By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI-PERMAHI Desak Partai Perindo Lakukan PAW Terhadap Alm Leonardus Kocu dari Anggota DPRD Mimika

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 17 Januari 2024 | 18:59 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Bung Bojan, Ketua DPC GMNI Mimika & Thobias Rahanau, Aktivis PERMAHI/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id, Mimika – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) desak Ketua Partai Perindo segera menyurati Plt Ketua KPU dan DPRD Kabupaten Mimika agar segera menggelar Rapat Paripurna terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Leonardus Kocu sebagai Anggota sekaligus Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Mimika.

Pergantian Antar Waktu itu digaungkan GMNI dan PERMAHI Mimika dengan mendesak KPU dan DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Mimika yang ditinggalkan oleh Leonardus Kocu dikarenakan telah meninggal dunia.

Ketua GMNI Mimika, Bung Bojan menegaskan bahwa yang nantinya melakukan PAW adalah ia yang masuk sebagai karder partai dan mengikuti kontestasi politik pada pemilu serta pemegang suara terbanyak kedua.

“Didalam proses PAW harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, kemudian angota partai atau pengurus partai yang diusung harus benar-benar masuk dalam pengurus partai dan terlibat di kontestasi politik baik di 2019 dan ju memiliki suara terbanyak kedua,” ujarnya dalam keterangan presnya, Rabu (17/1/2024).

Bojan menambahkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum, yakni; UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas dan pedoman hukum maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka itu tidak menemui kesulitan. Pada prinsipnya, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik,” tambahnya.

Baca Juga:   Menjawab Klaim ke PDIP, GMNI Tegas Mengatakan Bahwa Ia adalah Organisasi Independen

Sementara itu, aktivis PERMAHI Thobias Rahanau menanggapi untuk memberikan sosuli atas kemungkinan potensi permasalahan yang muncul terkait PAW yang akan berlangsung nantinya, misal di dapil yang sama tidak ada calon pengantinya karena kesemuanya mengundurkan diri atau dipecat.

“Jika ada permasalahan yang menghambat, seperti didapilnya tidak ada yang menggantikannya, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAW-nya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa calon yang akan melakukan PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, Polisi, PNS, Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara serta yang lainnya.

Selain itu, kata dia, calon yang tidak memenuhi syarat lainya untuk melakukan PAW karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain. Untuk itu pula ia menginginkan ada persepsi yang sama mengenai PAW yang berlangsung.

“Calon yang akan melakukan PAW akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen pendukung atau buktinya sesuai Pasal 20 PKPU 6/2017. Untuk Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, agar dapat memberikan telaan hukum kepada publik dalam rangka menyamakan persepsi tentang proses mekanisme PAW DPRD Kabupaten Mimika agar persepsi kita sama. Kami berharap dapat menggali informasi kemungkinan potensi masalah PAW,” tandasnya.**

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Senin, 18 Mei 2026 | 23:28 WIB
Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi
Senin, 18 Mei 2026 | 18:27 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI: Istana Harusnya Refleksi, Bukan Menuduh Civitas Akademika

Marhaenist.id, Jakarta - Di tengah kemunculan kritik sejumlah civitas akademika terhadap Presiden…

Foto: Nurfani Ici saat terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Kota Ternate periode 2026-2028 (Dokpri)/MARHAENIST.

Catat Sejarah Baru, Sarinah Nurfani Ici jadi Perempuan Pertama yang Pimpin DPC GMNI Kota Ternate

Marhaenist.id, Ternate - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Dilanda Bencana Alam, GMNI Touna Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Gempa Poso

Marhaenist.id, Touna - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tojo Una-Una (Touna) melakukan…

DPC GMNI Palopo Selenggarakan Pelantikan dan Dialog Demokrasi

MARHAENIST - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palopo,…

Merapat Ke PDIP, Perindo Usulkan Arya Ariyanto Sebagai Balon Wakil Walikota Yogyakarta

Marhaenist - Menjelang Pilkada 2024, Partai Perindo Kota Yogyakarta aktif memantau dinamika…

Biden Sebut Terlalu Dini Jika Memastikan Penembakan Trump Sebagai Upaya Pembunuhan

Marhaenist - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan terlalu dini untuk memastikan…

Ganjar: Kampanye Sudah Selesai, Saatnya Rakyat Menilai

Marhaenist.id, Bogor - Bogor pecah! Puluhan ribu warga Jawa Barat tumpah ruah…

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, DPP PA GMNI Layangkan Pernyataan Sikap

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kongres GMNI Versi Immanuel: Anti Persatuan dan Klaim Sepihak

Marhaenist.id - Sekitar siang atau sore hari ini pada tanggal 15 Juli…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?