By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 4 Mei 2026 | 13:43 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi Gambar "Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana? (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, ​Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta.

Tindakan Majelis Hakim yang melontarkan ancaman sanksi pidana jika saksi sekaligus korban tidak hadir, dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata yang mengangkangi hak konstitusional warga negara.

​Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar urusan prosedur hukum biasa, melainkan sebuah tragedi hukum yang menempatkan korban sebagai pihak yang terpojok untuk kedua kalinya.

Ancaman Pidana: Bentuk Penindasan Struktur

Dalam perspektif Marhaenisme, hukum seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan instrumen penindasan (exploitation de l’homme par l’homme). Pemaksaan kesaksian terhadap Andrie Yunus—yang secara sadar telah melayangkan mosi tidak percaya dan sedang menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi—adalah bentuk hegemoni militeristik atas sipil.

“Sikap Majelis Hakim yang mengabaikan status perlindungan menyeluruh dari LPSK terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014. Ini membuktikan bahwa mekanisme peradilan militer saat ini masih berwatak elitis dan menindas kaum Marhaen yang menjadi korban kekerasan aparat,” ujar Deodatus Sunda Se, Senin (4/5/2026).

Pancasila dan Keadilan yang “Meleleh”
​Secara filosofis, tindakan pengadilan ini mencederai Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial) Pancasila.

Kemanusiaan yang adil menuntut negara untuk memanusiakan korban, bukan mengancamnya dengan sanksi pidana saat ia sedang mencari keadilan substantif.

GMNI Jakarta menilai penggunaan dalih “dendam pribadi” oleh oknum anggota BAIS TNI tanpa mengusut aktor intelektual atau pemberi perintah (command responsibility) menunjukkan minimnya profesionalisme institusi dalam menghormati HAM.

Baca Juga:   Seruan Ideologis, GMNI Halut Dukung Kongres Persatuan Tanpa Intervensi Kekuasaan

Keadilan sosial sedang dikhianati demi menjaga impunitas kelompok.

Analisis Konstitusional: Hak atas Kepastian Hukum

​Berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.

DPD GMNI Jakarta memandang adanya dua pelanggaran fundamental dalam kasus ini:

Pengabaian Supremasi Sipil: Pemaksaan warga sipil untuk tunduk pada logika peradilan militer yang intimidatif adalah pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Hak Konstitusional Korban: Penolakan Andrie Yunus adalah hak yang dilindungi konstitusi sebagai bentuk protes atas sistem peradilan yang tidak independen.

​Pernyataan Sikap DPD GMNI Jakarta

Melihat stagnasi reformasi peradilan militer selama dua dasawarsa yang berdampak pada pelanggengan praktik impunitas, DPD GMNI Jakarta menyatakan:

1. Mengecam keras segala bentuk ancaman pidana terhadap saksi/korban yang sedang memperjuangkan keadilan di Mahkamah Konstitusi.

2. Menuntut reformasi total peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sesuai amanat Tap MPR No. VII/2000.

3. Menegaskan bahwa tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa korban untuk memberikan kesaksian di bawah bayang-bayang intimidasi hukum.

Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan hukum tidak boleh “meleleh” hanya untuk melindungi kepentingan korps.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:01 WIB
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata

Marhaenist.id - Perjuangan tidak tunggal. Bung Karno memilih jalur politik karena yakin…

Kelas Menengah Diperas Biaya Hidup: Stabilitas yang Menipu

Marhaenist.id - Mari jujur, stabilitas ekonomi Indonesia hari ini lebih mirip ilusi…

Gelar Kongres Persatuan, DPC GMNI Ternate Dorong Adanya Rekonsoliasi Nasional

Marhaenist.id, Ternate - Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera mengelar Kongres…

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. MARHAENIST

Ganjar: Pemotongan Bantuan Bentuk Pengkhianatan Pada Negara

Marhaenist - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegas mengatakan mereka yang bermain…

Dialektika

Marhaenist - Maka itu, hukum-hukum dialektika diabstraksikan dari sejarah alam dan masyarakat…

Atikoh Sapa Warga dan Tokoh Masyarakat Se-Jombang: Ajak Awasi Pemilu

Marhaenist.id, Jombang - Siti Atikoh Suprianti, istri calon Presiden RI Ganjar Pranowo mengajak…

GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN

Maehaenist.id, Mamuju Tengah -Puluhan kader dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang…

Politik Inklusif Ganjar Pranowo

Perhelatan kontestasi politik melalui Pemilihan Umum 2024 semakin dekat dan berjalan dinamis.…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?