By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Reformasi Disabotase: Ketika TNI dan Polri Ingin Berkuasa Lagi

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 7 April 2025 | 16:45 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Albert, Ketua DPC GMNI Malang/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Reformasi 1998 adalah tonggak sejarah penting dalam demokratisasi Indonesia. Salah satu agenda utamanya adalah restrukturisasi sektor pertahanan dan keamanan melalui penghapusan dwifungsi ABRI, yaitu peran ganda militer di bidang pertahanan dan politik. Sejak saat itu, TNI diposisikan sebagai kekuatan pertahanan negara yang profesional dan tidak berpolitik, sementara Polri diarahkan menjadi institusi sipil yang melayani masyarakat. Namun dua dekade lebih sejak reformasi, cita-cita tersebut kini terancam mundur.

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil. Alih-alih memperkuat akuntabilitas institusi, dua regulasi ini justru memberi ruang legal bagi ekspansi peran militer dan kepolisian ke dalam ranah sipil—sebuah langkah mundur dari prinsip negara demokratis yang menjunjung supremasi sipil.

TNI dan Ancaman Kembalinya Dwifungsi

Salah satu poin paling kontroversial dalam revisi UU TNI adalah usulan untuk memperluas peran militer dalam jabatan sipil. Dalam naskah akademik revisi UU TNI yang beredar, disebutkan bahwa prajurit aktif bisa ditugaskan di kementerian/lembaga, bahkan perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), atas dasar kebutuhan dan penugasan negara.

Padahal, Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Ketentuan ini merupakan hasil perjuangan panjang reformasi yang bertujuan menjamin netralitas militer serta mencegah terulangnya dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Menurut catatan KontraS, sejak 2020, terdapat kecenderungan peningkatan pelibatan militer aktif dalam jabatan sipil dan proyek strategis nasional, seperti di bidang pangan, infrastruktur, dan penanganan pandemi COVID-19. Legalisasi praktik ini melalui revisi UU hanya akan memperparah tren deprofesionalisasi militer dan membingungkan garis batas sipil-militer.

Baca Juga:   Wujudkan Pilkada Damai, Mari Kolaborasi bersama Kepolisian, TNI dan Stakeholder serta Seluruh Masyarakat Butur!

Bahkan Komnas HAM menilai, keterlibatan TNI di luar fungsi pertahanan dapat mempersulit penegakan hukum, terutama ketika terjadi pelanggaran HAM oleh oknum militer. TNI yang tunduk pada peradilan militer kerap luput dari proses akuntabilitas publik yang berlaku dalam sistem hukum umum (Komnas HAM, 2022).

RUU Polri dan Sentralisasi Kekuasaan

Tak kalah mengkhawatirkan, RUU Polri yang tengah digodok DPR mengandung sejumlah pasal yang berpotensi memperbesar kekuasaan institusi Polri tanpa pengawasan yang memadai. Beberapa pasal mengatur perluasan fungsi intelijen kepolisian, termasuk dalam pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 RUU Polri, kepolisian diberi kewenangan mengakses informasi pribadi warga negara, termasuk data biometrik, data keuangan, dan aktivitas digital, tanpa mekanisme peradilan yang ketat. Dalam konteks negara demokratis, hal ini rawan penyalahgunaan, terutama jika tidak diimbangi oleh lembaga pengawas independen.

RUU Polri juga memberi peluang perpanjangan masa jabatan Kapolri tanpa batasan yang jelas. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam mekanisme regenerasi kepemimpinan, serta membuka ruang intervensi politik dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Padahal, dalam laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), disebutkan bahwa Polri adalah salah satu lembaga negara dengan indeks kepercayaan publik yang fluktuatif. Ketiadaan reformasi struktural yang sungguh-sungguh hanya akan memperdalam kesenjangan antara kepolisian dan masyarakat.

Normalisasi Kekuasaan Aparat dan Ancaman Demokrasi

Kombinasi revisi UU TNI dan RUU Polri menunjukkan arah kebijakan yang konsisten: menguatkan posisi aparatur bersenjata dalam struktur negara, bahkan dalam ruang sipil. Jika ini dibiarkan, Indonesia berpotensi kembali pada pola kekuasaan otoriter, di mana militer dan kepolisian memainkan peran politik secara langsung maupun tidak langsung.

Penguatan aparat dalam ranah sipil, seperti jabatan birokrasi, proyek strategis, hingga urusan data dan privasi warga, menandai kembalinya model pemerintahan yang represif dan tertutup. Demokrasi tidak dapat tumbuh dalam situasi di mana institusi bersenjata tidak tunduk pada pengawasan publik.

