By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Penegakan Hukum 2025, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum: Antara Semangat Keadilan dan Tantangan Implementasi

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 29 Desember 2025 | 16:56 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Foto: H. Dr. Sutrisno, S.H., M.Hum., Praktisi Hikum, Alummi GMNI (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2025 dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif sebagaimana diharapkan masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan oleh praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., dalam refleksi hukum akhir tahun 2025 yang disampaikannya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sutrisno, dalam praktik sehari-hari masih kerap dijumpai kesan bahwa hukum berjalan “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menyoroti adanya sejumlah persoalan hukum yang terkesan direkayasa dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pemidanaan, di mana faktor kekuatan ekonomi sering kali berperan signifikan dalam menentukan arah penanganan perkara. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial kerap menghadapi hambatan serius dalam memperoleh keadilan yang setara.

“Saya mencermati bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyuarakan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun pada tataran implementasi, semangat tersebut belum sepenuhnya diwujudkan secara merata oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.

Fenomena ketidakpuasan publik itu, menurut Sutrisno, juga tercermin dari maraknya unggahan masyarakat di media sosial terkait dugaan pelanggaran hukum. Ia menilai, berbagai video dan laporan yang beredar bukan sekadar menjadi sarana informasi, tetapi juga cerminan keresahan masyarakat terhadap pelayanan hukum.

“Fenomena ini seharusnya dipahami sebagai bentuk kritik dan koreksi yang konstruktif, bukan dipandang sebagai ancaman,” imbuhnya.

Tidak mengherankan apabila kemudian muncul istilah No Viral No Justice. Namun, Sutrisno mempertanyakan apakah keadilan memang harus selalu didahului oleh viralitas sebuah perkara. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga:   Salah Satu Pengurus PA GMNI Sulteng Resmi Luncurkan Buku dengan judul “Konstruksi Sosial dan Konflik: Studi Tentang Pendidikan dan Politik”

Pejabat Terjerat Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Sutrisno juga menyinggung maraknya pejabat, khususnya di daerah, yang terseret kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi.

“Kita tentu sangat prihatin. Jabatan yang seharusnya diemban sebagai amanah untuk melayani masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga melukai rasa keadilan rakyat,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tersebut.

Doktor hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini menegaskan bahwa banyaknya pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terlibat kasus korupsi menunjukkan masih lemahnya efek jera.

Hal tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari persepsi bahwa masih terdapat oknum aparat penegak hukum yang dapat diajak berkompromi, sehingga pelanggaran diyakini tidak akan sepenuhnya terungkap.

Ia juga menilai tingginya biaya politik sering kali mendorong sebagian pejabat menempuh jalan pintas dengan melanggar hukum demi mengamankan kepentingan kekuasaan.

Harapan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Terkait akan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, Sutrisno berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan hukum tersebut secara konsisten.

“Semua pihak harus tunduk dan taat pada aturan hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap tegas serta menolak segala bentuk upaya penyelesaian perkara ‘di bawah tangan’,” tegasnya.

Disinggung mengenai peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, Sutrisno menegaskan bahwa profesi advokat merupakan *officium nobile* atau profesi terhormat yang dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bersikap diskriminatif.

Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk membela kepentingan hukum masyarakat pencari keadilan, termasuk masyarakat kecil, meskipun tanpa imbalan honorarium.

“Seorang advokat tidak seharusnya menolak perkara semata karena klien tidak memiliki kemampuan finansial,” tuturnya.

Ia mengakui, dalam praktik masih terdapat advokat yang lebih berorientasi pada materi dan mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah menjamurnya organisasi advokat tanpa diiringi penguatan kualitas dan integritas profesi.

Baca Juga:   Gelar Seri Diskusi Publik Edisi V, PA GMNI Jakarta Raya Tekankan Front Marhaenis Ambil Peran untuk Berdaulat, Berdikari, Berbudaya

“Advokat harus menjaga integritas dan kualitas dengan menegakkan kode etik profesi. Karena pada hakikatnya, tugas advokat adalah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran tanpa membeda-bedakan,” katanya.

