By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hedonisme Rudi Mas’ud dan Derita Masyarakat Kaltim
Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Proyek Pembangunan Daerah dan Kewenangan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Ilustrasi Ai/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, hubungan antara kepala daerah (bupati/wali kota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan hubungan checks and balances. Kepala daerah bertindak sebagai eksekutif, sedangkan DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah apakah proyek-proyek pembangunan dapat dijalankan oleh kepala daerah tanpa persetujuan DPRD, hanya dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kedudukan Perkada dalam Sistem Hukum Daerah

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) atau melaksanakan kewenangan administratif tertentu. Hal ini sejalan dengan Pasal 246 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Perkada ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perkada berada di bawah Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, Perkada tidak boleh bertentangan dengan Perda maupun peraturan yang lebih tinggi.

Perkada bukan instrumen legislasi anggaran, melainkan instrumen administratif dan teknis. Perkada tidak memiliki kewenangan membentuk kebijakan anggaran baru, karena kebijakan anggaran merupakan ranah bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam sistem keuangan daerah, APBD merupakan dasar hukum utama pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan. Hal ini ditegaskan dalam:

Pasal 65 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan APBD kepada DPRD

Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dibahas dan disetujui bersama DPRD

Baca Juga:   Ciptakan Bibit Unggul, Ganjar Akan Tingkatkan Dana Riset 1 Persen PDB

Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Implikasinya:
* Setiap proyek pembangunan yang menggunakan APBD wajib tercantum dalam APBD
* Proyek yang tidak tercantum dalam APBD tidak memiliki dasar hukum anggaran
* Kepala daerah dilarang menetapkan secara sepihak proyek baru yang membebani keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD

Dengan demikian, proyek pembangunan tidak dapat dijalankan hanya dengan Perkada apabila:
1. Menggunakan APBD
2. Menimbulkan kewajiban keuangan daerah
3. Mengubah prioritas atau struktur anggaran

Pengecualian yang Bersifat Terbatas

Dalam kondisi tertentu, kepala daerah memang diberi ruang diskresi yang terbatas, antara lain:
1. Keadaan darurat, seperti bencana alam atau kondisi luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 28 PP No. 12 Tahun 2019
2. Pelaksanaan anggaran yang telah disetujui DPRD, di mana Perkada hanya berfungsi sebagai aturan teknis pelaksanaan
3. Belanja wajib dan mengikat, seperti gaji ASN dan kewajiban kontraktual, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP No. 12 Tahun 2019

Namun demikian, dalam seluruh pengecualian tersebut, kepala daerah tetap wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada DPRD, sesuai Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2014.

*Risiko Hukum dan Politik*

Apabila kepala daerah memaksakan proyek pembangunan tanpa persetujuan DPRD dengan hanya menggunakan Perkada, maka terdapat risiko serius, antara lain:
* Cacat hukum administratif, karena melanggar mekanisme penganggaran (UU 23/2014 dan PP 12/2019)
* Penyalahgunaan wewenang, yang dapat dijerat melalui Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
* Konflik politik dan kelembagaan dengan DPRD
* Temuan BPK, sebagaimana kewenangannya diatur dalam Pasal 23E UUD 1945

Baca Juga:   Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati

Kesimpulan

Secara prinsip hukum tata pemerintahan daerah, proyek-proyek pembangunan di kabupaten/kota tidak dapat dijalankan oleh bupati atau wali kota tanpa persetujuan DPRD apabila proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD.

Perkada tidak dapat menggantikan fungsi persetujuan DPRD, karena kewenangan anggaran merupakan kewenangan konstitusional DPRD. Perkada hanya sah digunakan sebagai instrumen pelaksana, bukan sebagai alat untuk menghindari mekanisme persetujuan DPRD.

Praktik menjalankan proyek pembangunan tanpa persetujuan DPRD bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.***


Penulis: Anton Christanto, Alumni GMNI, Pengamat Sosial Politik.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Hedonisme Rudi Mas’ud dan Derita Masyarakat Kaltim
Rabu, 22 April 2026 | 10:34 WIB
Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi Gambar tentang "Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan" karya Noufal Hanif (Desain AI)/MARHAENIST.
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Selasa, 21 April 2026 | 20:10 WIB
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Selasa, 21 April 2026 | 10:25 WIB
Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Prabowonomics vs Pemikiran Bung Hatta: Pertarungan Dua Zaman dalam Satu Konstitusi

Marharnist.id - Perdebatan antara pendekatan ekonomi yang hari ini dikenal sebagai Prabowonomics…

Teror Kepala Babi dan Intimidasi Terhadap Pers

Marhaenist.id - Kita hidup di era di mana pertarungan ideologi dan kepentingan…

Audiensi DPC GMNI Ogan Ilir: Sinergi Dengan Polres Untuk Keamanan Bersama

Marhaenist.id- Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa…

Pidato Bung Karno Saat Konferensi Besar GMNI di Kaliurang 17 Februari 1959

Lenyapkan Sterilitiet Dalam Gerakan Mahasiswa Pidato tertulis PJM Presiden Sukarno pada Konferensi…

Indonesiaku Lagu Baru Erros Djarot, Menerawang, Memandang Tentang ke Indonesiaan

Marhaenist.id - Nasionalis, siapa sih di sini yang enggak kenal dengan Erros Djarot?…

Prancis Hadapi Ketidak Jelasan Masa Depan, Usai Koalisi Kiri Menang

Marhaenist - Sebuah koalisi dari kubu sayap kiri Prancis meraih jumlah kursi…

Pancasila dan Hari Kelahirannya: Mengali Fakta Sejarah!

Marhaenist.id - Dalam catatan dan fakta sejarah, pada tanggal 1 Juni 1945…

RUU Dewan Pertimbangan Presiden: Konsolidasi Kekuasaan, Menguatkan Presiden Untuk Melemahkan Demokrasi

Marhaenist - Sejauh ini, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak memberikan solusi…

PDIP Lantik Pengurus Baru, Diantaranya Alumni GMNI, Siapa Aja Yang Kamu Kenal?

Marhaenist - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara pelantikan pengurus…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?