HAM secara resmi membuka Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kaum buruh dan rakyat pekerja di Sulawesi Tenggara.

Meskipun momentum Hari Buruh Internasional telah berlalu beberapa waktu lalu, semangat perjuangan untuk membela hak-hak pekerja dinilai harus terus hidup dan diperkuat.

Kehadiran posko ini menjadi langkah konkret DPD GMNI Sultra dalam memberikan ruang pengaduan, konsultasi hukum, serta pendampingan bagi para pekerja yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Posko tersebut dibentuk sebagai respons atas masih maraknya praktik hubungan kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum, mulai dari upah yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebih tanpa upah lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD GMNI Sultra, Ritsu Oktriadi, S.H., menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum politik untuk memperkuat perjuangan kaum buruh sebagai bagian dari rakyat tertindas yang wajib memperoleh perlindungan negara.

“Buruh adalah bagian dari kaum marhaen yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan, tetapi ironisnya masih kerap menjadi pihak yang paling rentan mengalami eksploitasi. Negara harus hadir, dan ketika negara lalai, maka gerakan rakyat harus mengambil posisi membela mereka,” ujar Ritsu, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, GMNI sebagai organisasi perjuangan ideologis yang berpijak pada ajaran Bung Karno memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk berada di garis depan dalam membela hak-hak kaum pekerja.

Kaum marhaen, termasuk buruh, tidak boleh terus diposisikan hanya sebagai alat produksi tanpa perlindungan hak yang layak.

Baca Juga:   Soroti Aksi Pencemaran Limbah Hasil Pengeboran RIG GWDC milik PT PHSS, GMNI Balikpapan Desak Kepolisian Bebaskan Nelayan

Posko Pengaduan Tenaga Kerja ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Upah tidak dibayarkan atau tidak sesuai UMK;

2. Jam kerja melebihi ketentuan tanpa pembayaran lembur;

3. Tidak adanya perjanjian kerja;

4. Tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan;

5. PHK sepihak;

6. Intimidasi dan diskriminasi di tempat kerja;

7. Serta berbagai bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Player Posko Pengaduan DPD GMNI Sultra (Dok.GMNI Sultra)/MARHAENIST.

DPD GMNI Sultra menilai masih banyak pekerja di berbagai sektor yang memilih diam ketika mengalami pelanggaran hak karena takut kehilangan pekerjaan, minim akses bantuan hukum, maupun kurang memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.

Oleh sebab itu, posko ini juga akan difokuskan sebagai ruang edukasi hukum bagi pekerja agar memahami hak konstitusional dan hak normatif yang dijamin undang-undang.

Ritsu menegaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk solidaritas perjuangan GMNI Sulawesi Tenggara bersama rakyat pekerja.

DPD GMNI Sultra, kata dia, siap mengawal setiap pengaduan melalui langkah mediasi, advokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena memperlakukan buruh. Hak pekerja bukan pemberian, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak buruh adalah bentuk ketidakadilan yang harus dilawan bersama,” tegasnya.

Tata Cara Pengaduan

Pengaduan dilakukan dengan cara menghubungi saluran komunikasi yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara (GMNI Sultra).

Berikut adalah tata cara pengaduan yang di tentukan oleh DPD GMNI Sulawesi Tenggara:

1. Tata Cara Pengaduan

• Melalui WhatsApp

Anda dapat menghubungi salah satu nomor kontak yang tertera dibawah ini:
📞 0822 6648 0304 (An. Ritsu)
📞 0853 4059 6069 (An. Gilang)

Baca Juga:   DPC GMNI Bangka Desak Kapolri untuk Bebaskan 6 Massa Aksi #IndonesiaGelap yang Ditahan di Polres Balikpapan

• Konsultasi Tatap Muka

Bagi masyarakat atau tenaga kerja yang berada di sekitar wilayah Kota Kendari, konsultasi dan penyampaian pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung/tatap muka dengan tim Posko Pengaduan Tenaga Kerja sesuai waktu dan tempat yang akan diarahkan melalui kontak admin.

