By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
InfokiniKabar GMNI

Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Selasa, 15 Juli 2025 | 16:45 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Tim Kuasa Hukum DPP GMNI dan Beberapa Pengurus DPP GMNI usai melayangkan Upaya Hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst (Ist)/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Jakarta – Didampingi Tim Kuasa Hukum PSHN & Partners, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di bawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai sekretaris secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selasa (15/7/2025).

Menurut Tim Kuasa Hukum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, langkah konstitusional ini ditempuh sebagai wujud perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan menguji kembali putusan yang dinilai mengandung kelemahan yuridis, serta menjadi representasi kehendak mayoritas cabang yang menginginkan penyelesaian sengketa melalui jalur yang bermartabat dan berkeadilan.

Urgensi banding itu didasari oleh adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan.

“Kami menilai Pengadilan Negeri (PN) telah mengambil alih yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan Keputusan Menteri. Selain itu, tindakan klien dalam mendaftarkan hasil kongres secara legal melalui notaris dan Kemenkumham, yang merupakan prosedur sah, secara keliru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini wajib diuji di tingkat PN,” ujar Ersandy.

Disisi lain, Tim Hukum DPP GMNI lainnya, Rifqi Nuril Huda dalam konferensi persnya, menyayangkan adanya gugatan dari sesama kader GMNI yang justru mencederai semangat persatuan.

Untuk itu, pihaknya menawarkan perspektif baru bahwa persatuan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog yang rasional dan deliberatif, bukan melalui proses gugat-menggugat yang hanya mencari kemenangan sepihak dan meninggalkan luka dalam organisasi.

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan.

“Kami mengajak kawan-kawan untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan persatuan. Kembali duduk bersama, berbicara persatuan melalui jalan dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” tegas Rifqi.

Baca Juga:   Singgung Presiden Boleh Kampanye, GMNI Sulbar: Sejak Awal Sudah Memihak

Ajakan persatuan itu, menurut Rifqi, dipandang perlu sebagai jalan terbaik untuk bersama lagi dimedan perjuangan dan menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh.

“Ajakan persatuan ini adalan jalan terbaik agar kita dapat kembali berjuang bersama dan menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh,” pungkas Rifqi.

Dengan didaftarkannya banding ini, DPP GMNI berharap proses hukum di Pengadilan Tinggi dapat berjalan objektif, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi internal.

Seluruh kader GMNI juga diimbau untuk tetap tenang dan solid, seraya menanti proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan GMNI sebagai organisasi yang satu dan solid.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, isu persatuan organisasi yang digauangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis oleh SP-NTT/MARHAENIST
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:13 WIB
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Peringati HUT Kemerdekaan RI, DPC GMNI Touna dan DPK GMN Bung Tomo Manajenen Gelar Nobar Sekaligus Bedah Film bersama Masyarakat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Opini

Impian Reformasi Polri dalam Hiruk Pikuk Hut Bhayangkara

Marhaenist.id - Dikutip dari buku Sejarah Perkembangan Kepolisian Indonesia, terdapat perbedaan tugas…

Kabar GMNI

Wacana Kenaikan BBM, GMNI Soroti Penyelewengan Distributor

Marhaenist - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP…

Kabar GMNI

Deklarasi Pemilu Damai 2024, GMNI Jatim Serukan Pemilu Tanpa Provokasi

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Timur (DPD…

Polithinking

Visi Misi Airin – Ade Sumardi Membawa Gagasan Generasi Muda Banten

Marhaenist.id- Banten, Sekretaris Brigade Sabara Banten, Miftahul Ulum kembali menegaskan komitmen Brigade…

Kabar GMNI

Peringati Hari Buruh Internasional, GMNI Kendari: Pemda Sultra Harus Memberikan Perlindungan Penuh terhadap Hak Buruh

Marhaenist.id, Kendari -Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan mahasiswa Nasional indonesia (GMNI) Kota Kendari…

Polithinking

Moment Ganjar Lamar Aktivis Perempuan Jogjakarta

Marhaenist.id, Jogjakarta - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo punya cara jitu…

Manifesto

Islamisme dan Komunisme, Haji Misbach 1925

Marhaenist - Apabila kita berbicara mengenai Islam dan Komunisme di Indonesia, kita…

Insight

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI

Marhaenist.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu organisasi mahasiswa…

Opini

Indonesia di Persimpangan Geopolitik: Peluang dan Tantangan Dalam Menjalin Kerja Sama Dengan Uni Eropa

Marhaenist.id - Pernyataan Kanselir Jerman Olaf Scholz di Forum Ekonomi Dunia (WEF) di…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?