By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:45 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ilustrasi AI tentang Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?"/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan ini tidak membatalkan UU Kesehatan, tetapi mengoreksi arah pengaturannya, terutama terkait posisi Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan organisasi profesi.

Inti dari putusan MK ini adalah menata ulang hubungan antara negara dan profesi kesehatan, agar praktik kedokteran dan tenaga kesehatan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah, melainkan kembali pada prinsip ilmiah, profesional, dan independen.

Putusan ini penting karena dampaknya langsung menyentuh:
– dokter dan tenaga kesehatan,
– mahasiswa kedokteran dan pendidikan spesialis, serta
– masyarakat sebagai pasien.

1. Konsil di Bawah Presiden, Tapi Tidak Boleh Dikendalikan Politik

MK menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia:
– Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,
– Namun harus bersifat independen.

Independen di sini berarti konsil:
– Tidak boleh diintervensi kepentingan politik,
– Tidak boleh dikendalikan sepenuhnya oleh kementerian.

Maknanya, pemerintah boleh membina dan mengoordinasikan, tetapi tidak berhak mengatur isi keilmuan, standar kompetensi, atau urusan akademik tenaga kesehatan. Negara mengatur kerangka, bukan menguasai ilmu.

2. Kolegium Bukan Alat Pemerintah, Tapi Rumah Keilmuan yang Mandiri

Salah satu koreksi paling penting dari MK adalah soal kolegium. Aturan sebelumnya menempatkan kolegium seolah hanya sebagai alat pelaksana kebijakan.

MK menegaskan bahwa:
– Kolegium adalah kumpulan ahli tiap cabang ilmu kesehatan,
– Menjadi bagian keanggotaan Konsil,
– Dan menjalankan tugas secara independen.

Maknanya, kolegium—termasuk kolegium dokter spesialis—berhak menentukan standar keilmuan, pendidikan, dan kompetensi, bukan sekadar menjalankan perintah administratif pemerintah.

3. Standar Profesi Tidak Boleh Ditentukan Sepihak oleh Menteri

MK juga mengoreksi ketentuan yang memberi kewenangan besar kepada Menteri dalam penetapan standar profesi.

Baca Juga:   Feodalisme Digital dalam Ekonomi Creator: Membaca Ulang Generasi Emas 2045 dari Kacamata Marhaenisme

Putusan MK menegaskan:
– Standar profesi disusun oleh Konsil dan Kolegium,
– Organisasi profesi tetap dilibatkan,
– Peran Menteri hanya administratif, bukan menentukan isi standar.

Maknanya, ilmu kedokteran dan kesehatan tidak boleh ditentukan oleh kebijakan politik atau birokrasi, tetapi oleh para ahli sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

4. Organisasi Profesi Diakui, Tapi Harus Bersatu

MK menyatakan bahwa:
– Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membentuk satu wadah besar organisasi profesi,
– Prosesnya dikoordinasikan pemerintah,
– Dengan batas waktu maksimal satu tahun sejak putusan dibacakan.

Maknanya, negara ingin mengakhiri fragmentasi organisasi profesi, tetapi tidak boleh mematikan peran dan kemandirian profesi itu sendiri. Penyatuan dimaksudkan untuk ketertiban, bukan penyeragaman isi keilmuan.

5. Etika dan Disiplin Profesi Bukan Urusan Pemerintah

MK secara tegas menyatakan bahwa:
– Etika dan disiplin profesi bukan kewenangan pemerintah,
– Ketentuan UU yang memberi kewenangan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Maknanya, pelanggaran etik dokter dan tenaga kesehatan harus dinilai oleh sesama profesi melalui mekanisme ilmiah dan etik, bukan oleh pejabat atau mekanisme politik.

6. Pengawasan Tetap Ada, Tapi Harus Profesional

MK menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan, namun:
– Tidak bisa dilakukan sembarangan atas nama “masyarakat”,
– Harus melibatkan unsur yang jelas, yaitu:
Kolegium, Majelis disiplin profesi, Pemerintah, Akademisi, Pakar terkait.

Maknanya, pengawasan harus berimbang, berbasis keahlian, dan profesional, bukan populis atau politis.

7. Dampak Nyata Putusan MK terhadap Praktik Kedokteran (Dampak bagi Dokter)

Dampak positif:
– Kolegium kembali kuat dan mandiri dalam menentukan standar kompetensi dan pendidikan spesialis.
– Etika dan disiplin profesi tidak lagi berada di bawah kendali pemerintah.
– Perlindungan profesional meningkat karena keputusan medis berbasis ilmu, bukan kepentingan non-medis.

