Marhaenist.id, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur (Jatim) menyatakan secara tegas adanya dugaan pelecehan seksual oleh pelaku yang merupakan dokter berinisial AY, bertugas di Rumah Sakit Persada Malang.
Atas keprihatinan informasi tersebut, Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jatim, Annisa Mayang Tyaningrum, mendapatkan keterangan dari korban pertama berinisial QAR, pelecehan terjadi pada September 2022, saat korban melakukan pemeriksaan medis. Ironisnya, AY diduga mengambil foto dada korban tanpa izin. Hingga terkini, belum ada sanksi pemecatan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terhadap yang bersangkutan, meskipun terdapat dua korban yang lapor secara resmi.
Kendati demikian, korban QAR telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang pada 18 April 2025, serta diikuti oleh laporan kedua dari korban A pada 22 April 2025. Meskipun demikian, Dokter AY memang telah diberhentikan secara permanen dari RS Persada Malang dan diperiksa oleh penyidik, hingga sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelecehan seksual dalam relasi dokter-pasien adalah pelanggaran berat terhadap etika profesi, hak asasi manusia, dan hukum pidana. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku dengan dalih profesi,” tegas Sarinah Annisa Mayang.
DPD GMNI Jawa Timur menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas utama. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, dan pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal.
Berdasarkan keterangan tersebut, DPD GMNI Jawa Timur menyampaikan sikap secara tegas dan mendesak: Pertama, agar Polresta Malang segera menetapkan pelaku AY sebagai tersangka, didasarkan bukti dan laporan yang ada; Kedua, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik AY demi melindungi pasien dan menjaga integritas profesi;
Ketiga, Dinas Kesehatan Kota Malang untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) AY;
Keempat, Kementerian Kesehatan RI untuk mengawasi proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel; Kelima, Pihak Rumah Sakit Persada Malang untuk melakukan audit internal secara menyeluruh dan memberikan pendampingan kepada korban. Keenam, Masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Cahyono.