
Marhaenist.id, Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta.
Tindakan Majelis Hakim yang melontarkan ancaman sanksi pidana jika saksi sekaligus korban tidak hadir, dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata yang mengangkangi hak konstitusional warga negara.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar urusan prosedur hukum biasa, melainkan sebuah tragedi hukum yang menempatkan korban sebagai pihak yang terpojok untuk kedua kalinya.
Ancaman Pidana: Bentuk Penindasan Struktur
Dalam perspektif Marhaenisme, hukum seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan instrumen penindasan (exploitation de l’homme par l’homme). Pemaksaan kesaksian terhadap Andrie Yunus—yang secara sadar telah melayangkan mosi tidak percaya dan sedang menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi—adalah bentuk hegemoni militeristik atas sipil.
“Sikap Majelis Hakim yang mengabaikan status perlindungan menyeluruh dari LPSK terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014. Ini membuktikan bahwa mekanisme peradilan militer saat ini masih berwatak elitis dan menindas kaum Marhaen yang menjadi korban kekerasan aparat,” ujar Deodatus Sunda Se, Senin (4/5/2026).
Pancasila dan Keadilan yang “Meleleh”
Secara filosofis, tindakan pengadilan ini mencederai Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial) Pancasila.
Kemanusiaan yang adil menuntut negara untuk memanusiakan korban, bukan mengancamnya dengan sanksi pidana saat ia sedang mencari keadilan substantif.
GMNI Jakarta menilai penggunaan dalih “dendam pribadi” oleh oknum anggota BAIS TNI tanpa mengusut aktor intelektual atau pemberi perintah (command responsibility) menunjukkan minimnya profesionalisme institusi dalam menghormati HAM.
Keadilan sosial sedang dikhianati demi menjaga impunitas kelompok.
Analisis Konstitusional: Hak atas Kepastian Hukum
Berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
DPD GMNI Jakarta memandang adanya dua pelanggaran fundamental dalam kasus ini:
Pengabaian Supremasi Sipil: Pemaksaan warga sipil untuk tunduk pada logika peradilan militer yang intimidatif adalah pengingkaran terhadap semangat reformasi.
Hak Konstitusional Korban: Penolakan Andrie Yunus adalah hak yang dilindungi konstitusi sebagai bentuk protes atas sistem peradilan yang tidak independen.
Pernyataan Sikap DPD GMNI Jakarta
Melihat stagnasi reformasi peradilan militer selama dua dasawarsa yang berdampak pada pelanggengan praktik impunitas, DPD GMNI Jakarta menyatakan:
1. Mengecam keras segala bentuk ancaman pidana terhadap saksi/korban yang sedang memperjuangkan keadilan di Mahkamah Konstitusi.
2. Menuntut reformasi total peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sesuai amanat Tap MPR No. VII/2000.
3. Menegaskan bahwa tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa korban untuk memberikan kesaksian di bawah bayang-bayang intimidasi hukum.
Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan hukum tidak boleh “meleleh” hanya untuk melindungi kepentingan korps.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.