By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Quo Vadis Hari Anak Nasional 2024: Telaah Kritis

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Senin, 22 Juli 2024 | 18:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 8 Menit
Aula Salsabila, S-1 Hukum Pidana Islam, Kader GMNI UIN Sunan Ampel Surabaya Komisariat Ahmad Yani.
Bagikan

Marhaenist.id – Momentum Hari Anak Nasional tak cukup sekedar dilaksanakan secara seremonial, melainkan sebagai bahan evaluasi besar, terkhusus peran negara dalam kebijakannya, apakah sudah melaksanakan kewajiban untuk rakyat, terkhusus terhadap dunia anak-anak ? Sampai hari ini negara belum bisa menjamin kesejahteraan sosial bagi anak sendiri. buktinya kasus-kasus ekspoilitasi anak masih kerap terjadi di Indonesia.

Daftar Konten
Keterlibatan Stakeholder: Keberpihakan terhadap AnakUpaya pemerintah yang Diharapkan

Di Indonesia sendiri kasus eksploitasi anak masih kerap terjadi. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mecatat kasus eksploitasi anak per- tahun 2024, sejak bulan januari sampai juni tehitung 7.842 dengan rician, 5.522 korban Perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki. (Dilansir dari Website Kementrian Pemberdayan Perempuan Dan Perlindungan Anak Replublik Indonesia). Dari rincian kasus tersebut anak perempuan paling banyak menjadi sasaran kasus exploitasi.

Dalam hal ini pemerintah, khususnya Kementrian Pemberdayan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk selalu mengawasi tingkah laku anak serta memberikan pengawasan masif terhadap orang tua agar kasus ini tidak rentan terjadi.

Isu terdengar di Surabaya, salah satu kasus yang mencuat di media sosial terjadi di lingkungan keluarga, yaitu seorang anak berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu 4 angota keluarganya, beserta dua pamannya mencabulinya sedangkan sang kakak memperkosanya, dan kasus seorang kuli bangunan yang mencabuli anak balita umur 4 tahun. (Detik.com).

Degan demikian eksploitasi anak merupakan tindakan memanfaatkan anak yang di lakukan oleh orang tertentu guna untuk mendapatkan keuntungan komersial dari tindakan tersebut. sedangkan Tindakan tersebut dilatar belakangi oleh faktor kemiskinan, faktor rendahnya pendidikan orang tua, faktor kebudayaan serta faktor broken home.

Apabila hal ini dibiarkan maka anak sebagai generasi penerus tidak dapat menjadi pribadi yang mandiri serta tidak dapat pendidikan yang layak sesuai hak nya. Segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melibatkan anak dalam mencari uang, keterlibatan anak dalam kegiatan ekonomi yang melewati batas akan berdampak buruk pada anak, anak akan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Kejadian-Kejadian tersebut, menurut penulis sangatlah tidak wajar, disisi lain dapat mengganggu pisikolog anak.

Baca Juga:   Eco-Marhaenisme dan Hegemoni Kekuasaan Korporasi Penguasaan Hutan Adat Papua Era Jokowi

Menurut pakar pisikologi anak Univesitas Airlangga, Nur Anly Farnada memberikan pengertian dampak eksploitsi anak, yaitu sama degan menghilangkan hak-hak yang semestinya mereka miliki maka penting untuk melihat terlebih dahulu bagaimana posisi anak yang bersangkutan selain itu beliau juga menegasan eksistensi anak-anak di dunia hiburan tak akan jadi masalah apabila hal yang di lakukan bertujuan mengembangkan minat dan bakat mereka serta menumbuhkan kreatifitasnya sesuai dunianya.

Menurut WHO kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Sedangkan menurut Vander Zenden, menjelaskan bahwa perilaku menyiksa dapat didefenisikan sebagai suatu bentuk penyerangan secara fisik atau melukai anak. Dampak kekerasan pada anak bisa mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak secara kognitif maupun emosional kekerasan anak, yang berimplikasi pada penurunan fungsi otak, kesulitan mengendalikan emosional, enggan bersosialisasi, gangguan kesehatan tubuh, gangguan mental.

Kekerasan dalam eksploiasi anak juga bisa berdampak pada moral yaitu adanya penurunan nilai raport, penguasaan pengetahuan dasar yang kurang dan lemahnya pengetahuan umum. Selain itu, anak tidak mendapatkan pendidikan non formal pendidikan kesetaraan dan lainnya, serta terabaikannya pendidikan agama dalam hal ibadah, moral dan sopan santun dalam keluarga serta pendidikan sosialisasi dalam bermasyarakat, Adapun juga dampak eksploitasi anak terhadap pisikologis seperti gangguan stres, pascatrauma, depresi, upaya bunuh diri, penyalah gunaan narkoba, dan alkohol.

 

Keterlibatan Stakeholder: Keberpihakan terhadap Anak

Segala aktivitas yang dijalankan oleh anak harus mendapatkan pengawasan dari orang tua. Misalnya, untuk lebih mengenali teman serta orang-orang sekitar anak memastikan anak bersama orang yang di kenal dan di percaya. Kemudian idak membiarkan anak bermain geged tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, orang tua juga memberi dukungan anak untuk aktif dalam kegiatan positif. Bila perlu, orang tua memberikan atau meluangkan waktu untuk bercerita dengan anak.

