By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
IndonesianaPolithinking

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 5 Januari 2026 | 13:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 2 Menit
Ilustrasi KUHP Baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2025 (Sumber: Platform X)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter) pada awal Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Ramainya perbincangan di media sosial dipicu oleh kecemasan publik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Banyak warganet menilai tahun 2025 seolah menjadi “batas akhir” bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik keras secara terbuka tanpa risiko jerat hukum.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin dari aparat. Ketentuan ini memicu kekhawatiran luas karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Sejumlah warganet dan pegiat kebebasan sipil menilai pasal tersebut membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum, sehingga rawan digunakan sebagai alat pembungkaman kritik, terutama terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pasal karet dalam peraturan perundang-undangan kerap digunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, dan warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut, termasuk jaminan agar KUHP baru tidak disalahgunakan untuk membatasi hak-hak sipil warga negara.

Publik mendesak adanya pengawasan ketat, pedoman penegakan hukum yang jelas, serta komitmen negara untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak menjadi kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***

Baca Juga:   Institut Sarinah: Jaga Ibu Pertiwi, Tegakkan Pancasila dalam Menavigasi Gejolak Bangsa

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi Gambar tentang "Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan" karya Noufal Hanif (Desain AI)/MARHAENIST.
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Selasa, 21 April 2026 | 20:10 WIB
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Selasa, 21 April 2026 | 10:25 WIB
Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Deklarasikan Manifesto Ekonomi Nasional

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Indonesia…

DPD GMNI Gorontalo Desak Pemprov Segera Tindak TPA Talumelito: Lingkungan Terancam, Kesehatan Masyarakat Dipertaruhkan

Marhaenist.id, Gorontalo - Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Surabaya Soroti Kebijakan Parkir Minimarket: Premanisme Dilegalkan Lewat Kebijakan Parkir, UMKM Justru Jadi Korban

Marhaenist.id, Surabaya — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang pelaku usaha ritel…

GMNI Soroti Akses Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Tegaskan Kedaulatan Energi Nasional

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. Dorong Penguatan KPPU Hadapi Praktik Oligopsoni

Marhaenist.id, Jakarta — Salah satu paradoks terbesar dalam perekonomian Indonesia hari ini…

Komandan Pacul Masuk dalam Bursa Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran?

Marhaenist.id - Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul atau sering disebut Komandan Pacul…

Ditangkap dan Ditersangkakan, Kader GMNI Dikriminalisasi Oleh Polres Binjai?

Marhaenist.id, Binjai – Penangkapan aktivis masyarakat sekaligus Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Koalisi Masyarakat Peduli Hukum melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan (20/08/2024). Marhaenist.id

Koalisi Masyarakat Peduli Hukum Menilai KPK Menjadi Alat Kekuasaan Jokowi

Marhaenist.id, Jakarta - Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Hukum…

Dari Barak ke Istana, Kembali ke Pangkuan Ilahi: Rakyat Melepas Try Sutrisno

Marhaenist.id, Jakarta — Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Pagi yang hening di…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?