By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Dukung Prabowo Tertibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit, PA GMNI Jakarta Raya: Itu Langkah Jitu
DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung
DPK GMNI UNILA Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub GMNI Kota Metro
GMNI dan Lahirnya Buku Merah 1960
Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Aliansi PERISAI Gelar Aksi di DPR RI: “Mari Bung Rebut Kembali Kedaulatan, Lawan Rezim Fasis Prabowo-Gibran”

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Beredar Wacana Usulan Pembubaran Bawaslu dan Pencabutan Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu, Inilah Kata Arief Hidayat!

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 17 Februari 2026 | 14:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S., menanggapi usulan pembubaran lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan usulan untuk mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah.

Kedua usulan Chusnul tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) dan dimuat disejumlah media nasional.

Tanggapan Arief Hidayat itu disampaikan saat mengomentari sebuah postingan yang membagikan link berita yang memuat usulan Chusnul Mar’iyah tersebut di platform WhatsApp Grup “Persaudaraan Alumni GMNI”, Selasa (17/2/2026).

Dalam komentarnya, Arief Hidayat menegaskan bahwa usulan tersebut sangat berisiko tinggi karena menyangkut perubahan konstitusi.

“Usulan ini sangat berisiko tinggi karena mengharuskan perubahan konstitusi. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur dalam konstitusi, bukan dalam undang-undang,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pengaturannya terdapat dalam undang-undang sehingga masih dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, kewenangan penyelesaian sengketa Pileg dan Pilpres secara tegas diatur dalam konstitusi.

Arief yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga mempertanyakan mekanisme alternatif apabila kewenangan tersebut dicabut dari MK.

“Selanjutnya, muncul pertanyaan: siapa yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut? Apakah perlu dibentuk badan peradilan khusus? Perlu dipahami bahwa badan peradilan harus berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Lanjut dalam komentarnya di Grup WhatsApp tersebut, Ia juga menambahkan bahwa dirinya merupakan saksi sejarah dalam proses penentuan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.

Baca Juga:   Gotong Royong dan Kolaborasi Dorong Wujudkan Masyarakat Adil Makmur

Kata Arief, pernah dilakukan pertemuan antara Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan MK, yang pada akhirnya menyepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.

“Saya kebetulan menjadi saksi sejarah yang turut menangani persoalan ini, khususnya dalam pertemuan antara Presiden, DPR, MA, dan MK. Pada akhirnya, disepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini,” tandasnya.

Dengan demikian, Arief menilai bahwa setiap wacana perubahan kewenangan tersebut harus dikaji secara mendalam dan mempertimbangkan aspek konstitusional serta desain sistem ketatanegaraan Indonesia.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Dukung Prabowo Tertibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit, PA GMNI Jakarta Raya: Itu Langkah Jitu
Jumat, 22 Mei 2026 | 00:47 WIB
DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:36 WIB
DPK GMNI UNILA Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub GMNI Kota Metro
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:24 WIB
GMNI dan Lahirnya Buku Merah 1960
Kamis, 21 Mei 2026 | 13:08 WIB
Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Aliansi PERISAI Gelar Aksi di DPR RI: “Mari Bung Rebut Kembali Kedaulatan, Lawan Rezim Fasis Prabowo-Gibran”
Kamis, 21 Mei 2026 | 13:04 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Kampus sebagai Arena Produksi Kesadaran: Riset, Marhaenisme, dan Perlawanan terhadap Kapitalisme

Marhaenist.id - Kampus tidak pernah netral. Ia merupakan bagian integral dari struktur…

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X

Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X…

Gelar Aksi Kemanusiaan, GMNI Touna Serakan Bantuan untuk Korban Gempa Poso

Marhaenist.id, Touna - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tojo Una-Una (Touna) menyerahkan…

Aliansi Peduli Bencana Sumatera dan GMNI Gelar Aksi Penggalangan Dana di Lubuk Linggaua

Marhaenist.id, Lubuk Linggau - Aliansi Peduli Bencana Sumatera bersama Gerakan Mahasiswa Nasional…

Coming Soon, Ayo Dukung Konsolidasi Persatuan Nasional GMNI sebagai Upaya Menyelamatkan Organisasi dari Perpecahan!

Marhaenist.id - Hampir setahun lebih situasi di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

IMIP, Investasi, dan Kehancuran

Marhaenist.id - Urgensi Bandara IMIP patut jadi pertanyaan. Pasalnya, di wilayah yang…

Dialektika

Marhaenist - Maka itu, hukum-hukum dialektika diabstraksikan dari sejarah alam dan masyarakat…

PDIP Tunjuk Adian Napitupulu dan Aria Bima Pimpin Tim Pemenangan Pilkada Nasional

Marhaenist.id, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah membentuk Tim Pemenangan…

DPC PA GMNI Humbahas Ajak Kampus di Sumut Gerakkan Mahasiswa sebagai Relawan Pemulihan Psikologis Anak Korban Bencana

Marhaenist.id, Humbang Hasundutan — Bencana alam yang kembali melanda sejumlah wilayah di…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?