By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Kemerdekaan Yang Tidak Pasti: Potret Kekerasan Perempuan Tak Kunjung Usai

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Andi Nazla Brillian Hidayati, Mahasiswa S-1 Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, Kader GMNI UINSA Ahmad Yani.  Dokumen Istimewa/MARHAENIST
Bagikan

MARHAENIST – Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 adalah momentum yang ditunggu oleh masyarakat dalam mengekspresikan nilai kebangsaannya. Namun tak hanya sebatas itu, kemerdekaan perempuan menjadi hal yang fundamental, karena perempuan dalam keluarga— berstatus sebagai ibu dalam “madrasatul ula’, pendidikan awal bagi putra-putrinya.

Namun, tantangan menjadi perempuan era Post-Modernisme— semakin kompleks, ditambah sentimen tekanan publik seolah-olah dengan tuntutan domestifikasi ditengah ketimpangan gender. Sejumlah fenomena kekerasan hingga diskriminasi yang dihadapi oleh Perempuan, ditengah maraknya budaya patriarki— yang dapat menghambat ekspresi perempuan dalam berkontribusi— baik untuk keluarga, sosial, agama, bangsa dan negara. Lemahnya dalam penerapan keadilan gender (baik laki-laki dan perempuan).

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dalam lima tahun terakhir— tren angka perceraian di Indonesia meningkat— lebih didominasi pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab utama, yang selaras dengan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) per 1 Januari 2024— sejumlah 15.745 korban kekerasan di Indonesia, dan 13.681 korban kekerasan dialami wanita.

Kemudian ditambah dengan hasil survey, 10.334 kekerasan terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Oleh karena itu, kaasus kekerasan dirilis oleh Kemenpppa membeerikan klasifikasi bahwa terdapat 5.437 kekerasan ditujukan pada kekerasan fisik dan 7.248 kekerasan ditujukan pada kekerasan seksual (kemenpppa.go.id 2024).

Beberapa contoh kasus yang tersebar di media sosal— beredarnya kasus KDRT di Cipondoh, dengan saksi inisial (A) menjelaskan kejadian KDRT, saat perempuan sebagai korban— dipukul dan ditendang oleh suami sebagai pelaku penganiayaan, dengan membawa pisau di ruang tamu. Kejadian tersebut, korban sempat keluar rumah dan melarikan diri— rambut korban ditarik pelaku, sehingga tidak dapat melarikan diri dari tempat kejadian. Meskipun demikian, berita tersebut telah dilaporkan ke pihak berwenang, dan polisi mencari keberadaan pelaku dan melanjutkan proses hukum tersebut. (Tempo.co 2024)

Baca Juga:   Integritas vs Manipulasi: Tantangan Lembaga Survei Dalam Pemilihan Kepala Daerah

 

Mempertegas Pelaksanaan Hukum untuk Perlindungan Korban Kekerasan

Seyogyanya pemerintah memberikan perlindungan dan hukum yang tegas dalam melindungi korban kekerasan— misalnya, terdapat UU No. 23/2004, membahas bentuk-bentuk tindakan yang tergolong dalam KDRT beserta sanksi oleh pelaku. Undang-undang tersebut juga memaparkan hak-hak yang didapat korban KDRT. Selain UU No.23/2004, terdapat UU No. 12/2022— mengatur Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban— serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan kerjasama internasional, agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, penting adanya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban, agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari keekerasan seksual.

Sejauh pengamataan penulis, kekerasan seksusal tidak akan pernah usai tanpa adanya kesadaran hukum. Yang mana, hukum di Indonesia tidak bekerja secara maksimal jikalau masyarakatnya tidak mengerti atau memahami hukum di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mendalam tentang hukum di Indonesia— terkhusus pencegahan terhadap pelecehan dan kekerasan perempuan.

Selain minimnya kesadaran hukum, penulis masih menjumpai minimnya kesadaran, kesetaraan, dan keadilan gender di Indonesia. Budaya patriarki yang kental (seolah-olah Perempuan berperan sebagai pelayannya laki-laki semata). Budaya patriarki berhembus dan menciptakan segregasi antara laki-laki dan perempuan— dipahami secara sempit bahwa laki-laki bertugas mencari nafkah tanpa berkontribusi dalam upaya membangun rumah tangga, dan cenderung menuntut hal yang lebih terhadap Perempuan yang hanya dipahami sebagai pelayan sekaligus berdandan cantik— dan mengurus anak dan mengerjakan urusan rumah tangga.