Sutrisno pun menyatakan optimisme bahwa penegakan hukum pada 2026 dapat berjalan lebih baik. Menurutnya, Indonesia sebagai negara besar dengan wilayah yang luas membutuhkan upaya serius dan berkelanjutan agar hukum benar-benar menjadi panglima.

“Negara akan semakin maju apabila penegakan hukumnya berjalan dengan baik. Sebaliknya, bangsa ini berisiko tertinggal jika penegakan hukumnya lemah,” pungkasnya.

Dalam perspektif Marhaenisme, penegakan hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan prosedural semata, melainkan harus menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat kecil. Kritik mengenai hukum yang “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” mencerminkan kegagalan hukum dalam menjalankan fungsi pembebasan dari ketimpangan struktural.

Fenomena “No Viral No Justice” menjadi penanda bahwa rakyat terpaksa menggunakan tekanan sosial ketika mekanisme hukum formal belum sepenuhnya bekerja adil. Dalam semangat Marhaenisme, kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung kaum lemah.

Korupsi pejabat dan tingginya biaya politik bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. Kekuasaan yang seharusnya menjadi alat pengabdian kepada rakyat justru berpotensi berubah menjadi sarana akumulasi kepentingan elite, ketika hukum kehilangan keberpihakannya.

Marhaenisme juga menempatkan profesi advokat sebagai bagian dari perjuangan moral dan sosial. Advokat bukan semata-mata pencari nafkah, melainkan intelektual yang memiliki tanggung jawab untuk membela mereka yang terpinggirkan. Pembelaan terhadap rakyat kecil bukanlah pilihan, melainkan kewajiban etis dan ideologis.

Dengan demikian, refleksi penegakan hukum 2025 ini menegaskan bahwa pembaruan hukum harus disertai keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. Tanpa itu, hukum akan terus menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila dan Marhaenisme.***

Baca Juga:   JAMKI Bedah Mandeknya Pemberantasan Korupsi, Firman Tendri Masengi: Hukum Bergerak atas Tekanan Opini Publik dan Viralitas Media Sosial

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Seruan Ideologis, GMNI Halut Dukung Kongres Persatuan Tanpa Intervensi Kekuasaan

Marhaenist.id, Halut - Merespon dinamika nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang…

Ramai Soal Begal Konstitusi, Garuda Biru Bergema di Medsos

MARHAENIST - Serempak warganet beramai-ramai membagikan gambar burung garuda berwarna biru disertai…

Soroti Aksi Pencemaran Limbah Hasil Pengeboran RIG GWDC milik PT PHSS, GMNI Balikpapan Desak Kepolisian Bebaskan Nelayan

Marhaenist.id, Balikpapan - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menggelar konsolidasi internal…

Ketika Buku Menjadi Batas Hidup: Tragedi Seorang Anak di NTT dan Gugatan Ideologis atas Pendidikan Indonesia

Marhaenist.id -- Seorang siswa kelas IV sekolah dasar berusia 10 tahun di…

Jokowi Kecam Israel Atas Pembunuhan Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras pembunuhan pemimpin Hamas Ismail…

Menelisik Kunjungan Bung Karno ke AS 16 Mei 1956

Marhaenist.id - Bung Karno tiba di Washington dengan menggunakan pesawat pribadi Presiden…

Abidin Fikri Warning Pemerintah Pusat: Banjir Sumatera Menggila, Status Darurat Bencana Nasional Jangan Ditunda

Marhaenist.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI…

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

Marhaenist.id, Jakarta, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gandeng Peradi Utama, PA GMNI Teken Mou untuk Penerima Beasiswa PKPA: 3.000 Alumni GMNI Berpotensi Mendapatkannya

Marharnist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?