By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Bakercab GMNI Bandung Desak DPRD Kota Bandung Tolak LKPJ Pemkot Bandung
DPK GMNI IPB Soroti Dampak Reklamasi dan Tol Laut terhadap Nelayan Cilincing
Hantu Film Pesta Babi: Seseram Apakah bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran?
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern
Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Perlindungan Anak: Paparan Media Sosial dan Konten Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 10 Desember 2025 | 00:05 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Fiman Tendry Masengi, Advokad, Alumni GMNI, Direktur Eksekutif RECHT Institute (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…

Ledakan media sosial dan ekosistem digital menghadirkan paradoks besar dalam rezim hukum Indonesia: di satu sisi, ruang digital menjadi arena demokratisasi informasi dan kebebasan berekspresi; namun di sisi lain, ia membuka ancaman serius terhadap keselamatan psikologis, privasi, dan masa depan anak.

Konten kekerasan, seksual, cyberbullying, eksploitasi, dan ketergantungan digital berkembang tanpa batas, sementara sistem regulasi dan penegakan hukum masih tertinggal dibanding kecepatan teknologi.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana mandat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, sekaligus menghormati kebebasan berekspresi (Pasal 28E) dan kebebasan memperoleh informasi (Pasal 28F). Ketegangan kepentingan publik ini menuntut harmonisasi hukum yang cermat dan proporsional.

Kerangka Konstitusional dan Yurisprudensi MK

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan hak absolut dan dapat dibatasi sepanjang untuk melindungi kepentingan publik dan kelompok rentan—termasuk anak.

Dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, MK menegaskan bahwa pembatasan ekspresi sah dan konstitusional sepanjang dilakukan secara proportionality test dan legitimate aim untuk melindungi ketertiban umum dan hak orang lain.

MK kembali menegaskan prinsip perlindungan anak dalam Putusan No. 30/PUU-XV/2017, menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dikedepankan sebagai pertimbangan hukum tertinggi (best interest of the child).

Dengan demikian, pembatasan konten digital yang mengancam tumbuh kembang anak bukanlah pembatasan kebebasan berbicara, tetapi konstitusionalitas perlindungan hak dasar anak.

Yurisprudensi tersebut memberikan dasar kuat bahwa negara wajib hadir secara aktif dalam ruang digital, bukan hanya dengan regulasi normatif tetapi juga melalui penegakan hukum dan tata kelola platform digital.

Baca Juga:   Rawe-Rawe Rantas, Malang-Malang Putung: Refleksi Kepemimpinan dalam Perjuangan Ber-GMNI

Regulasi Nasional: UU Perlindungan Anak, UU PDP, dan UU ITE

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan masyarakat mencegah eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan media terhadap anak. Pasal 15 melarang konten yang merusak moral dan perkembangan psikologis anak, sementara Pasal 76B dan 76E memberikan dasar pidana terhadap pelaku eksploitasi.

Sementara itu, UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022) membawa paradigma baru terkait data anak sebagai data pribadi sensitif yang pengelolaannya membutuhkan persetujuan eksplisit orang tua serta privacy by design. Kebocoran data profil anak, identitas biometrik, jejak digital, atau penggunaan AI yang menganalisis perilaku anak tanpa persetujuan, merupakan pelanggaran serius dan dapat berupa tindak pidana.

Dengan demikian, perlindungan anak di ranah digital tidak hanya terkait konten, tetapi juga pengelolaan, pemrosesan, dan penyebaran data pribadi. UU ITE melengkapi aspek penegakan melalui sanksi terhadap penyebaran konten berbahaya, namun pendekatan yang terlalu represif tanpa aspek edukasi dan teknologi responsif berpotensi menimbulkan overcriminalization.

Komparasi Internasional

Berbagai negara telah menerapkan model proteksi digital yang lebih progresif. Uni Eropa melalui GDPR dan UK Online Safety Act mewajibkan platform menyediakan mekanisme penyaringan, verifikasi usia, dan algoritma khusus untuk melindungi anak.

