By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Marhaenis

Kasus Anak PRT Benhil, Institut Sarinah: Indikasi Kelalaian Serius Aparat, Kompolnas Harus Turun

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 1 Mei 2026 | 10:29 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Institut Sarinah (Dok. Institut Sarinah)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Di Hari Buruh Internasional 2026, Institut Sarinah mengecam keras dugaan kekerasan terhadap dua pekerja rumah tangga (PRT) anak di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, yang menyebabkan keduanya melompat dari lantai empat, dengan satu korban usia anak-anak meninggal dunia.

Peristiwa ini merupakan dugaan kejahatan serius terhadap anak. Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku. Kondisi ini menimbulkan indikasi kelalaian serius dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus yang melibatkan anak dan dugaan kekerasan berat, tindakan cepat adalah kewajiban untuk mencegah hilangnya atau rusaknya barang bukti, melindungi korban dan keluarga dari tekanan, serta memastikan proses hukum bebas dari intervensi.

Fakta bahwa terduga pelaku diduga leluasa melakukan “pendekatan kekeluargaan” hingga ke kampung halaman korban menunjukkan adanya ruang yang seharusnya tidak terjadi dalam perkara pidana.

Jika situasi ini dibiarkan, maka pesan yang dikirim negara sangat berbahaya yaitu bahwa kekerasan terhadap anak bisa dinegosiasikan, dan hukum bisa ditawar.

“Ini bukan sekadar kelemahan prosedural—ini berpotensi menjadi pembiaran oleh aparat,” kata Endang Yulianti – Direktur Institut Sarinah, Jumat (1/5/2026).

Sebagai korban yang diduga masih berusia anak, kasus ini berada dalam rezim Undang-Undang Perlindungan Anak, yang tidak membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan untuk tindak pidana, sambung Endang lebih lanjut.

Berangkat dari situasi itu, Institut Sarinah mendesak:

1. Kepolisian segera menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara dan mengambil langkah tegas, termasuk penahanan jika telah memenuhi syarat hukum;

2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penanganan kasus ini untuk memastikan tidak terjadi kelalaian;

3. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) melakukan pemeriksaan internal bila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur;

Baca Juga:   Komitmen Berantas Premanisme, Ketua Pemuda Demokrat Surabaya: Parkir Liar Rugikan Masyarakat dan PAD

4. Menjamin perlindungan maksimal bagi korban dan keluarga dari segala bentuk tekanan atau intimidasi;

5. Memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa impunitas.

Keterlambatan dan ketidaktegasan dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Negara tidak boleh abai, Hukum tidak boleh dikalahkan, dan keadilan tidak boleh dikorbankan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya—oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Mengingat adanya indikasi kelambanan penindakan dan potensi intervensi di luar proses hukum, Institut Sarinah meminta agar pengawasan eksternal dilakukan segera dan efektif.

“Kami akan berkoordinasi langsung dengan Komisi Kepolisian Nasional untuk memastikan penanganan perkara ini memenuhi standar profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta bebas dari tekanan apa pun,” kata Endang Yuliastuti.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Senin, 18 Mei 2026 | 23:28 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Sulawesi Barat Serukan Rekonsiliasi dan Dukung Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Mamuju - Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera mengelar Kongres…

Membongkar Teka-Teki G30S: Mengapa Tentara Menculik Tentara?

Marhaenist.id - ​Suatu hari, ada seorang anak muda yang melempar pertanyaan kritis…

Jelang Pemilu 2024, DPD GMNI Sultra Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Tolak Politik Uang

Marhaenist.id, Kendari - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Dewan…

Pemerintah Harus Siapkan Jaminan Sosial Menyeluruh Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

Marhaenist - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA…

Tak Ingin Militerisasi di Ruang Sipil, GMNI di Sultra Nyatakan Tolak RUU TNI

Marhaenist.id, Sultra - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak…

Sukses Laksanakan Simposium dan KTD, GMNI Jambi Persiapkan Kader Membumikan Marhaenisme di Provinsi Jambi

Marhaenist.id, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil

Marhaenist.id, Jakarta - Diskusi pra-Konferensi Cabang (Konfercab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan…

Berhasil Kelola Sampah 60 Ton per Hari, Ganjar Tantang Pemuda Bekasi Bereskan Bantargebang

Marhaenist.id, Jakarta - Bermula dari keresahannya pada persoalan sampah yang tak kunjung…

PDI-P dan Revisi UU TNI

Marhaenist.id - Dengan adanya penolakan masyarakat terhadap revisi Undang-Undang TNI, PDI-P seharusnya…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?