By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Adi Maliano Satu-Satunya dalam Catatan Sejarah Kader GMNI Kendari yang Menjabat sebagai Ketua KNPI Kendari
DPP GMNI Desak Pemerintah Segera Benahi Ketimpangan Infrastruktur dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
Peta Baru Kekuasaan Kazakhstan Pasca-Referendum
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Tanggapi Isu-Isu Liar Mengenai Konflik Internal, DPC GMNI Kota Gorontalo: Proses Hukum Masih Berjalan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 29 Juli 2025 | 13:27 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Bagikan

Marhaenist id, Gorontalo  — Di tengah dinamika hukum yang sedang dihadapi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Adip Pasker Ketua GMNI Kota Gorontalo yang terpilih pada Konfercab Jumat (25/7/2025) yang dibuka lansung oleh Ketua Umum DPP Bung Arjuna Putra Aldino, menyatakan sikap solid dan tetap berada dalam garis perjuangan yang sejalan dengan kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino.

Adip Pasker bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Gorontalo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk langkah banding yang telah diajukan oleh DPP GMNI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Kami percaya bahwa DPP di bawah kepemimpinan Bung Arjuna tengah memperjuangkan kebenaran hukum dan keadilan organisasi melalui jalur konstitusional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, katanya, DPC GMNI Kota Gorontalo dibawah hierarki Kepemimpinan DPP Arjuna Putra Aldino menilai bahwa langkah hukum tersebut mencerminkan sikap yang bermartabat, rasional, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai, sesuai dengan nilai-nilai marhaenisme yang menjadi fondasi organisasi.

“GMNI didirikan bukan untuk saling menjatuhkan antarkader, tetapi untuk membangun bangsa melalui jalan persatuan dan perjuangan ideologis. Karena itu, kami mendukung penuh ajakan DPP untuk kembali ke meja dialog, sebagai bentuk nyata semangat rekonsiliasi,” sambung Adip Pasker.

DPC GMNI  Kota Gorontalo juga mengimbau seluruh kader di daerah untuk tetap menjaga ketenangan dan solidaritas di tengah dinamika internal.

“Kami siap mengikuti arahan resmi DPP dan menunggu keputusan final dari jalur hukum yang sedang ditempuh. Cabang Kota Gorontalo tetap solid bersama DPP GMNI Arjuna,” tambah Adip Pasker.

Dengan pernyataan ini, DPC GMNI Kota Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa semangat persatuan tetap menjadi pondasi utama dalam menghadapi setiap tantangan.

Baca Juga:   Kasus Kekerasan Perempuan, GMNI Polman: Mengapa Perlindungan Masih Lemah?

DPC GMNII Kota Gorontalo juga menanggapi Isu-isu liar mengenai konflik internal yang dikonsumsi mentah-mentah oleh oknum yang bukan kader GMNI, agar bijak dan tidak ikut terlibat dalam ranah ini.

“Kami sampaikan bahwa ini adalah dinamika organisasi kami, yang bukan kader GmnI jangan terlibat lansung apalagi sampai menyampaikan argument yang akan menambah permasalahan saja,” tandas Ketua GMNI Kota Gorontalo itu.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah Putusan yang Cacat secara Hukum.

Diletahui, Gugatan hukum yang dilayangkan Imanuel di PN Jakarta Selatan adalah perkara yang catat secara hukum.

Gugatan Imanuel dikabulkan saat masa berlaku SK Kemenkumham yang dimiliki Arjuna telah berakhir yakni 3 tahun lalau sejak kepemimpinan di 2019 sampai 2023. Ini merupakan hal yang cacat secara hukum.

Inilah penjelasannya Hukumnya:

1. Status Hukum SK Kemenkumham terhadap Arjuna-Dendy masuk dalam status Quo untuk tidak bisa lagi digugat karena telah lewat 90 hari sejak tanggal diterbitkannya.

~ Ini mengartikan bahwa SK tersebut bersifat ingkra dan berlaku sampai akhir masa jabatannya dan tidak berlaku surut karena telah diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk menggugat tak ada satupun gugatan yang dilayangkan.

2. (Cacat Hukum 1) Gugatan Imanuel meskipun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat adalah putusan yang cacat secara hukum mengingat gugatan SK dalam stasus quo untuk tidak bisa lagi digugat atau diganggu gugat. (Coba Pahami Catatan Pada Point 1).

~ Harusnya Imanuel melayangksn gugatan sebelum 90 hari setelah SK itu diterbitkan sebagai masa tenggang untuk menggugat.