Baca Juga:   Masyarakat Betawi Tuan Rumah Kota Jakarta Timur yang Sering Dilupakan

Presiden Joko Widodo pada masa awal pemerintahannya pernah menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah alat negara, bukan alat politik kekuasaan. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak pelibatan TNI dalam proyek sipil, pengamanan konflik agraria, bahkan pendekatan represif terhadap aktivis dan masyarakat adat di Papua dan Kalimantan yang justru memperuncing konflik dan memperlemah kepercayaan publik terhadap negara.

*Supremasi Sipil dan Tuntutan Reformasi Sektor Keamanan*
Kembali ke semangat reformasi, supremasi sipil adalah prinsip dasar negara demokrasi. Dalam sistem ini, institusi militer dan kepolisian tunduk kepada otoritas sipil yang dipilih secara demokratis, dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau mengelola urusan sipil.

Hal ini ditegaskan dalam prinsip Security Sector Reform (SSR) sebagaimana dirumuskan oleh PBB dan lembaga internasional lainnya. SSR mendorong penguatan institusi keamanan negara (militer, kepolisian, intelijen) agar efektif, profesional, dan akuntabel, serta tunduk pada prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Di Indonesia, agenda reformasi sektor keamanan masih belum tuntas. Pelibatan aparat dalam konflik agraria, kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, serta lemahnya transparansi dalam institusi kepolisian adalah indikator bahwa pekerjaan rumah masih besar. Sayangnya, alih-alih memperbaiki institusi melalui reformasi, negara justru hendak menguatkan mereka secara regulatif tanpa kontrol yang seimbang.

Demokrasi Harus Dijaga

Revisi UU TNI dan RUU Polri bukan sekadar isu teknis perundang-undangan. Ini adalah persoalan arah negara. Apakah Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang menghormati supremasi sipil, atau kembali ke pola otoriter yang menempatkan aparat sebagai penguasa?

Kita sebagai masyarakat sipil harus bersuara. Jangan diam ketika demokrasi dipreteli secara perlahan melalui regulasi. Kita tidak anti militer, tidak pula memusuhi kepolisian. Tetapi kita percaya, militer dan polisi yang profesional justru akan kuat bila tidak diseret ke politik dan urusan sipil.

Baca Juga:   Pengambilalihan (Buy Out) Korporasi Bangkrut oleh Buruh

Kader-kader muda, aktivis, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat harus mendorong parlemen dan pemerintah untuk membuka ruang dialog publik, menghentikan pembahasan yang tidak transparan, dan mengembalikan arah reformasi sektor keamanan sesuai semangat demokrasi 1998.

Demokrasi tidak hanya soal pemilu. Demokrasi adalah soal pembatasan kekuasaan. Dan saat ini, kita sedang diuji: apakah berani bersuara, atau justru membiarkan jalan mundur demokrasi terbentang tanpa perlawanan?

Referensi:
Komnas HAM (2022). Laporan Tahunan Komnas HAM RI.

KontraS (2023). Catatan Kritis Pelibatan Militer dalam Ranah Sipil.

ICJR (2023). RUU Polri dan Ancaman terhadap Perlindungan Data Pribadi.

United Nations. Security Sector Reform Integrated Technical Guidance Notes.

Wahid Foundation (2022). Demokrasi dan Supremasi Sipil di Indonesia Pasca-Reformasi.***


Penulis: Albert, Ketua DPC GMNI Malang.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Minggu, 19 April 2026 | 19:29 WIB
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Tanggapi Issu Kongres Versi Imanuel, Eksponen GMNI: Jangan Terprovokasi Jika tidak Menyatukan

Marhaenist.id, Jakarta – Polemik internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali memanas.…

Menolak Usulan Perguruan Tinggi Mengelola Tambang: Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Akademik

Marhaenist.id - Usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi telah menjadi…

Dari Desa Hadapi Perubahan Iklim, Akar Desa Indonesia Teken MoU dengan Kemendes PDT

Marhaenist.id, Jakarta – Komitmen bersama dalam menghadirkan desa sebagai pusat perubahan kembali…

Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

Marhaenist.id, Bekasi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengajak kalangan mahasiswa…

Kedepankan Spirit Gotong-Royong, GMNI Resmi Terbentuk di Bumi Lamaranginang

MARHAENIST - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara menggelar Pekan…

Gelar PPAB, GMNI UIN Salatiga Tanamkan Jiwa Nasionalis dan Sosialis

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Merupakan Keharusan Sejarah

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Bukan Sekadar Jabatan! Inilah Rahasia Ahmad Basarah Bisa Bertahan 5 Periode di Senayan Tanpa Tergoyahkan

Marhaenist.id - Dalam dunia politik yang dinamis dan penuh kejutan, bertahan di…

Kudeta Merangkak Soeharto, Upaya Jahat Terhadap Sang Proklamator

Marhaenist.id - Bisa jadi apa yang dialami Soeharto sepanjang Mei 1998 adalah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?