By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

Penangkapan Paksa Warga Kebon Sayur dan Upaya Intimidasi dari aparat Kepolisian

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:37 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Warga Kebon Sayur yang di Tangkap Paksa oleh Aparat (Bapak Juned)/MARHAENIST.
Foto: Warga Kebon Sayur yang di Tangkap Paksa oleh Aparat (Bapak Juned)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist, Jakarta – Pada hari Rabu (13/08/2025) telah terjadi penangkapan paksa oleh 10 aparat kepolisian Polda Metro Jaya terhadap bapak Wardai alias Juned, salah satu warga Kebon Sayur yang terlibat dalam perjuangan melawan upaya penggusuran yang terjadi di Kebon Sayur atau Jl Peternakan II Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan ini terjadi ketika bapak Juned sedang berada di tempat kerjanya (PIK-I) pada pukul 12.00 WIB. Kabar penangkapan Bapak Juned pertama kali didengar oleh menantunya dari atasan tempat mereka berdua sama-sama bekerja. Namun, ketika ditanyai oleh si menantu perihal surat tugas perintah penangkapan, baik bos maupun security cuma berkata “hanya diperlihatkan suratnya” dan tidak diperbolehkan oleh kepolisian membawa atau bahkan meng-share foto surat tugas penangkapan tersebut, meskipun sudah mengatakan dari pihak keluarga.

Pak Juned sendiri merupakan salah satu warga yang berperan aktif dalam perjuangan menolak penggusuran oleh mafia tanah, yang mengklaim atas 21,5 Ha tanah di Jl Peternakan II Kebon Sayur, Kapuk. Sembari menjadi tulung punggung keluarga yang menghidupi 6 orang anak, bekerja sebagai kuli bangunan, dan tinggal di rumah kontrakan di RT 06 RW 07 Kebon Sayur. Pak Juned juga menjadi bagian dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS), hingga ditetapkannya beliau sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan benda tak bergerak atau aset bangunan di wilayah Kebon Sayur.

Setelah aliansi mendengar kabar penangkapan pak Juned, maka segera dikirimlah tim pendamping hukum dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) pada sekitar pukul 21.00 WIB ke Polda Metro Jaya guna membuat surat kuasa dan surat penangguhan penahanan bagi Pak Juned. Namun, ketika 3 orang tim pengacara dan pihak keluarga sampai di lokasi, ternyata dari pihak Polda sudah mempersiapkan sendiri pengacara untuk Pak Juned, tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun SPHP yang menjadi bagian tim lawyer aliansi warga Kebon Sayur. Sempat terjadi cekcok diantara dua pihak dan tim pengacara sempat diusir secara ‘halus’ oleh kepolisian.

Baca Juga:   Lokasabha PERADAH Jakarta, Bryan Pasek - Eka Dharmayudha Fokus Pemberdayaan Ekonomi Keumatan

Setelah menunggu selama 20 menit, tim pengacara kembali berupaya untuk masuk dan memberikan pendampingan hukum pada pak Juned. Namun, mereka dihadang oleh sekitar 5 orang polisi dan menyampaikan bahwa “perintah dari pimpinan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pendampingan”, dan sikap sekitar 5 orang polisi tersebut sengaja menciptakan situasi yang tidak nyaman dan intimidatif kepada tim pengacara aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur.

Berdasarkan kronologi diatas, penangkapan paksa terhadap Pak Juned tidak bisa terlepas dari situasi konflik pertanahan yang terjadi di Jl Peternakan II. Beliau dikriminalisasi karena menjadi bagian dari warga yang menolak penggusuran oleh mafia tanah tanpa proses pengadilan, pengerahan ‘beco’ pada malam hari, tindakan premanisme, hingga penggrebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 27 Mei 2025 dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil.

Selain itu, penghadangan dan upaya intimidasi terhadap pendamping hukum rakyat merupakan tindakan yang melawan undang-undang, bentuk kesewenang-wenangan yang sekali lagi akan merusak citra dan integritas Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Minggu, 19 April 2026 | 19:29 WIB
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Inilah Identitas Pelaku Penembakan Keoada Donald Trump di Pennsylvania

Marhaenist - Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI) mengungkapkan identitas pelaku penembakan…

GMNI Situbondo Luncurkan Program Sanggar Sarinah, Perkuat Nasionalisme Melalui Kebudayaan

Marhaenist.id, Situbondo — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Situbondo resmi meluncurkan Program…

Foto: Abdy Yuhana bersama Para Hadirin yang hadir mengikuti kegiatan Peluncuran Buku itu (Kredit foto: Abdy Yuhana)/MARHAENIST.

Amendemen Konstitusi Dinilai Problematik, Abdy Yuhana: Pendiri Bangsa Kembali Menjadi Rujukan

Marhaenist.id, Jakarta - Setelah empat kali amendemen, konstitusi Indonesia dinilai problematik. Gagasan para…

DPC GMNI Kendari Versi Arjuna-Dendy Beralih dan Nyatakan Sikap Dukung DPP GMNI Kepemimpinan Sujahri-Amir

Marhaenist.id, Kendari – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

KUHP Baru Dinilai Jadi “Napas Lega” bagi Tersangka Pembunuhan Jembatan Wari Halmahera Utara

Marhaenist.id — Penemuan mayat di Jembatan Wari beberapa waktu lalu menghebohkan publik. Korban…

GMNI Jaksel: Tangkap dan Adili Jokowi! Tolak RUU Polri dan KUHAP! Copot Kapolri!

Marhaenist.id - Rezim Otoriter Jokowi Harus Bertanggung Jawab Atas Krisis Hukum, Ekonomi,…

Dirgahayu GMNI ke-72, Heri Pudyatmoko Serukan Penguatan Marhaenisme dan Persatuan

Marhaenist.id, Semarang — Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah sekaligus Sekretaris DPD PA…

Polisi dengan kendaraan yang rusak di lapangan stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, setelah bentrokan antara pendukung tim berseteru. AP/Yudha Prabowo

Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Liga 1 Dihentikan

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya…

Perlindungan Anak: Paparan Media Sosial dan Konten Digital

Marhaenist.id - Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?