By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Megaphone Diplomacy, Upaya Penggalangan Sokongan Publik Penyelenggara Pemilu

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Minggu, 28 Juli 2024 | 21:14 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi konferensi pers. FREEPICT
Bagikan

Marhaenist – “Megaphone diplomacy” adalah upaya mengandalkan pers untuk manggalang sokongan publik, upaya seperti ini menurut saya alangkah lebih bijaknya tidak dilakukan oleh institusi pengawas pemilu.

Dalam menyelesaikan suatu permasalahan dalam hal ini pengawas pemilu mendapati sebuah pelanggaran, baik yang sifatnya administrasi, etik, ataupun pelanggaran pidana, alangkah bijaknya diselesaikan secara institusi dan bukan justru “banyak bicara” kepada pers, karena penerapan “megaphone diplomacy” dapat menimbulkan penyimpangan dari makna sesungguhnya yang terdapat didalamnya, dan menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan masyarakat pun tak pelak akan menjadi bingung dan menggiring persepsi publik yang salah kaprah.

Ketika misalnya, dalam proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih didapati ketidak sesuaian prosedur oleh pengawas pemilu, seharusnya jika kita mengacu pada peraturan badan pengawas pemilu nomor 5 tahun 2022 pasal 18 ayat 2 dikatakan bahwa apabila “Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan:a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau b. pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran”.

Dari pasal 18 ayat 2 peraturan badan pengawas pemilu nomor 5 tahun 2024 ini sudah diatur secara jelas tata cara penyelesaian masalah secara kelembagaan yaitu dengan dua poin diatas, dan bukan dengan cara “megaphone diplomacy” yang justru akan menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan membingungkan serta menggiring persepsi publik yang salah kaprah, seperti misalnya ketika pengawas pemilu merilis hasil temuannya di media online dan mengatakan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pelanggaran berupa; “warga yang berumur 17 tahun namun dicoklit” atau” atau “warga tidak dicoklit namun ditempel stiker” narasi-narasi demikian jika disampaikan melalui media massa atau media online dapat menggiring opini masyarakat awam seolah-olah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu secara sengaja melakukan pemalsuan data pemilih, meskipun pada kenyataannya tidak demikian.

Baca Juga:   Bukan Sekadar Jabatan! Inilah Rahasia Ahmad Basarah Bisa Bertahan 5 Periode di Senayan Tanpa Tergoyahkan

Dalam kajian ilmu komunikasi kita akan menemukan istilah “miskomunikasi” dan penyebab dari hal tersebut adalah karena adanya hambatan baik yang sifatnya internal dan eksternal, contoh hambatan internal adalah “perbedaan persepsi” dari komunikator sebagai penyampai pesan kepada komunikan sebagai penerima pesan, perbedaan persepsi ini akan menimbulkan miskomunikasi dan dapat berdampak pada hambatan berikutnya hambatan eksternal yaitu “persepsi negatif”.

Kajian ilmu komunikasi tentang miskomunikasi ini relevan dengan contoh kasus “megaphone diplomacy” yang saya sebutkan diatas, ketika lembaga pengawas pemilu menyelesaikan masalah kelembagaan dengan cara penyampaian melalui media massa, akan berdampak pada penggiringan opini publik yang berpersepsi negatif.


Oleh : Ikhsan, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Rabu, 15 April 2026 | 14:58 WIB
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Rabu, 15 April 2026 | 14:13 WIB
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Selasa, 14 April 2026 | 20:54 WIB
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan
Selasa, 14 April 2026 | 19:26 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Tantangan dan Potensi Peternakan Berkelanjutan di Masa Depan

Marhaenist.id - Pada tahun 2050, jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai sembilan miliar jiwa.…

Imanuel Chayadi vs Independesi GMNI: Siapakah Pemenangnya?

Marhaenist.id - Ada sebuah berita yang berjudul "GMNI Tolak Ikut Gerakan Pemakzulan…

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, GMNI dan Dirintelkam Polda Riau Kolaborasi Berbagi Paket Sembako ke Panti Asuhan

Marhaenist.id, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPC dan DPK GMNI Se-Bangka Belitung Resmi di Lantik

Marhaenist.id, Bangka - Dengan mengusung tema “Mewujudkan Tri Sakti Bung Karno yang…

DPC GMNI Jaktim Dukung Pemerataan Anggaran KJP melalui Dana Sarapan Pagi Gratis

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tanggapi Pertemuan Imanuel Cs dan Menteri Hukum RI, Eksponen GMNI: Arjuna-Dendy Akan Tetap Sah Jika Hukum Tak di Permainkan

Marhaenist.id, Jakarta – Salah satu Eksponen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memberikan…

Mahfud MD: Bung Karno Adalah Peletak Dasar Konsep Hukum Progresif

Marhaenist - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh.…

Sambut Dies Natalis ke 71 di Bulan Ramadhan, GMNI Kendari Gelar Buka Puasa Bersama dan Tasyakuran

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Membongkar Labirin Impunitas: Blue Wall of Silence dan Normalisasi Kekerasan di Tubuh Polri

Marhaenist.id - Mandat suci pemolisian demokratis yang seharusnya berlandaskan pada filosofi kontrak…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?