
Marhaenist.id, Jakarta – Di Hari Buruh Internasional 2026, Institut Sarinah mengecam keras dugaan kekerasan terhadap dua pekerja rumah tangga (PRT) anak di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, yang menyebabkan keduanya melompat dari lantai empat, dengan satu korban usia anak-anak meninggal dunia.
Peristiwa ini merupakan dugaan kejahatan serius terhadap anak. Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku. Kondisi ini menimbulkan indikasi kelalaian serius dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Dalam kasus yang melibatkan anak dan dugaan kekerasan berat, tindakan cepat adalah kewajiban untuk mencegah hilangnya atau rusaknya barang bukti, melindungi korban dan keluarga dari tekanan, serta memastikan proses hukum bebas dari intervensi.
Fakta bahwa terduga pelaku diduga leluasa melakukan “pendekatan kekeluargaan” hingga ke kampung halaman korban menunjukkan adanya ruang yang seharusnya tidak terjadi dalam perkara pidana.
Jika situasi ini dibiarkan, maka pesan yang dikirim negara sangat berbahaya yaitu bahwa kekerasan terhadap anak bisa dinegosiasikan, dan hukum bisa ditawar.
“Ini bukan sekadar kelemahan prosedural—ini berpotensi menjadi pembiaran oleh aparat,” kata Endang Yulianti – Direktur Institut Sarinah, Jumat (1/5/2026).
Sebagai korban yang diduga masih berusia anak, kasus ini berada dalam rezim Undang-Undang Perlindungan Anak, yang tidak membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan untuk tindak pidana, sambung Endang lebih lanjut.
Berangkat dari situasi itu, Institut Sarinah mendesak:
1. Kepolisian segera menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara dan mengambil langkah tegas, termasuk penahanan jika telah memenuhi syarat hukum;
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penanganan kasus ini untuk memastikan tidak terjadi kelalaian;
3. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) melakukan pemeriksaan internal bila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur;
4. Menjamin perlindungan maksimal bagi korban dan keluarga dari segala bentuk tekanan atau intimidasi;
5. Memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa impunitas.
Keterlambatan dan ketidaktegasan dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Negara tidak boleh abai, Hukum tidak boleh dikalahkan, dan keadilan tidak boleh dikorbankan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya—oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Mengingat adanya indikasi kelambanan penindakan dan potensi intervensi di luar proses hukum, Institut Sarinah meminta agar pengawasan eksternal dilakukan segera dan efektif.
“Kami akan berkoordinasi langsung dengan Komisi Kepolisian Nasional untuk memastikan penanganan perkara ini memenuhi standar profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta bebas dari tekanan apa pun,” kata Endang Yuliastuti.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.