By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Ahmad Ruslan Syah, Ketua Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur bersama rekannya (Dok.GMNI Jaktim)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan H. Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan pihak PT Sumarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta.

Kasus ini berawal dari adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah kota pada periode 1981 dan dijadikan dasar transaksi jual beli tanah.

Namun, dokumen tersebut diduga tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga berpotensi cacat hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris.

Kejanggalan semakin terlihat karena transaksi jual beli tersebut dilakukan pada tahun 1981 terhadap pihak H. Abdul Halim yang diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 1978. Objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas kurang lebih 17.204 meter persegi.

Ketua Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur, Ahmad Ruslan Syah, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian hukum yang komprehensif, perjanjian tersebut tidak hanya mengandung cacat administratif, tetapi juga berpotensi batal demi hukum.

“Tidak masuk akal secara hukum apabila suatu perjanjian jual beli dilakukan dengan pihak yang secara faktual telah meninggal dunia. Kondisi ini jelas menimbulkan konsekuensi hukum yang serius serta berdampak terhadap seluruh rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut, termasuk hubungan hukum antara ahli waris dengan pihak perusahaan,” tegas Ahmad Ruslan. Senin (20/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa PT Sumarecon Agung Tbk wajib segera melaksanakan pembayaran ganti rugi secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini sejak tahun 1981 hingga saat ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kaum marhaen yang berada pada posisi rentan dalam konflik agraria.

Baca Juga:   GMNI Jakarta Timur Soroti Carut-Marut Program MBG, Desak Evaluasi Total Pemerintah

Menurut GMNI, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memastikan keadilan agraria benar-benar terwujud.

Selain itu, belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai sangat jelas secara faktual turut menjadi sorotan.

GMNI Cabang Jakarta Timur menegaskan bahwa situasi ini merupakan ujian nyata terhadap integritas pemerintah, aparat penegak hukum, serta komitmen negara dalam menjalankan reforma agraria.

Ketika dugaan pelanggaran hukum yang terang-benderang tidak segera ditindak, maka patut diduga adanya kelalaian serius, bahkan potensi pembiaran sistematis yang merugikan rakyat.

Oleh karena itu, GMNI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan bagi rakyatnya,” lanjut Ahmad Ruslan.

Apabila persoalan ini terus diabaikan, GMNI menilai publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang selama ini digaungkan, apakah benar menjadi agenda prioritas atau hanya sebatas retorika politik tanpa implementasi nyata.

Sebagai bentuk komitmen perjuangan, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum tetap, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan demi menegakkan keadilan agraria di Indonesia.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Kritik Pernyataan Menkum, Zainal Arifin Mochtar: Putusan MK Tidak Selalu Prospektif, Polri Harus Segera Lakukan Penyesuaian

Marhaenist.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti statement…

Merantau Keluar Negeri, Antara Peluang Emas dan Dilema Bangsa

Marhaenist.id – Kondisi ekonomi Indonesia butuh waktu untuk kembali membaik. Tiap saat kita…

Pemuda Sumatera Utara Samsudin Ndruru: Kebijakan Pembatasan Daging Babi di Medan Harus Seimbangkan Kepentingan Mayoritas dan Hak Minoritas

Marhaenist.id, Jakarta – Kebijakan berupa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540…

Pancasila di Persimpangan Algoritma

Marhaenist.id - Arus informasi saat ini tidak lagi mengalir secara netral. Ia…

Moment Ganjar Lamar Aktivis Perempuan Jogjakarta

Marhaenist.id, Jogjakarta - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo punya cara jitu…

DPP GMNI Gelar Diskusi Virtual “Spesial Ngabuburit Marhaenis”, Bahas Posisi Pancasila di Tengah Pergeseran Ideologi Global

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali…

Pidato Sukarno di PBB: Zaman Baru Datang, Penjajahan Telah Usang 30 September 1960

Marhaenist.id - Satu bulan setelah memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Belanda pada…

Lebaran di Tengah Cobaan: Menggali Makna Tahan Menderita dari Pesan Bung Karno

Marhaenist.id - Lebaran tahun ini mungkin berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita mungkin…

Lucunya Negeri Ini Bersama Jokowi Diakhir Masa Jabatannya

Marhaenist.id - Kalau dulu ada lagu yang diciptakan untuk Gayus Tambunan dengan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?