AS dengan COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act) melarang pengumpulan data anak tanpa persetujuan orang tua. Korea Selatan bahkan memberlakukan shutdown law untuk mengatasi kecanduan game digital pada usia remaja.

Seluruh model tersebut menekankan tiga prinsip utama: best interest of the child sebagai dasar kebijakan, accountability platform yang bukan hanya pengguna, serta pendekatan multi-sectoral meliputi teknologi, edukasi, dan penegakan hukum

Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama melalui harmonisasi regulasi antara UU PDP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE dalam satu kerangka Digital Child Protection Act.

Baca Juga:   Di Balik Hilirisasi: Kerentanan Perempuan yang Terabaikan

Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Melindungi anak di ruang digital bukanlah tindakan membatasi demokrasi, tetapi menyelamatkan masa depan bangsa. Kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi legitimasi kekerasan, pornografi, eksploitasi, dan pembunuhan karakter psikologis anak.

Negara harus menyusun national digital safety roadmap berbasis MK, UU PDP, dan UU Perlindungan Anak; mewajibkan platform menerapkan age-appropriate design code; membentuk Digital Ombudsman Protection for Child Rights; membangun ekosistem edukasi digital di sekolah dan keluarga; dan mengutamakan penegakan hukum berbasis restorative approach.

Dan pada akhirnya perlindungan anak di dunia digital bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional dan moral.


Penulis: Firman Tendry Masengi, Advokat, Alumni GMNI, Direktur Eksekutif RECHT Institute.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Bakercab GMNI Bandung Desak DPRD Kota Bandung Tolak LKPJ Pemkot Bandung
Senin, 11 Mei 2026 | 17:58 WIB
DPK GMNI IPB Soroti Dampak Reklamasi dan Tol Laut terhadap Nelayan Cilincing
Senin, 11 Mei 2026 | 17:16 WIB
Hantu Film Pesta Babi: Seseram Apakah bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran?
Senin, 11 Mei 2026 | 12:16 WIB
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:33 WIB
Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:02 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Leviathan yang Tersenyum

Marhaenist.id - Ketertiban atau Ketakutan? Di negeri ini, kita tidak butuh kudeta…

Menag Adakan Natal Bersama: Simbol Kecil, Dampak Besar — Asal Jangan Sekadar Panggung Saja

Marhaenist.id - Ketika Kementerian Agama menetapkan tema “C-LIGHT: Christmas — Love in…

Emak-emak Muslimat di Lumajang Antusias Ketemu Atikoh Ganjar; Harus Jadi Ibu Negara

Marhaenist.id, Lumajang - Siti Atikoh Suprianti, istri calon Presiden RI Ganjar Pranowo…

DPP GMNI Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis, Desak Pengusutan Cepat dan Transparan

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sambut Ganjar, Warga dan Tokoh Adat Sematkan Selendang Beserta Topi Khas Manggarai

Marhaenist.id, Ruteng - Ganjar Pranowo melanjutkan safari politiknya di Ruteng, Kabupaten Manggarai,…

Darent Azareal Pimpin Rekonsiliasi Internal GMNI Se-Sulteng, Wacanakan Pembentukan DPD

Marhaenist.id, Palu – Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Sulawesi Tengah…

Supeni, Pemeluk Teguh Soekarnoisme

Marhaenist.id - Setelah peristiwa berdarah 1 Oktober 1965, Supeni menerima tugas berat…

Melihat Bencana Ekologis Sumatera sebagai Ekosida dan Eko-Terorisme: Kejahatan Terorganisir

Marhaenist.id - Tidak ada bencana yang benar-benar “alamiah” ketika hutan telah dilucuti,…

Jangan Mereduksi GMNI Sebagai Wadah Perpanjangan Karir!

Marhaenist.id - Tentunya kita mengucap syukur Alhamdulillah lantaran kita baru saja memperingati…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?