By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kasus Anak PRT Benhil, Institut Sarinah: Indikasi Kelalaian Serius Aparat, Kompolnas Harus Turun
Tamansiswa: Membangun Pedagogi Indonesia
Negeri Kaya, Buruh Sengsara: Saat Negara Menjadi Pelayan Modal
Aliansi PERISAI Tegaskan “MayDay Bukan Pesta”, Serukan Aksi Nasional di Berbagai Daerah
Mahasiswa Apatis, Ketua DPK GMNI STIE Indonesia Jakarta Soroti Sikap Individualis dan Pentingnya Kesadaran Kolektif

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Marhaenis

Kasus Anak PRT Benhil, Institut Sarinah: Indikasi Kelalaian Serius Aparat, Kompolnas Harus Turun

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 1 Mei 2026 | 10:29 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Institut Sarinah (Dok. Institut Sarinah)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Di Hari Buruh Internasional 2026, Institut Sarinah mengecam keras dugaan kekerasan terhadap dua pekerja rumah tangga (PRT) anak di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, yang menyebabkan keduanya melompat dari lantai empat, dengan satu korban usia anak-anak meninggal dunia.

Peristiwa ini merupakan dugaan kejahatan serius terhadap anak. Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku. Kondisi ini menimbulkan indikasi kelalaian serius dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus yang melibatkan anak dan dugaan kekerasan berat, tindakan cepat adalah kewajiban untuk mencegah hilangnya atau rusaknya barang bukti, melindungi korban dan keluarga dari tekanan, serta memastikan proses hukum bebas dari intervensi.

Fakta bahwa terduga pelaku diduga leluasa melakukan “pendekatan kekeluargaan” hingga ke kampung halaman korban menunjukkan adanya ruang yang seharusnya tidak terjadi dalam perkara pidana.

Jika situasi ini dibiarkan, maka pesan yang dikirim negara sangat berbahaya yaitu bahwa kekerasan terhadap anak bisa dinegosiasikan, dan hukum bisa ditawar.

“Ini bukan sekadar kelemahan prosedural—ini berpotensi menjadi pembiaran oleh aparat,” kata Endang Yulianti – Direktur Institut Sarinah, Jumat (1/5/2026).

Sebagai korban yang diduga masih berusia anak, kasus ini berada dalam rezim Undang-Undang Perlindungan Anak, yang tidak membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan untuk tindak pidana, sambung Endang lebih lanjut.

Berangkat dari situasi itu, Institut Sarinah mendesak:

1. Kepolisian segera menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara dan mengambil langkah tegas, termasuk penahanan jika telah memenuhi syarat hukum;

2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penanganan kasus ini untuk memastikan tidak terjadi kelalaian;

3. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) melakukan pemeriksaan internal bila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur;

Baca Juga:   Talkshow Kartini Hari Ini, GERAK Jakarta: Perempuan Bisa Memimpin, Ruang Publik Harus Aman

4. Menjamin perlindungan maksimal bagi korban dan keluarga dari segala bentuk tekanan atau intimidasi;

5. Memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa impunitas.

Keterlambatan dan ketidaktegasan dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Negara tidak boleh abai, Hukum tidak boleh dikalahkan, dan keadilan tidak boleh dikorbankan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya—oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Mengingat adanya indikasi kelambanan penindakan dan potensi intervensi di luar proses hukum, Institut Sarinah meminta agar pengawasan eksternal dilakukan segera dan efektif.

“Kami akan berkoordinasi langsung dengan Komisi Kepolisian Nasional untuk memastikan penanganan perkara ini memenuhi standar profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta bebas dari tekanan apa pun,” kata Endang Yuliastuti.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Tamansiswa: Membangun Pedagogi Indonesia
Kamis, 30 April 2026 | 21:47 WIB
Negeri Kaya, Buruh Sengsara: Saat Negara Menjadi Pelayan Modal
Kamis, 30 April 2026 | 19:07 WIB
Aliansi PERISAI Tegaskan “MayDay Bukan Pesta”, Serukan Aksi Nasional di Berbagai Daerah
Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB
Mahasiswa Apatis, Ketua DPK GMNI STIE Indonesia Jakarta Soroti Sikap Individualis dan Pentingnya Kesadaran Kolektif
Kamis, 30 April 2026 | 16:59 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, DPP GMNI Dorong Pemanfaatan Kebudayaan Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 14:53 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Alumni GMNI Sampit, Indra Kurniawan/MARHAENIST

Indra Kurniawan Apresiasi Sarinah Rere Usai Terpilih di Konfercab GMNI Kotim

Marhaenist.id, Kotawaringin Timur - Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-I Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Menag Adakan Natal Bersama: Simbol Kecil, Dampak Besar — Asal Jangan Sekadar Panggung Saja

Marhaenist.id - Ketika Kementerian Agama menetapkan tema “C-LIGHT: Christmas — Love in…

Pancasila dan Materialisme Historis: Perspektif Filsafat Ilmu

Marhaenist.id - Pancasila adalah dasar falsafah negara, pandangan hidup bangsa dan norma dasar…

Hadiri Kampanye Akbar di GBK, Atikoh dan Alam Curi Perhatian Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud

Marhaenist.id, Jakarta - Siti Atikoh Suprianti dan Zinedine Alam turut hadir mendampingi…

GMNI Berduka: Kurniawan Azhari Alumni GMNI di Sumsel Telah Tutup Usia

Marhaenist.id, Pelembang - Kabar duka menyelimuti Keluarga Besar Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional…

Menolak Lupa: Ita Martadinata Haryono, Martir Kesucian yang Dibungkam demi Menjaga Wajah Bangsa

Marhaenist id - Sejarah Indonesia memiliki banyak pahlawan, namun ada satu nama…

Sikapi Dugaan Pembunuhan Tahanan oleh Oknum Kepolisian, GMNI Polman Minta Pelaku di Hukum Sebarat-Beratnya

Marhaenist.id, Polman - Seorang tahanan laki-laki berinisial R, warga Dusun Tatamu, Desa…

Dampingi Rakyat Miskin, Alumni GMNI Berikan Layanan Jasa Hukum Probono

Marhaenist, Salatiga - Lembaga Bantuan Hukum Mitra Keadilan Bersama (LBH MKB) Salatiga…

GMNI Sulbar Soroti Pembangunan Kantor KDMP Tanpa Papan Proyek, Desak Kejari dan DPRD Jalankan Tupoksi

Marhaenist.id, Mamasa — Pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?