By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
InfokiniKabar GMNI

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Malang, GMNI Jatim: Desak Penegakan Hukum Tegas

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Rabu, 30 April 2025 | 21:57 WIB
Bagikan
Waktu Baca 2 Menit
Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jatim, Annisa Mayang Tyaningrum. Dokumen Istimewa.
Bagikan

Marhaenist.id, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur (Jatim) menyatakan secara tegas adanya dugaan pelecehan seksual oleh pelaku yang merupakan dokter berinisial AY, bertugas di Rumah Sakit Persada Malang.

Atas keprihatinan informasi tersebut, Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jatim, Annisa Mayang Tyaningrum, mendapatkan keterangan dari korban pertama berinisial QAR, pelecehan terjadi pada September 2022, saat korban melakukan pemeriksaan medis. Ironisnya, AY diduga mengambil foto dada korban tanpa izin. Hingga terkini, belum ada sanksi pemecatan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terhadap yang bersangkutan, meskipun terdapat dua korban yang lapor secara resmi.

Kendati demikian, korban QAR telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang pada 18 April 2025, serta diikuti oleh laporan kedua dari korban A pada 22 April 2025. Meskipun demikian, Dokter AY memang telah diberhentikan secara permanen dari RS Persada Malang dan diperiksa oleh penyidik, hingga sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelecehan seksual dalam relasi dokter-pasien adalah pelanggaran berat terhadap etika profesi, hak asasi manusia, dan hukum pidana. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku dengan dalih profesi,” tegas Sarinah Annisa Mayang.

DPD GMNI Jawa Timur menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas utama. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, dan pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal.

Berdasarkan keterangan tersebut, DPD GMNI Jawa Timur menyampaikan sikap secara tegas dan mendesak: Pertama, agar Polresta Malang segera menetapkan pelaku AY sebagai tersangka, didasarkan bukti dan laporan yang ada; Kedua, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik AY demi melindungi pasien dan menjaga integritas profesi;

Baca Juga:   FORKOMCAB GMNI Sumsel Gerakkan Solidaritas Publik: Open Donasi untuk Korban Banjir & Longsor Sumatera

Ketiga, Dinas Kesehatan Kota Malang untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) AY;

Keempat, Kementerian Kesehatan RI untuk mengawasi proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel; Kelima, Pihak Rumah Sakit Persada Malang untuk melakukan audit internal secara menyeluruh dan memberikan pendampingan kepada korban. Keenam, Masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Cahyono.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Memahami Pesoalan Gugatan Imanuel terhadap Keabsahan GMNI Arjuna dengan Nomor Perkara Hukum: 115/Pdt.G/2025/Jkt Pst

Marhaenist.id - Amar putusan Pengadilan yang mengabulkan petitum Imanuel itu tidak melihat…

Sambut Hari Buruh di Moment PPAB, Ini Sikap GMNI Mamasa!

Marhaenist.id - Momentum Hari Buruh ini 1 Mei 2025, mari kita mengulik…

GMNI Situbondo Luncurkan Program Sanggar Sarinah, Perkuat Nasionalisme Melalui Kebudayaan

Marhaenist.id, Situbondo — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Situbondo resmi meluncurkan Program…

Kirimkan Tulisan Anda ke Marhaenist.id, Inilah Syarat dan Ketentuannya!

Marhaenist.id - Marhaenist dengan tagline Ever Onward Never Retreat merupakan media online…

Masa Tenang, Ganjar Pilih Kulineran di Semarang

Marhaenist.id, Semarang - Di masa tenang, Ganjar Pranowo makan malam bersama Cak…

Persatuan Alumni GMNI Riau Gelar Rakerda Tahun 2023

Marhaenist - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD…

Akses Permodalan UMKM di Jakarta Timur Harus Ramah Pedagang dan Tepat Sasaran

Marhaenist.id, Jakarta Timur — Wakil Kepala Bidang Ekonomi Kerakyatan dan UMKM DPC…

Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

Marhaenist.id - Kasus dugaan kriminalisasi seorang guru honorer di Kecamatan Baito sontak…

Terpilih dalam Konfercab V, Aji Darmawan-Diman Safaat Resmi Pimpin DPC GMNI Kendari Periode 2025–2027

Marhaenist.id, Kendari - Aji Darmawan dan Diman Safaat resmi terpilih secara sah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?