Sehingga, penulis khawatir terjadi adanya penindasan dan merendahkan perempuan— dengan anggapan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan hanya menjadi beban laki-laki. Oleh karena itu, era yang serba terbuka— maka perlu memperjuangkan kesadaran dalam kesetaraan gender, karena kunci dari kesetaraan gender adalah kolaborasi antara laki-laki dan perempuan, saling mengisi pos-pos kekurangan dari sejumlah kelebihan yang dimiliki oleh tiap individu.

Baca Juga:   DPP GMNI: LPDP Gagal Cetak Pejuang-Pemikir Bangsa, Rekrutmen dan Pembinaan Harus Dievaluasi Total

Yang dikhawatirkan oleh penulis, adanya gerakan fenimisme radikal melekat— saat perempuan mengalami masa kejayaan, tidak butuh lagi kehadiran dan peran seorang laki-laki. Kaum wanita banyak memperjuangkan kesetaraan tanpa melihat hakikat keadilan. Oleh karena itu, permasalahan tersebut dapat diselesaikan apabila kedua belah pihak saling menurunkan egonya masing-masing untuk mencapai suatu keadilan. Kita mungkin tidak bisa membetulkan stigma negatif yang tertancap pada generasi sebelum kita tapi kita bisa memutus stigma tersebut pada generasi setelah kita.

Perlu adanya didikan pada anak laki-laki untuk bertanggungjawab dan saling mengerti satu sama lain sehingga muncul keseimbangan beban yang ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu perlu untuk dihilangkan stigma feminisme radikal pada perempuan, karna pada hakikatnya peran laki-laki dan Perempuan sama pentingnya dalam keberhasilan rumah tangga tersebut. Komunikasi baik yang tercipta diantara mereka dapat mencapai suatu kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak, kesepakatan tersebut yang dinamakan suatu keadilan.

Penulis mengutip buku tentang “Sarinah” karya Bung Karno, sosok Sarinah merupakan ibu asuh segaligus seorang wanita yang berada dibalik kehebatan Bung Karno. Semasa hidupnya, Bung Karno menempatkan bahwa pentingnya seorang perempuan dibalik dari kejayaan seorang laki-laki. Dalam buku Sarinah juga menceritakan penderitaan perempuan— dalam upaya memperjuangkan haknya demi terwujudnya kesetaraan gender. Dengan upaya tersebut kita dapat mengatasi permasalahan yang ada dan membangkitkan jiwa-jiwa sarinah muda yang berkelanjutan untuk membangun negeri kita yang jauh lebih baik dari zaman ke zaman.


Andi Nazla Brillian Hidayati, Mahasiswa S-1 Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, Kader GMNI UINSA Ahmad Yani. 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Warga TPU Kebun Nanas Didampingi GMNI Jakarta Timur dan Yayasan Teman Baik Ajukan Pengaduan ke Komnas HAM RI

Marhaenist.id, Jakarta Timur  – Sejumlah warga yang bermukim di sekitar Taman Pemakaman…

Kabar Duka! Murdaya Widyawimarta Poo, Pengusaha Nasional Sekaligus Tokoh GMNI Meninggal Dunia

Marhaenist.id, Jakarta - Murdaya Widyawimarta Poo, salah satu konglomerat ternama di Indonesia…

DPP GMNI Audiensi dengan Kementerian UMKM, Dorong Inkubator Bisnis dan Penguatan Ekosistem Wirausaha

Marhaenist -  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan…

Konversi Kompor Gas ke Listrik Tidak Berlaku Tahun Ini

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, program konversi kompor LPG 3kg…

GMNI Harus Wajib Tolak Kader ‘Naturalisasi’!

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu organisasi mahasiswa…

Wacana Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, GSNI Surabaya Khawatir Bentuk Pengkhianatan Integritas Bangsa

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI)…

Mungkinkah De-Sukarnoisasi Djilid II Terjadi ?: Rekonsilisasi Elit & Harga Sembako Melejit era Pseudo-Demokrasi 2024

Marhaenis.id - Pada 2019, tahun yang tepat, hajatan demokrasi seperti Pemilihan Presiden…

Ciptakan Bibit Unggul, Ganjar Akan Tingkatkan Dana Riset 1 Persen PDB

Marhaenist.id, Purworejo – Calon presiden 2024, Ganjar Pranowo berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai…

Dampak Perang terhadap Lingkungan

Marhaenist id - Perang bukan sekadar pertempuran antar tentara. Ia adalah mesin…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?