
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas jet pribadi yang digunakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar pada tahun anggaran 2024 kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan bernomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil karena penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai stagnan dan mencederai rasa keadilan publik.
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa GMNI tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyalahgunaan anggaran pemilu yang begitu besar.
“Pengadaan private jet senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas komisioner KPU jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur demokrasi, bukan untuk kemewahan pejabat,” tegas Tulus.
Dalam laporannya, GMNI mencatat setidaknya enam komisioner dan satu pejabat KPU yang diduga terlibat, yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Bernad Dermawan Sutrisno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU pada masa itu.
“Berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023, perjalanan dinas pimpinan lembaga negara dan eselon 1 maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Penggunaan private jet jelas melanggar aturan ini,” jelas Tulus.
GMNI juga mempertanyakan profil pemenang tender, PT Alfalima Cakrawal Indonesia, yang baru berdiri tahun 2022 dan terdaftar di LKPP sebagai “Usaha Kecil” namun langsung menangani mega-proyek senilai puluhan miliar rupiah.
Lebih lanjut, Tulus menyoroti inkonsistensi klaim KPU bahwa penggunaan private jet dimaksudkan untuk menjangkau daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
“Faktanya, dari 59 titik penerbangan, sebagian besar justru ke wilayah yang mudah dijangkau dan destinasi wisata populer seperti Bali dan Labuan Bajo. Ini bukan untuk 3T, ini untuk rekreasi pejabat dengan uang rakyat,” kritik Tulus.
GMNI juga mengacu pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terkait kasus ini.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus untuk mengambil langkah hukum progresif. Penanganan di KPK yang stagnan membuat kami kehilangan kepercayaan. Kejaksaan Agung harus turun tangan demi tegaknya hukum dan transparansi penyelenggara pemilu,” ujar Tulus.
Laporan GMNI ini juga akan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK, Jaksa Agung RI, serta Ketua Komisi II dan Komisi III DPR RI.***
Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.