By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban
Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
IndonesianaMarhaenis

Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 4 Mei 2026 | 17:38 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Ilustrasi Gambar "Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban" (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta, 3 Mei 2026 — Kasus tragis yang menimpa dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memunculkan keprihatinan serius atas lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia.

Dalam insiden tersebut, kedua korban nekat melompat dari lantai empat; satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat.

Hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT.

Lambannya proses hukum dinilai semakin menguatkan persepsi bahwa hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, terutama terhadap pihak yang memiliki kekuatan sosial, ekonomi, dan politik.

Selain itu, muncul informasi bahwa keluarga pelaku mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah.

Langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran sebagai bentuk tekanan psikologis yang berpotensi memengaruhi sikap keluarga korban dalam proses hukum.

Dalam relasi kuasa yang timpang, pendekatan semacam ini tidak dapat dianggap sebagai hal biasa dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap korban.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kejadian biasa. Ia menyebut terdapat indikasi penyekapan, kekerasan intens, serta pembatasan komunikasi terhadap korban sebelum insiden terjadi.

“Tidak mungkin seseorang melompat dari lantai empat jika tidak dalam kondisi terancam. Ini menunjukkan pentingnya implementasi UU PPRT dan pengawasan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar kasus PRT kerap berhenti di tingkat kepolisian akibat intimidasi terhadap keluarga korban.

Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyatakan pihaknya telah berupaya menemui keluarga korban sejak 24 April hingga 1 Mei, namun mengalami kendala komunikasi.

“Kami siap memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan perlindungan fisik. Namun, akses terhadap korban masih terbatas,” jelasnya.

Baca Juga:   Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Rohil Desak Bupati Copot Dirut PT BPR Rohil

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena terdapat unsur kekerasan serius.

Sementara itu, Paul Sanjaya dari Partai Buruh menyampaikan bahwa kondisi korban yang masih belum dapat berkomunikasi menjadi tantangan dalam proses advokasi. Ia menekankan pentingnya pengawalan publik agar kasus ini tidak berujung pada impunitas.

“Kami menduga adanya kekuatan finansial dan politik di belakang pelaku. Karena itu, tekanan publik sangat penting agar proses hukum berjalan adil,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo, mengungkapkan bahwa sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan barang bukti lain telah dikantongi aparat. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Ia juga menyoroti kehadiran keluarga pelaku yang menemui keluarga korban di kampung halaman sebagai hal yang patut diwaspadai.

Dari sisi bantuan hukum, Raden Rara Ayu Hermawati dari LBH APIK Semarang menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi keluarga korban dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini serta mendorong pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Eva Sundari, menilai terdapat indikasi pembiaran dalam penanganan kasus ini.

“Ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ada korban meninggal dan korban anak. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, bukan kompromi,” tegasnya.

Pihak-pihak yang tergabung dalam koalisi menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat direduksi sebagai musibah semata. Terdapat dugaan kuat adanya kekerasan, eksploitasi, serta pembatasan kebebasan yang dialami korban. Terlebih, kejadian ini terjadi hanya sehari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sehingga menjadi ujian awal bagi komitmen negara dalam melindungi PRT.

Baca Juga:   Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil:

  1. Mendesak Polda Metro Jaya segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka serta menjamin proses hukum yang transparan dan berpihak pada korban.
  2. Meminta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarga dari segala bentuk intimidasi dan tekanan.
  3. Mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial untuk mengambil alih pembiayaan pemulihan korban.
  4. Menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus ini.
  5. Menuntut pemerintah segera mengimplementasikan UU PPRT secara nyata, termasuk pengawasan kerja domestik.

Kasus Bendungan Hilir menjadi peringatan keras bahwa ruang domestik masih menjadi tempat yang tidak aman bagi banyak perempuan pekerja. Negara dituntut hadir secara tegas untuk memastikan keadilan, bukan tunduk pada relasi kuasa atau kompromi hukum.

PRT adalah pekerja. Mereka berhak atas perlindungan, keamanan, dan martabat sebagai manusia.***

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Senin, 4 Mei 2026 | 13:43 WIB
Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
Senin, 4 Mei 2026 | 12:49 WIB
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
Senin, 4 Mei 2026 | 12:22 WIB
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia
Senin, 4 Mei 2026 | 04:12 WIB
Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan
Senin, 4 Mei 2026 | 00:21 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Inisiatif Kebijakan Impor Garam dan Gula

Marhaenist.id - Pemerintah kembali membuka keran impor garam industri dan gula mentah…

GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil

Marhaenist.id, Jakarta - Diskusi pra-Konferensi Cabang (Konfercab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan…

Aktivis Mahasiswa Sebut Konten Amien Rais Sebagai Ad Hominem Bukan Kritik

Marhaenist.id, Jakarta - Telah viral konten yang diunggah oleh @AmienRaisOfficial yang berisi…

Foto: Deodatus Sunda Se, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

Marhaenist.id, Jakarta, - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI)…

Lebaran di Tengah Cobaan: Menggali Makna Tahan Menderita dari Pesan Bung Karno

Marhaenist.id - Lebaran tahun ini mungkin berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita mungkin…

Marhaenisme Tanpa Rakyat: Ketika Gerakan Sosial Terjebak dalam Simbolisme

Marhaenist.id - Marhaenisme, sebagai warisan ideologis dari Soekarno, pada hakikatnya adalah sebuah…

Kedepankan Spirit Gotong-Royong, GMNI Resmi Terbentuk di Bumi Lamaranginang

MARHAENIST - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara menggelar Pekan…

GMNI Bukan Milikmu: Kritik Sunyi dari Kader Akar Rumput

Marhaenist.id - Dalam dinamika organisasi kader seperti GMNI, ada satu penyakit lama…

Sudah Sejahterakah Buruh Hari Ini? Telaah Kritis Melalui Perspektif Marxis

Marhaenist.id - Di tengah kemajuan teknologi, liberalisasi ekonomi, dan pergeseran dunia kerja,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?