• Persiapkan Data

Sebelum menghubungi, pastikan Anda menyiapkan informasi terkait pelanggaran yang dialami (misalnya: masalah upah, PHK sepihak, atau BPJS) agar laporan lebih jelas dan mudah ditindaklanjuti.

Player Posko Pengaduan DPD GMNI Sultra (Dok.GMNI Sultra)/MARHAENIST.

2. Perkiraan Alur Kerja Layanan

• Penerimaan Pengadaan

Petugas posko akan menerima laporan awal Anda melalui WhatsApp atau konsultasi langsung, mendata identitas, serta merangkum pokok permasalahan yang dihadapi.

• Konsultasi Hukum

Setelah data diterima, tim hukum (seperti Bidang Hukum & HAM yang disebutkan) akan menganalisis kasus Anda. Tim akan memberikan saran hukum mengenai hak-hak pekerja yang diduga dilanggar sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

• Pendampingan & Advokasi

Jika diperlukan, tim posko akan mendampingi pekerja dalam melakukan penuntutan, penyusunan langkah penyelesaian, maupun memberikan dukungan moral dan teknis dalam menghadapi pihak perusahaan.

• Mediasi Hingga Jalur Hukum

Tahap akhir adalah upaya penyelesaian perselisihan. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi antar pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi secara damai. Jika mediasi tidak mencapai titik temu, maka kasus dapat dilanjutkan hingga menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

• Deadline Pengaduan

30 Juni 2026.

Melalui pembukaan Posko Pengaduan Tenaga Kerja ini, DPD GMNI Sultra mengajak seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara untuk tidak takut menyuarakan hak-haknya serta membangun solidaritas bersama dalam melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap buruh.

“Bersama pekerja, lawan ketidakadilan.”***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:49 WIB
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:23 WIB
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:57 WIB
DPC GMNI Jember Kecam Krisis Etika DPRD Jember: Legislator Gen Z Gagal Menjadi Teladan Politik
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:06 WIB
Disambut dengan Penuh Antusias, GMNI Kota Bekasi Sukses Gelar Nobar Film Pesta Babi
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:32 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Malang, GMNI Jatim: Desak Penegakan Hukum Tegas

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Songsong Pilkada Serentak 2024, DPC GMNI Kendal Adakan Seminar Kebangsaan

Marhaenist – Sebagai mahasiswa yang peduli terhadap demokrasi Indonesia, DPC GMNI Kendal…

Perubahan Aturan dan Konsolidasi Kekuasaan di Era Pemerintahan Jokowi: Sebuah Analisis Hukum dan Politik

Marhaenist.id- Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah melalui berbagai tantangan selama masa kepemimpinannya,…

Marhaenisme, Marhaen dan Kita

Marhaenist.id - Banyak fenomena ganjil yang terjadi diantara kita. Terutama tentang Marhaenisme.…

Atikoh Sapa Warga dan Tokoh Masyarakat Se-Jombang: Ajak Awasi Pemilu

Marhaenist.id, Jombang - Siti Atikoh Suprianti, istri calon Presiden RI Ganjar Pranowo mengajak…

Papua Tinggal Menunggu Waktu, Iqbal Damanik Peringatkan Ancaman Bencana Ekologis Akibat Konsesi Masif

Marhaenist.id, Papua — Papua disebut berada di ambang krisis ekologis serius menyusul masifnya…

Merdeka dalam Bayang-Bayang Kekerasan dan Kebijakan Serampangan: Refleksi 80 Tahun Republik Indonesia

Marhaenist.id - Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, kita kembali ditarik pada pertanyaan…

Serentak, 899 Kampus di Indonesia Gelar Aksi Menolak Politik Dinasti

Marhaenist.id, Jakarta - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi membagikan selebaran dan stiker…

GMNI Malang Desak DPR RI Segera Mengesahkan RUU PPRT

Marhaenist.id, Kota Malang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?