By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri
DPC GMNI Jember Kecam Krisis Etika DPRD Jember: Legislator Gen Z Gagal Menjadi Teladan Politik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

​Hukum yang Meleleh, DPD GMNI Jakarta & Institut Marhaenisme 27 Desak Reformasi TNI dan Peradilan Umum dalam Kasus Andri Yunus

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 18 Maret 2026 | 23:53 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: DPD GMNI Jakarta & Institut Marhaenisme 27 (Dok. GMNI Jakarta)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menggelar diskusi publik bertajuk “Hukum Yang Meleleh: Menagih Nyali Negara Dalam Kasus Andri Yunus”.

Diskusi ini menyoroti serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, sebagai alarm keras atas runtuhnya supremasi hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Deodatus Sunda Se, selaku Ketua DPD GMNI DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Marhaenisme 27, menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa insiden yang menimpa Andri Yunus setelah membahas isu Judicial Review UU TNI adalah bukti nyata adanya upaya pembungkaman suara kritis rakyat.

Tuntutan Reformasi TNI dan Peradilan Umum

Deodatus Sunda Se menekankan bahwa sudah saatnya negara melakukan Reformasi TNI secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ruang bagi kekerasan, baik secara regulasi maupun fisik, yang menyasar masyarakat sipil.

​”Kami menuntut segera dilakukannya reformasi TNI, terutama terkait mekanisme Peradilan Umum. Setiap oknum anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana atau konflik dengan masyarakat sipil harus diadili di peradilan umum, bukan hanya di peradilan militer. Ini adalah syarat mutlak transparansi dan keadilan bagi rakyat,” tegas Deodatus Sunda Se dalam diskusi tersebut, Rabu (18/3/2026).

Hukum Jangan Hanya Menjadi Alat Kekuasaan

​Diskusi ini juga menghadirkan pandangan dari Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara) dan Saurlin Siagian (Komisioner Komnas HAM). Alif menyoroti adanya abuse of power di mana negara menganggap warga negara yang kritis sebagai “musuh” yang sah untuk dikerasi.

Sementara itu, Saurlin Siagian menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus mendorong transparansi dan membuka peluang pembentukan tim investigasi untuk melacak aktor intelektual di balik serangan ini, agar kasus ini tidak menguap seperti kasus Munir.

Baca Juga:   Gelar Kongres Persatuan, DPC GMNI Ternate Dorong Adanya Rekonsoliasi Nasional

​Pernyataan Sikap Institut Marhaenisme 27 & DPD GMNI DKI Jakarta

Di bawah koordinasi Deodatus Sunda Se, kedua lembaga ini mengeluarkan pernyataan sikap resmi:

1. Mendesak Peradilan Umum: Menuntut agar tersangka dari unsur TNI dalam kasus Andri Yunus diproses melalui peradilan umum karena korbannya adalah warga sipil.

​2. Reformasi Institusi: Mendesak percepatan reformasi TNI untuk memastikan militer kembali ke barak dan tidak mencampuri urusan sipil atau melakukan intimidasi terhadap aktivis.

3. Usut Tuntas Aktor Intelektual: Meminta penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan (eksekutor), tetapi juga mengungkap dalang di balik perencanaan penyiraman air keras ini.

​”Hukum hari ini sedang meleleh, kehilangan bentuk dan ketegasannya di hadapan kekuasaan. Kasus Andri Yunus adalah bukti bahwa perlawanan tidak akan padam. Semakin kita ditekan, maka kita akan semakin melawan demi menjaga martabat kemanusiaan dan demokrasi,” tutup Deodatus Sunda Se.**”

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:49 WIB
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:23 WIB
DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:11 WIB
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:57 WIB
DPC GMNI Jember Kecam Krisis Etika DPRD Jember: Legislator Gen Z Gagal Menjadi Teladan Politik
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:06 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Kecam Aksi Pencurian yang Marak Terjadi di Kabupaten Touna

Marhaenist.id, Touna - Aksi pencurian yang kerap terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una…

Ajak Masyarakat Tolak Pemilu 2024, Relawan Marhaen Cyber Army Minta Jokowi Mundur dan Pilpres di Ulang

Marhaenist.id, Jakarta - Relawan Marhaen Cyber Army mengeluarkan pernyataan sikap dalam sebuah…

Dialektika “Menuju” dan “Mencapai”: Analisis Semantik-Ideologis dalam Pemikiran Tan Malaka dan Soekarno

Marhaenist.id - (Pendahuluan) Dalam kajian pemikiran politik, bahasa bukan sekadar medium komunikasi,…

Kasus Anak PRT Benhil, Institut Sarinah: Indikasi Kelalaian Serius Aparat, Kompolnas Harus Turun

Marhaenist.id, Jakarta - Di Hari Buruh Internasional 2026, Institut Sarinah mengecam keras…

Marhaenis itu Spiritualis

Marhaenist.id - Dalam keseharian kita, seringkali kita terjebak dalam hiruk-pikuk dunia materialistik…

Ajaran Dasar Dalam Pendidikan Yang Terlupakan

Marhaenist.id -Setiap tanggal 2 mei kita memperingati hari pendidikan Nasional, tapi untuk…

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. Dorong Penguatan KPPU Hadapi Praktik Oligopsoni

Marhaenist.id, Jakarta — Salah satu paradoks terbesar dalam perekonomian Indonesia hari ini…

Saatnya Alumni GMNI Perkuat Narasi Persatuan di Medsos

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diminta untuk memperbanyak narasi…

Risma-Gus Han Jadi Cagub Jatim Pertama Yang Ziarahi Makam Bung Karno di Blitar

MARHAENIST.ID, Blitar - Tri Rismaharini-Gus Han menjadi pasangan Calon Gubernur - Wakil…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?