Baca Juga:   Mendukung dan Mengawasi Program Makan Bergizi Gratis

Kemudian pemerintah harus memastikan setiap anak yang lahir akan terdaftar kelahirannya dalam administrasi penduduk, serta meningkatkan ketersediaan pusat rehabilitasi anak korban eksploitasi. Beberapa solusi penting yakni anak mendapatkan pembekalan Pendidikan pemahaman serta karakter, agar tidak mudah terjerumus dalam tindakan eksploitasi. Serta mempertegas aturan hukum bagi pelaku eksploitasi anak dengan penindakan hukuman yang adil untuk para pelaku eksploitasi anak hingga menimbulkan efek jera.

Sebagai individu, kita dapat mencegah eksploitasi anak dengan melaporkan jika melihat adanya dugaan ekspoitasi anak, membantu  menyediakan Pendidikan dan sumber daya yang di buthkan anak-anak,dan juga meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya melindungi anak.

Jika mnggunakan pendekatan yuridis atau regulasi hukum yang berlaku di Indonesia olehnya, penulis mengharapkan regulasi ketegakkan seadil-adilnya, Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab setiap orang terhadap perlindungan anak.

Bagian (f) dari Pasal, yang berbunyi: “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari (f.) pelibatan dalam bersenjata, memaksakan sosial, kekerasan, dan perang.” Dari pasal di atas Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk eksploitasi termasuk eksploitasi ekonomi. Jadi, bagian (f) menegaskan hak anak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, kriminalan, perdagangan anak, dan eksploit.

Upaya pemerintah yang Diharapkan

Upaya pemerintah, khususnya Kementrian Pemberdayaan Prempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam menangani kasus eksploitasi anak belum semestinya berjalan dengan baik. Buktinnya pertahun ini kelonjakan kasus tersebut masih massif terjadi di Indonesia. Hal itu mendapatkan komentar dari salah satu lembaga negara bersifat independen, yang juga berfokus terhadap perlindungan anak diIndonesia yaitu KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Baca Juga:   Tolak Kongres Bandung, GMNI Bangka Belitung Seruhkan Kongres Persatuan untuk Mengakhiri Perpecahan

KPAI menilai bahwa belum ada dukungan yang ada pada pemerintah terhadap kasus-kasus Ekploitasi anak terkusus di tiap- tiap daerah-daerah. Melihat dari kasus-kasus yang telah terjadi di tahun ini, banyak terjadi di daerah-daerah yang terpencil yang jarang terjangkau dengan pemerintah atau penegak hukum, selain itu KPAI juga memberikan sedikit  masukan mengenai hal-hal yang mendesak yang mana harus dilakukan oleh pemerintan sendiri kususnya dalam menangani kejadian-kejadian seperti ini, karena  negara kita akan menghadapi bonus demografi yang sangat tinggi jangan sampai bonus demografi yang kita gadangkan menjadi mala petaka yang buruk. (dilansir dari kpai.go.id)

Olehnya dari komentar-komentar di atas pemerintah harus lebih pro-aktif dalam melakukan pemantauan terhadap kejadian-kajadian yang menyebabkan kasus Exploitasi anak, dan alangkah baiknya pemerintah juga harus menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), agar memudahkan dalam pematuan di sekala-sekala derah kecil atau di kota-kota tertentu.

Selamat Hari Anak Nasional…!!!


Penulis: Aula Salsabila, S-1 Hukum Pidana Islam, Kader GMNI UIN Sunan Ampel Surabaya Komisariat Ahmad Yani.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Rabu, 26 November 2025 | 23:43 WIB
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Senin, 24 November 2025 | 11:18 WIB
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Minggu, 23 November 2025 | 07:46 WIB
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan
Sabtu, 22 November 2025 | 22:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi

Lainnya Dari Marhaenist

Napak Tilas Bung Karno, Ganjar Silaturahmi ke Keuskupan Bogor

Marhaenist.id, Bogor - Ganjar Pranowo didampingi istrinya, Siti Atikoh bersilaturahmi ke Keuskupan…

Sarinah dan Cita-Cita Kesetaraan: Perempuan dalam Bingkai Nasionalisme

Marhaenist id - Hari Perempuan Internasional yang setiap tahunnya diperingati tanggal 8…

Bumikan Marhaenisme Lewat Alumni-nya di Sulteng, Tiga DPC PA GMNI Resmi Dideklarasikan

Marhaenist.id, Sigi - Tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan…

Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Marhaenist.id, Jakarta - Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor…

GMNI Surabaya Soroti Kebijakan Parkir Minimarket: Premanisme Dilegalkan Lewat Kebijakan Parkir, UMKM Justru Jadi Korban

Marhaenist.id, Surabaya — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang pelaku usaha ritel…

Solar Sulit Didapat, GMNI Rohul Soroti Dugaan Praktik Mafia Solar di Rokan Hulu

Marhaenist.id, Rokan Hulu – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali…

Ironi Sebuah Nasionalisme

Marhaenist.id - Di sebuah negeri yang kaya akan janji, seorang pejabat berdiri…

Pidato Bung Karno Tentang Ide Kebangsaan Indonesia

Marhaenist.id - Ide sudah mengalami beberapa fase. Fase pertama, fase kesukuan. Dalam…

Institut Sarinah Dukung Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional dan Nyatakan Siap Tulis Buku tentang Perjalanan Perjuangannya

Marhaenist.id, Nganjuk - Pada Hari Senin siang (6/10/25) Sugesti dari Rampak Sarinah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?