
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menyerahkan laporan serta dokumen dugaan korupsi dalam Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp112 triliun, Rabu (21/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. DPD GMNI Jakarta menilai proyek tersebut telah menyimpang dari amanat konstitusi dan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab disapa Dendy Se, menyatakan bahwa dugaan mega korupsi tersebut didasarkan pada temuan dan bukti lapangan yang menurut mereka menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran proyek.
“Dari pagu anggaran Rp3 miliar per unit koperasi, realisasi fisik di lapangan hanya berkisar Rp1,6 miliar. Ada selisih sekitar Rp1,4 miliar per unit yang tidak jelas penggunaannya. Jika dikalkulasikan secara nasional dengan target 80 ribu unit, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp112 triliun,” ujar Dendy Se kepada awak media.
Desak Pemeriksaan Sejumlah Kementerian dan PT Agrinas
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejagung RI, GMNI Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pejabat di Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek KDMP.
Selain persoalan dugaan kerugian negara, GMNI Jakarta juga menyoroti pengadaan kendaraan pick-up impor yang disebut digunakan dalam proyek tersebut. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
Soroti Keterlibatan TNI dalam Proyek Sipil
DPD GMNI Jakarta turut menyoroti keterlibatan institusi TNI dalam pengadaan material proyek KDMP dan persoalan agraria dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut mereka, keterlibatan tersebut berpotensi menimbulkan praktik “dwifungsi” yang dinilai tidak sejalan dengan profesionalisme militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dendy Se menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum militer, harus tunduk pada proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami mendorong Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk memproses oknum TNI yang terlibat melalui mekanisme koneksitas di peradilan umum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
Enam Tuntutan DPD GMNI Jakarta
Dalam pernyataan resminya, DPD GMNI Jakarta menyampaikan enam tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, yaitu:
- Mengusut tuntas dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp112 triliun dalam proyek KDMP.
- Memeriksa Menko Pangan, Menteri Koperasi, serta komisaris dan direksi PT Agrinas Pangan Nusantara.
- Menghentikan pengadaan unit impor dan mengutamakan produk industri dalam negeri.
- Menegaskan independensi Kejagung dari kepentingan kekuasaan maupun militerisme.
- Menghentikan pelibatan TNI dalam urusan agraria, koperasi, dan pengadaan material proyek sipil.
- Mengembalikan pengelolaan koperasi kepada masyarakat desa berdasarkan asas kekeluargaan sesuai Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
Dengan mengusung semangat “Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang”, DPD GMNI Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kepentingan rakyat.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.