
Marhaenist.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir melalui Badan Pers, Media & Publikasi menyatakan sikap tegas terhadap berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, dan pembungkaman terhadap insan pers yang masih terus terjadi di Indonesia.
Kepala Badan Pers, Media & Publikasi DPP GMNI, Satria Pratama Juanda Putra atau yang akrab di sapa Bung Jepek, menilai bahwa kondisi kebebasan pers saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.
Berbagai kasus seperti teror terhadap jurnalis, kekerasan saat peliputan aksi, doxing, hingga tekanan terhadap redaksi merupakan bukti nyata bahwa ruang demokrasi sedang mengalami kemunduran.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis diintimidasi, diancam, bahkan diteror, maka yang sebenarnya sedang diserang adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan objektif. Ini tidak bisa ditoleransi dalam negara yang mengaku demokratis,” tegas Bung Jepek.
GMNI menyoroti sejumlah kasus serius yang terjadi dalam satu tahun terakhir, mulai dari teror simbolik terhadap media nasional, ancaman terhadap jurnalis yang mengajukan pertanyaan kritis, hingga kekerasan fisik oleh aparat saat peliputan demonstrasi.
Selain itu, meningkatnya serangan digital seperti doxing dan kampanye disinformasi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers kini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di ruang digital.
Lebih jauh, GMNI juga mengkritik adanya praktik tekanan halus terhadap media, seperti permintaan penghapusan berita dan pembatasan akses informasi publik.
Praktik-praktik ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terselubung yang sama berbahayanya dengan kekerasan fisik.
“Negara tidak boleh abai. Pembiaran terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap pers sama saja dengan merestui pembungkaman demokrasi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” lanjutnya.
Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, DPP GMNI menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan teror terhadap jurnalis dan media.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap pers tanpa tebang pilih.
3. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
4. Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap independensi media.
5. Mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada rakyat.
GMNI menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi hak seluruh rakyat Indonesia.
Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada kontrol terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.
“GMNI akan selalu berdiri di barisan rakyat dan mendukung penuh kebebasan pers yang independen, kritis, dan berpihak pada kebenaran. Setiap upaya membungkam pers adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi,” tutup Bung Jepek.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.