3. (Cacat Hukum 2) Gugatan Imanuel tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan karena tidak memiliki arti. Itu karena Imanuel menggugat Arjuna-Dendy yang masa kepemimpinannya sudah kadarluwarsa dan atau menggugat keabsahan SK Kemenkumham yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga:   GMNI UIN Jakarta Bersama Rakyat, Rayakan Kemerdekaan dengan Aksi Nyata

~ SK yang sudah tidak berlaku atau sudah kadarluwarsa dan atau sudah mati, sudah tidak memiliki arti untuk digugat. Ini sama halnya menggugat orang mati atau meninggal dunia (Yang nyata-nyata diketahuinya telah meninggal dunia) agar dipenjara, sementara ia sudah tak bernyawa dan tinggal tulang belulang.

4. (Cacat Hukum 3) Pihak Penggugat yakni Imanuel sebagai DPP GMNI tertanggal 18 Februari 2025 adalah Pihak yang tak lagi sah sebagai DPP GMNI secara hukum organisasi karena masa jabatanya telah berakhir dan kadarluarsa sejak Desember 2023 lalu.

~ Pengguat yang tak lagi sah berdasarkan hukum AD/ART GMNI, menggugat keabsahan Tergugat yang sudah berakhir masa keabsahannya sejak Desember 2023 berdasarkan SK Kemkumham.

~ Sama-sama sudah tidak sah: Imanuel yang sudah tidak sah sebagai DPP GMNI, menggugat Arjuna yang juga sudah tidak sah lagi menjadi DPP GMNI yang sah.

5. Batasan waktu Kepemimpinan dalam SK itu adalah 3 tahun dan setelah itu harus mendapatkan SK baru melalui melalui adalah perubahan kepemimpinan baru yang dipilih melalui melalui Kongres sebagai turunan yang telah mendapatkan SK Kemenkumham sebelumnya.

~ Ini mengartikan bahwa yang sah selanjutnya adalah turunan dari yang ber-SK Kemenkumhan.

6. Perubahan SK bisa saja terjadi ditengah jalan kepemimpinan Arjuna-Dendy terkecuali telah KLB di Kubu Arjuna-Dendy dan dianggap sah sesuai dengan AD/ART GMNI yang dihadiri oleh 50 + 1 dari jumlah DPD dan DPC yang ada se-Indonesia.

Mengapa Gugatan itu dikabulkan, Meski Cacat Secara Hukum?

Meskipun perkara gugatan Imanuel di PN Jakarta Pusat adalah Perkara gugatan yang cacat hukum, perkara itu petitumnya tetap saja dikabulkan dan menjadi keputusan hukum.

Meskipun demikian, putusan itu dicurigai ada campur tangan orang dalam didalamnya. Jika benar demikian, maka ini justru sangat mencoreng wajah hukum di Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.***

Baca Juga:   GMNI Riau Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Konstitusi

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Adi Maliano Satu-Satunya dalam Catatan Sejarah Kader GMNI Kendari yang Menjabat sebagai Ketua KNPI Kendari
Senin, 13 April 2026 | 12:29 WIB
DPP GMNI Desak Pemerintah Segera Benahi Ketimpangan Infrastruktur dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
Minggu, 12 April 2026 | 23:11 WIB
Foto: Fauzan Luthsa, Analis Geopolitik Eurasia Strategi Institute (Dokpri)/MARHAENIST.
Peta Baru Kekuasaan Kazakhstan Pasca-Referendum
Minggu, 12 April 2026 | 16:52 WIB
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Minggu, 12 April 2026 | 13:37 WIB
Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Gelar PPAB, GMNI UIN Salatiga Tanamkan Jiwa Nasionalis dan Sosialis

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gelar FDG, DPD PA GMNI Jakarta Raya Dorong Pemprov Lakukan Reforma Agraria Perkotaan

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Dari Sulawesi untuk DPP: ‘Persatuan adalah Kunci Menuju Kejayaan GMNI’

Marhaenist.id - Kondisi internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini tengah…

Mari Mengenal PA GMNI sebagai Satu-Satunya Organisasi Alumni yang di Akui dan Ada di Indonesia!

Marhaenist.id - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah organisasi…

Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim Desak Aparat Buka Fakta Hukum

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Foto: Muhammad Nabil, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia (Dokpri)/MARHAENIST.

Di Balik Hilirisasi: Kerentanan Perempuan yang Terabaikan

Marhaenist.id - Di tengah arus besar hilirisasi nikel, Maluku Utara kini menempati posisi…

Lakukan Tindakan Kekerasan, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya Kecam Perbuatan 2 Petugas RS Elim Rantepao

Marhaenist.id, Toraja Utara – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Saatnya Alumni GMNI Perkuat Narasi Persatuan di Medsos

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diminta untuk memperbanyak narasi…

Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketua Umum Golkar, Ada Apa?

Marhaenist, Jakarta - Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?