By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Memahami KLB GMNI Medan dan Manuvernya di Politik Dualisme GMNI Tahun 2020
SPMB 2025 di Banten: Ketika Pendidikan Jadi Kantor Pos Wakil Rakyat
Dari Sulawesi untuk DPP: ‘Persatuan adalah Kunci Menuju Kejayaan GMNI’
Membaca Ulang Demokrasi Nepotik dalam Politik Indonesia
Komandan Pacul, Marhaen Rasa ‘Korea’

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI-PERMAHI Desak Partai Perindo Lakukan PAW Terhadap Alm Leonardus Kocu dari Anggota DPRD Mimika

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 17 Januari 2024 | 18:59 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Bung Bojan, Ketua DPC GMNI Mimika & Thobias Rahanau, Aktivis PERMAHI/Marhaenist.id.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Mimika – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) desak Ketua Partai Perindo segera menyurati Plt Ketua KPU dan DPRD Kabupaten Mimika agar segera menggelar Rapat Paripurna terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Leonardus Kocu sebagai Anggota sekaligus Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Mimika.

Pergantian Antar Waktu itu digaungkan GMNI dan PERMAHI Mimika dengan mendesak KPU dan DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Mimika yang ditinggalkan oleh Leonardus Kocu dikarenakan telah meninggal dunia.

Ketua GMNI Mimika, Bung Bojan menegaskan bahwa yang nantinya melakukan PAW adalah ia yang masuk sebagai karder partai dan mengikuti kontestasi politik pada pemilu serta pemegang suara terbanyak kedua.

“Didalam proses PAW harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, kemudian angota partai atau pengurus partai yang diusung harus benar-benar masuk dalam pengurus partai dan terlibat di kontestasi politik baik di 2019 dan ju memiliki suara terbanyak kedua,” ujarnya dalam keterangan presnya, Rabu (17/1/2024).

Bojan menambahkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum, yakni; UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas dan pedoman hukum maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka itu tidak menemui kesulitan. Pada prinsipnya, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik,” tambahnya.

Baca Juga:   Gelar PPAB, GMNI UIN Salatiga Tanamkan Jiwa Nasionalis dan Sosialis

Sementara itu, aktivis PERMAHI Thobias Rahanau menanggapi untuk memberikan sosuli atas kemungkinan potensi permasalahan yang muncul terkait PAW yang akan berlangsung nantinya, misal di dapil yang sama tidak ada calon pengantinya karena kesemuanya mengundurkan diri atau dipecat.

“Jika ada permasalahan yang menghambat, seperti didapilnya tidak ada yang menggantikannya, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAW-nya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa calon yang akan melakukan PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, Polisi, PNS, Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara serta yang lainnya.

Selain itu, kata dia, calon yang tidak memenuhi syarat lainya untuk melakukan PAW karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain. Untuk itu pula ia menginginkan ada persepsi yang sama mengenai PAW yang berlangsung.

“Calon yang akan melakukan PAW akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen pendukung atau buktinya sesuai Pasal 20 PKPU 6/2017. Untuk Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, agar dapat memberikan telaan hukum kepada publik dalam rangka menyamakan persepsi tentang proses mekanisme PAW DPRD Kabupaten Mimika agar persepsi kita sama. Kami berharap dapat menggali informasi kemungkinan potensi masalah PAW,” tandasnya.**

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Memahami KLB GMNI Medan dan Manuvernya di Politik Dualisme GMNI Tahun 2020
Senin, 30 Juni 2025 | 14:19 WIB
SPMB 2025 di Banten: Ketika Pendidikan Jadi Kantor Pos Wakil Rakyat
Minggu, 29 Juni 2025 | 20:48 WIB
Dari Sulawesi untuk DPP: ‘Persatuan adalah Kunci Menuju Kejayaan GMNI’
Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:28 WIB
Membaca Ulang Demokrasi Nepotik dalam Politik Indonesia
Jumat, 27 Juni 2025 | 13:36 WIB
Komandan Pacul, Marhaen Rasa ‘Korea’
Kamis, 26 Juni 2025 | 23:06 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Bulan Bung Karno: Ini Bukan tentang Persatuan, Tapi tentang Siapa yang Punya Kepentingan!
Opini
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

ArtikelHistorical

Ibu, Ibu, dan Sejarah Hari Ibu

Marhaenist.id - Setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Peringatan Hari…

Opini

Sudah Sejahterakah Buruh Hari Ini? Telaah Kritis Melalui Perspektif Marxis

Marhaenist.id - Di tengah kemajuan teknologi, liberalisasi ekonomi, dan pergeseran dunia kerja,…

Kabar GMNI

Minim Subtansi, Maha Sakti Esa Jaya: Debat Pilkada Penajam Paser Utara Jadi Ajang Jual Program

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Maha Sakti…

Opini

Menolak Usulan Perguruan Tinggi Mengelola Tambang: Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Akademik

Marhaenist.id - Usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi telah menjadi…

Opini

Krisis Penyerapan Susu Lokal Menuai Aksi Simbolis Mandi Susu di Boyolali

Marhaenist.id - Sabtu (9/11/2024) lalu terjadi aksi simbolis mandi susu di Tugu Susu…

Kabar GMNI

Rayakan Dies Natalis GMNI Ke-70, DPK GMNI UIN Jakarta Bagikan Takjil Gratis di Ciputat

Marhaenis.id, Jakarta - Dewan Pengurus Komisariat GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Universitas…

Kabar GMNI

GMNI Surabaya Mengecam Wacana Pengelolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan

Marhaenist.id, Surabaya - Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang…

Kabar GMNI

Surat Untuk Pemimpin Negeri: Akses Jalan Inamosol SBB Butuh Perhatian Negara

Marhaenist.id - Jalan mempunyai peran penting terutama menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah…

Infokini

6 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan

Marhaenist - Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?