By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia
Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 4 Mei 2026 | 12:49 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Wira Dika Orizha Piliang (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Risyad-Patra melalui Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Wira Dika Orizha Piliang merespons wacana yang disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia terkait rencana pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status sebagai aktivis atau pembela HAM melalui suatu mekanisme sertifikasi.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa mekanisme ini akan melibatkan aparat penegak hukum dengan alasan menjamin legitimasi dan akuntabilitas pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis HAM.

Menurut Bung Wira, gagasan tersebut merupakan langkah yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk memperjuangkan hak asasinya.

“Rencana sertifikasi terhadap aktivis HAM oleh Menteri HAM merupakan suatu hal yang berlebihan. Aktivisme HAM bukanlah profesi yang dapat dibatasi melalui mekanisme administratif negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan,” tegas Bung Wira.

DPP GMNI menegaskan bahwa definisi pembela HAM telah secara jelas diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM Tahun 1998, yang menyatakan bahwa pembela HAM adalah setiap orang, baik individu maupun kelompok, yang secara damai bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia.

Dengan demikian, pembela HAM bukanlah status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara, melainkan peran yang lahir dari tindakan nyata dan komitmen terhadap prinsip serta nilai-nilai HAM itu sendiri.

Lebih jauh, upaya Menteri HAM untuk melakukan sertifikasi justru berpotensi mereduksi makna pembela HAM menjadi sekadar kategori formal yang ditentukan oleh aparatur negara.

Hal ini berisiko mengabaikan kerja-kerja advokasi yang selama ini tumbuh secara organik dari masyarakat, termasuk dari kelompok rentan, komunitas akar rumput, dan individu yang tidak memiliki akses terhadap mekanisme formal negara.

Baca Juga:   Gelar Musda, Kader GMNI Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KNPI Pemalang 

DPP GMNI menilai bahwa upaya negara untuk menentukan legitimasi seorang pembela HAM berpotensi menciptakan standar tunggal yang eksklusif.

Hal ini dapat membuka ruang yang diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama mereka yang tidak masuk dalam kategori yang tersertifikasi menurut kacamata negara.

Lebih lanjut, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan status aktivis HAM dinilai berisiko tinggi terhadap independensi gerakan HAM itu sendiri.

Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum justru kerap menjadi pihak yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang serius apabila dilibatkan dalam mekanisme tersebut.

“Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM, kebijakan ini justru berpotensi membatasi suara-suara kritis aktivis HAM. Hal ini merupakan kemunduran dalam agenda demokratisasi dan perlindungan HAM di Indonesia,” lanjut Bung Wira.

DPP GMNI menegaskan bahwa legitimasi seorang pembela HAM tidak ditentukan oleh negara, melainkan oleh keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberanian untuk melawan ketidakadilan.

Oleh karena itu, negara seharusnya berfokus pada pemenuhan kewajibannya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM, bukan menyeleksi siapa yang berhak memperjuangkannya.

Sebagai bentuk sikap, DPP GMNI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Menteri HAM untuk membatalkan rencana sertifikasi aktivis atau pembela HAM.

2. Menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi membatasi implementasi pelaksanaan HAM yang organik.

3. Mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

4. Menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya secara sah dan konstitusional.

“Perjuangan HAM adalah hak setiap warga negara, bukan hak yang diberikan oleh negara,” tutup Bung Wira.

Baca Juga:   Diduga Dikeroyok, Kader GMNI di Sukabumi Tewas Mengenaskan

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPP GMNI dalam menjaga ruang demokrasi dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Senin, 4 Mei 2026 | 13:43 WIB
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
Senin, 4 Mei 2026 | 12:22 WIB
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia
Senin, 4 Mei 2026 | 04:12 WIB
Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan
Senin, 4 Mei 2026 | 00:21 WIB
Organisasi Mahasiswa dan Dekolonisasi Pengetahuan dalam Pendidikan di Papua
Minggu, 3 Mei 2026 | 18:20 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

DPP GMNI Gelar Diskusi Virtual “Spesial Ngabuburit Marhaenis”, Bahas Posisi Pancasila di Tengah Pergeseran Ideologi Global

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali…

Foto: Fauzan Luthsa, Analis Geopolitik Eurasia Strategi Institute (Dokpri)/MARHAENIST.

Peta Baru Kekuasaan Kazakhstan Pasca-Referendum

Marhaenist.id, Jakarta, – Kazakhstan memasuki fase baru dalam konfigurasi politiknya setelah referendum…

GMNI-PERMAHI Desak Partai Perindo Lakukan PAW Terhadap Alm Leonardus Kocu dari Anggota DPRD Mimika

Marhaenist.id, Mimika - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum…

Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional

Marhaenist.id - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) - Perjuangan memandang Pemilu 2029 memiliki…

Menyatukan Barisan: Seruan Kader DPK GMNI FKIP Universitas Khairun Ternate untuk Merumuskan Strategi Kolektif Menghadapi Polemik DPP

Marhaenist.id - Sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari Komisariat Fakultas…

PA GMNI Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur

Marhaenist - Untuk meringankan beban bagi para korban bencana alam gempa bumi…

Demo UU Pilkada Memanas, Massa Aksi Jebol Gedung DPR

MARHAENIST - Demo tolak UU Pilkada di depan DPR masih terus bergejolak.…

Beredar Wacana Usulan Pembubaran Bawaslu dan Pencabutan Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu, Inilah Kata Arief Hidayat!

Marhaenist.id, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H,…

Pesan dari Timur, GMNI Manado: Kami serukan Kongres Persatuan!

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado dengan tegas menolak segala…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?