Baca Juga:   GMNI Harus Kembali ke Jalan Persatuan

Tantangan:
– Organisasi profesi harus bersatu, yang tidak mudah dan berpotensi memunculkan konflik internal.
– Masa transisi aturan turunan berpotensi membingungkan.

Kesimpulan untuk dokter:
Secara profesional dan etik jelas diuntungkan, meski dituntut berbenah dan berkompromi secara internal.

8. Dampak Nyata Putusan MK terhadap Praktik Kedokteran (Dampak bagi Mahasiswa Kedokteran dan PPDS).

Dampak positif:
– Kurikulum lebih stabil dan berbasis ilmu.
– Uji kompetensi lebih kredibel karena dikendalikan kolegium.
– Mutu pendidikan lebih terjaga dalam jangka panjang.

Tantangan:
– Masa transisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian sementara bagi PPDS aktif.

Kesimpulan untuk mahasiswa:
Diuntungkan dalam jangka panjang, meski jangka pendek perlu adaptasi.

9. Dampak Nyata Putusan MK terhadap Praktik Kedokteran (Dampak bagi Pasien dan Masyarakat)

Dampak positif:
– Dokter lebih independen dalam mengambil keputusan medis.
– Mutu layanan lebih konsisten karena standar dijaga ahli.
– Pengawasan lebih berimbang dan profesional.

Catatan penting:
– Dampak tidak instan, perlu waktu untuk terasa di lapangan.

Kesimpulan untuk pasien:
Diuntungkan dari sisi keselamatan dan mutu layanan.

10. Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Dibatasi?

Pihak yang Diuntungkan
– Dokter dan tenaga kesehatan.
– Dunia pendidikan kedokteran.
– Pasien dan masyarakat luas.

Pihak yang Dibatasi
– Pemerintah, terutama kementerian teknis, yang tidak lagi bisa mengendalikan penuh profesi.
– Kepentingan non-medis yang ingin mempercepat produksi tenaga kesehatan tanpa standar kuat.
– Organisasi profesi yang tidak mau bersatu dan berjalan sendiri-sendiri.

Take Home Massage : Inti Besar Putusan MK adalah sebagai berikut:

1. Negara mengatur, tapi tidak menguasai ilmu.
2. Profesi bertanggung jawab, tapi tidak kebal hukum.
3. Pasien dilindungi melalui mutu, bukan birokrasi.***

Baca Juga:   Strategi Golkar Menjaga Stabilitas di Tengah Pergantian Ketua Umum Menjelang Pilkada Serentak 2024

Penulis: Anton Christanto, Wakil Ketua III Perhati-KL Pusat 2025–2028, Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Sabtu, 4 April 2026 | 08:53 WIB
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
Jumat, 3 April 2026 | 21:24 WIB
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Jumat, 3 April 2026 | 20:00 WIB
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Jumat, 3 April 2026 | 18:34 WIB
Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Kamis, 2 April 2026 | 11:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Bangun Karakter Mahasiswa Berasaskan Marhaenisme, GMNI Pekalongan Adakan PPAB

Marhaenist - Jajaran pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Pekalongan mengadakan…

Elemen Perjuangan Kelas Dalam Perjuangan Pembebasan Rakyat Indonesia, Henk Sneevliet 1926

Marhaenist - Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet atau lebih dikenal sebagai Henk…

Pancasila, Ramai Dibicarakan Sepi Diterapkan!

Marhaenist - Setiap menjelang dan pada hari lahirnya Pancasila, 1 Juni,  di…

Ketika Kapital Nasional Menguat: Apakah Marhaen Ikut Bangkit?

Marhaenist.id, Jakarta – Akuisisi 75 persen saham Blok Duyung di Natuna oleh…

Pendidikan dan Pembangunan Nasional: Menyangkut Kesejahteraan Rakyat

Marhaenist.id - Pendidikan adalah hal yang paling fundamental juga menjadi kunci utama…

Marhaenist.id: Gus, Ahlak Lebih Mulia dari Pada Ilmu

Marhaenist.id - Sunhaji (38), Penjual Es Teh keliling viral karena diledek atau…

Dialektika Mahaenisme (Metode Berpikir)

Marhaenist.id - Marhaenisme adalah ideologi perlawanan terhadap kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan feodalisme…

Islam Dalam Tinjauan Madilog

Sumber yang saya peroleh buat Agama Islam, inilah yang hidup. Seperti saya…

GMNI Mendorong KPK untuk Melakukan Pendalaman Kasus Gratifikasi yang Melibatkan Bupati PPU

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Penajam Paser Utara…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?