By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Ahmad Ruslan Syah, Ketua Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur bersama rekannya (Dok.GMNI Jaktim)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan H. Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan pihak PT Sumarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta.

Kasus ini berawal dari adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah kota pada periode 1981 dan dijadikan dasar transaksi jual beli tanah.

Namun, dokumen tersebut diduga tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga berpotensi cacat hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris.

Kejanggalan semakin terlihat karena transaksi jual beli tersebut dilakukan pada tahun 1981 terhadap pihak H. Abdul Halim yang diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 1978. Objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas kurang lebih 17.204 meter persegi.

Ketua Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur, Ahmad Ruslan Syah, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian hukum yang komprehensif, perjanjian tersebut tidak hanya mengandung cacat administratif, tetapi juga berpotensi batal demi hukum.

“Tidak masuk akal secara hukum apabila suatu perjanjian jual beli dilakukan dengan pihak yang secara faktual telah meninggal dunia. Kondisi ini jelas menimbulkan konsekuensi hukum yang serius serta berdampak terhadap seluruh rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut, termasuk hubungan hukum antara ahli waris dengan pihak perusahaan,” tegas Ahmad Ruslan. Senin (20/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa PT Sumarecon Agung Tbk wajib segera melaksanakan pembayaran ganti rugi secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini sejak tahun 1981 hingga saat ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kaum marhaen yang berada pada posisi rentan dalam konflik agraria.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, DPD GMNI Sultra Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Tolak Politik Uang

Menurut GMNI, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memastikan keadilan agraria benar-benar terwujud.

Selain itu, belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai sangat jelas secara faktual turut menjadi sorotan.

GMNI Cabang Jakarta Timur menegaskan bahwa situasi ini merupakan ujian nyata terhadap integritas pemerintah, aparat penegak hukum, serta komitmen negara dalam menjalankan reforma agraria.

Ketika dugaan pelanggaran hukum yang terang-benderang tidak segera ditindak, maka patut diduga adanya kelalaian serius, bahkan potensi pembiaran sistematis yang merugikan rakyat.

Oleh karena itu, GMNI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan bagi rakyatnya,” lanjut Ahmad Ruslan.

Apabila persoalan ini terus diabaikan, GMNI menilai publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang selama ini digaungkan, apakah benar menjadi agenda prioritas atau hanya sebatas retorika politik tanpa implementasi nyata.

Sebagai bentuk komitmen perjuangan, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum tetap, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan demi menegakkan keadilan agraria di Indonesia.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:01 WIB
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Institut Sarinah Dukung Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional dan Nyatakan Siap Tulis Buku tentang Perjalanan Perjuangannya

Marhaenist.id, Nganjuk - Pada Hari Senin siang (6/10/25) Sugesti dari Rampak Sarinah…

DPP PA GMNI Gelar Dialog Nasional Restrukturisasi Politik, Soroti Ancaman Defisit Demokrasi

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Analisa Kritis Geopolitik Global: Ketika Tatanan Dunia Bergeser dari Hukum Internasional menuju Politik Kekuatan

Marhaenist.id - Perkembangan geopolitik global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran signifikan…

Bahayakan Demokrasi, Alumni GMNI Kecam Revisi Putusan MK Terkait UU Pilkada

MARHAENIST - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam dan menentang keras…

Pejuang Pemikir: Identitas Kita

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) lahir dan mendeklarasikan eksistensinya sebagai…

Gemini Club: Mohon Doa dan Dukungan Rakyat Untuk Ganjar Pranowo

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jan Prince Permata menyatakan…

Indonesia Menggugat: DPC GMNI Jakarta Timur Desak Evaluasi Kapolri dan Pecat Menteri HAM

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Peringati Hari Buruh Internasional, GMNI Kendari: Pemda Sultra Harus Memberikan Perlindungan Penuh terhadap Hak Buruh

Marhaenist.id, Kendari -Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan mahasiswa Nasional indonesia (GMNI) Kota Kendari…

Arah Politik Luar Negeri PDI Perjuangan dalam Konflik Israel – Palestina

Marhaenist - Penulis tak sengaja membaca perkembangan isu terkini dalam pemberitaan media…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?