By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Aliansi PERISAI Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Militerisasi Ruang Sipil dan Kebijakan Pemerintah
Dukung Prabowo Tertibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit, PA GMNI Jakarta Raya: Itu Langkah Jitu
DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung
DPK GMNI UNILA Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub GMNI Kota Metro
GMNI dan Lahirnya Buku Merah 1960

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Dukung Prabowo Tertibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit, PA GMNI Jakarta Raya: Itu Langkah Jitu

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 22 Mei 2026 | 00:47 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Ilustrasi Gambar "Dukung Prabowo Tertibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit, PA GMNI Jakarta Raya: Itu Langkah Jitu" (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengendali tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Menurut Miko, sapaan akrabnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara dalam mengelola sumber daya alam (SDA) agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat dan negara, sebagaimana amanat konstitusi.

“Kami mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo terkait pengaturan ekspor sawit dan batu bara melalui BUMN. Negara memang harus hadir dan mengatur komoditas strategis dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945,” kata Miko, Jumat (22/05/2026).

Ia menilai penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor menjadi penting untuk mencegah berbagai praktik yang merugikan penerimaan negara, termasuk praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Sebab, selama ini hal tersebut menjadi persoalan serius dalam perdagangan komoditas SDA.

Menurutnya, selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi tantangan dalam pengawasan ekspor komoditas strategis, sehingga dibutuhkan langkah tegas dan terukur agar kekayaan alam nasional tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo mengenai dugaan praktik under-invoicing harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah dalam mengawasi perdagangan sumber daya alamnya sendiri. Penguatan pengawasan melalui BUMN dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Miko turut mengingatkan agar kebijakan penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor komoditas strategis dijalankan secara hati-hati, transparan, dan tidak menimbulkan praktik baru yang justru bertentangan dengan semangat reformasi tata niaga.

Menurutnya, negara harus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan kepentingan nasional, bukan sekadar memindahkan dominasi perdagangan dari satu kelompok ke kelompok lainnya.

Baca Juga:   Amendemen Konstitusi Dinilai Problematik, Abdy Yuhana: Pendiri Bangsa Kembali Menjadi Rujukan

“Kami mendukung langkah negara mengambil peran lebih kuat dalam tata kelola ekspor, tetapi mekanismenya juga harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik. Jangan sampai hanya terjadi pergantian pemain dalam tata niaga, sementara pola lama yang merugikan negara tetap berlangsung,” imbuhnya.

Miko juga menegaskan bahwa pengelolaan komoditas strategis oleh negara bukanlah bentuk anti-pasar ataupun anti-investasi, melainkan upaya menghadirkan tata niaga yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Miko menyebut Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, _under-invoicing, transfer pricing_, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Presiden juga menyatakan bahwa penjualan ekspor komoditas nantinya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.

Miko berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Kita ingin kekayaan alam Indonesia dikelola dengan prinsip keadilan sosial dan kepentingan nasional. Negara harus menjadi pengendali utama agar hasil sumber daya alam benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Aliansi PERISAI Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Militerisasi Ruang Sipil dan Kebijakan Pemerintah
Jumat, 22 Mei 2026 | 01:25 WIB
DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:36 WIB
DPK GMNI UNILA Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub GMNI Kota Metro
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:24 WIB
GMNI dan Lahirnya Buku Merah 1960
Kamis, 21 Mei 2026 | 13:08 WIB
Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Aliansi PERISAI Gelar Aksi di DPR RI: “Mari Bung Rebut Kembali Kedaulatan, Lawan Rezim Fasis Prabowo-Gibran”
Kamis, 21 Mei 2026 | 13:04 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Tanggapi Isu Keterlibatan dalam BPK, DPC GMNI Jember: Itu tidak Sah dan tidak Sesuai dengan Fakta Sebenarnya

Marhaenist.id, Jember - Belakangan ini, tengah beredar secara masif berbagai informasi dan…

Kenapa Harus Adili Jokowi?

Marhaenist.id - Sepuluh tahun Jokowi berkuasa, pembangunan Indonesia selalu dibungkus dengan cerita…

Kader GMNI Jombang Inisiasi Program Krupuk Ikan Jendhil

Marhaenist.id - Cepu, Blora - Dalam rangka melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

Pro dan Kontra PT. SIM di Dusun Pelita, Bupati SBB dilema?

Marhaenist.id - Sudah hampir dua tahun terakhir, kita di suguhkan dengan berita-berita…

Audiensi DPC GMNI Ogan Ilir: Sinergi Dengan Polres Untuk Keamanan Bersama

Marhaenist.id- Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa…

Tanggapi Isu-Isu Liar Mengenai Konflik Internal, DPC GMNI Kota Gorontalo: Proses Hukum Masih Berjalan

Marhaenist id, Gorontalo  — Di tengah dinamika hukum yang sedang dihadapi Dewan…

Ziarahi di Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur Bunga: Warisan Penting Geo Politik Soekarno (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 2)

Marhaenist.id, Blitar - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Beredar Rancangan Perubahan PKPU Yang Sesuai Putusan MK, PETANI: Ayo Rakyat Kawal Sampai Tuntas!

MARHAENIST - Setelah ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beredarnya surat…

Revisi UU TNI: Ancaman Serius Bagi Demokrasi Indonesia

Marhaenist.id - Kita sedang menghadapi bahaya laten. Revisi UU TNI yang sedang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?