By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Beredar Wacana Usulan Pembubaran Bawaslu dan Pencabutan Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu, Inilah Kata Arief Hidayat!

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 17 Februari 2026 | 14:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S., menanggapi usulan pembubaran lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan usulan untuk mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah.

Kedua usulan Chusnul tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) dan dimuat disejumlah media nasional.

Tanggapan Arief Hidayat itu disampaikan saat mengomentari sebuah postingan yang membagikan link berita yang memuat usulan Chusnul Mar’iyah tersebut di platform WhatsApp Grup “Persaudaraan Alumni GMNI”, Selasa (17/2/2026).

Dalam komentarnya, Arief Hidayat menegaskan bahwa usulan tersebut sangat berisiko tinggi karena menyangkut perubahan konstitusi.

“Usulan ini sangat berisiko tinggi karena mengharuskan perubahan konstitusi. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur dalam konstitusi, bukan dalam undang-undang,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pengaturannya terdapat dalam undang-undang sehingga masih dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, kewenangan penyelesaian sengketa Pileg dan Pilpres secara tegas diatur dalam konstitusi.

Arief yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga mempertanyakan mekanisme alternatif apabila kewenangan tersebut dicabut dari MK.

“Selanjutnya, muncul pertanyaan: siapa yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut? Apakah perlu dibentuk badan peradilan khusus? Perlu dipahami bahwa badan peradilan harus berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Lanjut dalam komentarnya di Grup WhatsApp tersebut, Ia juga menambahkan bahwa dirinya merupakan saksi sejarah dalam proses penentuan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.

Baca Juga:   DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis

Kata Arief, pernah dilakukan pertemuan antara Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan MK, yang pada akhirnya menyepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.

“Saya kebetulan menjadi saksi sejarah yang turut menangani persoalan ini, khususnya dalam pertemuan antara Presiden, DPR, MA, dan MK. Pada akhirnya, disepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini,” tandasnya.

Dengan demikian, Arief menilai bahwa setiap wacana perubahan kewenangan tersebut harus dikaji secara mendalam dan mempertimbangkan aspek konstitusional serta desain sistem ketatanegaraan Indonesia.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Sabtu, 4 April 2026 | 08:53 WIB
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
Jumat, 3 April 2026 | 21:24 WIB
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Jumat, 3 April 2026 | 20:00 WIB
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Jumat, 3 April 2026 | 18:34 WIB
Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Kamis, 2 April 2026 | 11:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Tiga Komponen Marhaenisme

Marhaenist.id - Salah satu karya agung Soekarno di lapangan pemikiran adalah Marhaenisme.…

Lukisan Pakde Karwo Menolak Terbakar: Isyarat Zaman dari Api Grahadi, Ramalan Jayabaya yang Hidup

Marhaenist.id – Malam itu api beringas, melalap Gedung Grahadi hingga menjilat atap dan…

Refleksi Tiga Tahun DPC GMNI Tojo Una-una: Bergerak dari Desa untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Marhaenist.id, Tojo Una-una — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Persoalkan Flayer Bawaslu, GMNI Ternate Anggap Statement Oknum yang Mengatasnamakan GMNI Malut Kekanak-Kanakan

Marhaenist.id, Ternate - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

DPC GMNI Kendari Soroti Aktivitas Pembukaan Lahan Mangrove Diduga untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra

Kendari, Marhaenist.id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sarinah GMNI Gelar Diskusi Feminisme Pancasila Daring, Soroti Peran Perempuan Terpelajar

Marhaenist.id, Jakarta — Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Indonesia menggelar Diskusi…

Menggali Makna Pemikiran Ki Hadjar Dewantara: “Jadikan Setiap Tempat adalah Sekolah, Jadikanlah Setiap Orang adalah Guru”

Marhaenist.id - Dalam perspektif filsafat, pernyataan Ki Hadjar Dewantara "Jadikanlah Setiap Tempat…

Cara Melawan Kapitalisme (2): Sang Karyawan Hemat

Marhaenist.id - Ini adalah adalah sebuah cerita yang saya adopsi dari praktik nyata…

Orasi Hannah Arendt, Jean Jasques Rousseau, Pierre Bourdieu dan St. Agustinus Dalam Memahami Tuhan

Marhaenist.id - Bagaimana memahami orasi mereka tentang individualitas, komunalitas, dualitas dan pengakuan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?