By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia
Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 4 Mei 2026 | 13:43 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi Gambar "Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana? (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, ​Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta.

Tindakan Majelis Hakim yang melontarkan ancaman sanksi pidana jika saksi sekaligus korban tidak hadir, dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata yang mengangkangi hak konstitusional warga negara.

​Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar urusan prosedur hukum biasa, melainkan sebuah tragedi hukum yang menempatkan korban sebagai pihak yang terpojok untuk kedua kalinya.

Ancaman Pidana: Bentuk Penindasan Struktur

Dalam perspektif Marhaenisme, hukum seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan instrumen penindasan (exploitation de l’homme par l’homme). Pemaksaan kesaksian terhadap Andrie Yunus—yang secara sadar telah melayangkan mosi tidak percaya dan sedang menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi—adalah bentuk hegemoni militeristik atas sipil.

“Sikap Majelis Hakim yang mengabaikan status perlindungan menyeluruh dari LPSK terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014. Ini membuktikan bahwa mekanisme peradilan militer saat ini masih berwatak elitis dan menindas kaum Marhaen yang menjadi korban kekerasan aparat,” ujar Deodatus Sunda Se, Senin (4/5/2026).

Pancasila dan Keadilan yang “Meleleh”
​Secara filosofis, tindakan pengadilan ini mencederai Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial) Pancasila.

Kemanusiaan yang adil menuntut negara untuk memanusiakan korban, bukan mengancamnya dengan sanksi pidana saat ia sedang mencari keadilan substantif.

GMNI Jakarta menilai penggunaan dalih “dendam pribadi” oleh oknum anggota BAIS TNI tanpa mengusut aktor intelektual atau pemberi perintah (command responsibility) menunjukkan minimnya profesionalisme institusi dalam menghormati HAM.

Baca Juga:   Rayakan Dies Natalis GMNI Ke-70, DPK GMNI UIN Jakarta Bagikan Takjil Gratis di Ciputat

Keadilan sosial sedang dikhianati demi menjaga impunitas kelompok.

Analisis Konstitusional: Hak atas Kepastian Hukum

​Berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.

DPD GMNI Jakarta memandang adanya dua pelanggaran fundamental dalam kasus ini:

Pengabaian Supremasi Sipil: Pemaksaan warga sipil untuk tunduk pada logika peradilan militer yang intimidatif adalah pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Hak Konstitusional Korban: Penolakan Andrie Yunus adalah hak yang dilindungi konstitusi sebagai bentuk protes atas sistem peradilan yang tidak independen.

​Pernyataan Sikap DPD GMNI Jakarta

Melihat stagnasi reformasi peradilan militer selama dua dasawarsa yang berdampak pada pelanggengan praktik impunitas, DPD GMNI Jakarta menyatakan:

1. Mengecam keras segala bentuk ancaman pidana terhadap saksi/korban yang sedang memperjuangkan keadilan di Mahkamah Konstitusi.

2. Menuntut reformasi total peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sesuai amanat Tap MPR No. VII/2000.

3. Menegaskan bahwa tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa korban untuk memberikan kesaksian di bawah bayang-bayang intimidasi hukum.

Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan hukum tidak boleh “meleleh” hanya untuk melindungi kepentingan korps.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
Senin, 4 Mei 2026 | 12:49 WIB
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
Senin, 4 Mei 2026 | 12:22 WIB
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia
Senin, 4 Mei 2026 | 04:12 WIB
Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan
Senin, 4 Mei 2026 | 00:21 WIB
Organisasi Mahasiswa dan Dekolonisasi Pengetahuan dalam Pendidikan di Papua
Minggu, 3 Mei 2026 | 18:20 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Sonny T Danaparamita Kritik Keras Ketimpangan Izin Hutan: Negara Dapat Receh, Rakyat yang Menanggung Kerusakan

Marhaenist.id, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita,…

Suport Dunia Pendidikan, PA GMNI Jalin Kerjasama Dengan UBK

Marhaenist - Universitas Bung Karno (UBK) menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat…

DPC GMNI Jaktim Dukung Pemerataan Anggaran KJP melalui Dana Sarapan Pagi Gratis

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Eskalasi Perang Israel-Amerika versus Iran Meningkat, Akankah Perang Dunia Ketiga Terjadi?

Marhaenist.id - Konflik antara Israel dan Iran telah memasuki fase paling berbahaya…

Picuh Kemarahan Rakyat hingga Lahirnya Gerakan Bubarkan DPR, Inilah Deretan Anggota DPR RI yang Dianggap Kontroversial!

Marhaenist.id - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) belakangan…

Chip War dan Geopolitik Laut China Selatan: Paradigma Baru Gerakan Non-Blok

Marhaenist.id - Perairan Laut China Selatan selalu menjadi “palagan geopolitik” yang terus…

Bersaing Ketat Menuju 5 Besar KPU Trenggalek, Inilah Nama 3 Kader GMNI yang Telah Masuk 10 Besar

Marhaenist.id, Trenggalek - Tim seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten…

DPP GMNI Apresiasi Kemenangan Ekologis Masyarakat Adat Tano Batak

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Lakukan Tindakan Kekerasan, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya Kecam Perbuatan 2 Petugas RS Elim Rantepao

Marhaenist.id, Toraja Utara – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?