
Marhaenist.id – Mandat suci pemolisian demokratis yang seharusnya berlandaskan pada filosofi kontrak sosial tradisi Lockean, di mana masyarakat menyerahkan sebagian kebebasan demi perlindungan hak hidup, kini terasa seperti dongeng pengantar tidur di Indonesia.
Realitas empiris menunjukkan bahwa seragam pelindung yang didanai uang pajak rakyat kerap kali bermutasi menjadi instrumen pencabut nyawa.
Tragedi Arianto Tawakal di Kota Tual, penembakan Gamma Rizkynata di Semarang, hingga tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob, merupakan sekumpulan fragmen yang mengonfirmasi adanya disfungsi moral sistemik.
Di balik deretan peti mati warga sipil tersebut, terdapat tembok besar bernama Blue Wall of Silence, sebuah subkultur kepolisian yang beroperasi sebagai pakta aturan tak tertulis yang melarang keras anggota untuk bersaksi atau melaporkan perilaku menyimpang rekan sejawatnya.
Analisis terhadap kekerasan kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada kemarahan emosional, melainkan harus dibedah melalui kacamata sosiologis yang tajam. Menggunakan teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung, kita dapat melihat bahwa kekerasan langsung yang bersifat fisik hanyalah puncak gunung es yang mudah dikenali.
Kekerasan langsung seperti penganiayaan Arianto menggunakan helm taktis oleh Bripda Masias Siahaya sebenarnya dipicu dan dilegitimasi oleh dua massa es tersembunyi, yaitu kekerasan struktural dan kekerasan kultural.
Kekerasan kultural dalam institusi Polri bermanifestasi dalam bentuk stigmatisasi korban, di mana aparat cenderung memproduksi narasi sepihak untuk menyudutkan mereka yang sudah tewas demi menjaga reputasi korps.
Pola stigmatisasi tersebut terlihat sangat identik dalam berbagai kasus besar baru-baru ini. Arianto Tawakal yang baru berusia 14 tahun dituduh terlibat balap liar tanpa adanya investigasi independen, padahal kondisi jalan yang menurunlah yang menyebabkan motornya melaju cepat.
Gamma Rizkynata di Semarang difitnah terlibat tawuran pelajar oleh Aipda Robig Zaenudin untuk membenarkan penembakan brutal, meskipun pemeriksaan lanjutan membuktikan tidak ada tawuran di lokasi kejadian. Fenomena tersebut membuktikan bahwa aparat bertindak layaknya hakim jalanan yang melanggar asas praduga tak bersalah secara serampangan.
Penggunaan label negatif merupakan wujud arogansi untuk menutupi kesalahan prosedur serta memberikan izin moral agar kekerasan fisik dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
Tembok keheningan atau Blue Wall of Silence menjadi faktor utama yang melanggengkan budaya impunitas ini. Berdasarkan analisis psikologis, anggota kepolisian membangun ketergantungan dan rasa aman yang eksklusif akibat tekanan bahaya pekerjaan, namun solidaritas ini sering kali bermutasi menjadi konspirasi kejahatan kolektif.
Praktik pengaburan alat bukti, sinkronisasi kesaksian palsu, hingga rekayasa kriminalisasi terhadap korban diadopsi sebagai standar operasional tidak resmi demi membela saudara seragam. Keadaan tersebut diperparah oleh mekanisme pengawasan internal yang sering kali berfungsi sebagai benteng impunitas dibandingkan lembaga penegak keadilan.
Pelanggaran berat yang mengancam hak asasi manusia cenderung diproses secara eksklusif melalui komite kode etik yang elitis dan kompromistis, yang secara efektif meminimalkan pertanggungjawaban pidana transparan di peradilan umum.
Salah satu bukti nyata lemahnya akuntabilitas struktural adalah status keanggotaan Aipda Robig Zaenudin yang, hingga Februari 2026, dilaporkan masih berstatus anggota aktif Polri dan menerima gaji meski telah melakukan penembakan mematikan.
Kelambatan proses administratif pemecatan semacam itu mencederai rasa keadilan keluarga korban dan memperkuat persepsi bahwa institusi lebih mementingkan kesejahteraan pelaku daripada pemulihan hak korban.
Selain itu, upaya polisi memberikan uang tutup mulut sebesar lima puluh ribu rupiah kepada siswa SMK di Gorontalo yang menjadi korban salah tangkap menunjukkan betapa rendahnya penghargaan terhadap martabat manusia di mata oknum penegak hukum.
Penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice sering kali disalahgunakan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana oknum, padahal secara normatif perdamaian tidak boleh menghilangkan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan aparat.
Mesin birokrasi kepolisian juga terjebak dalam apa yang disebut sebagai Reflective Governance Failure, yaitu kegagalan reflektif dalam merespons rentetan krisis. Setiap kali kebrutalan terjadi,
Polri hanya memproduksi dramaturgi permohonan maaf dan segera melokalisir persoalan sebagai kesalahan oknum semata. Konstruksi semantik label oknum merupakan cara halus institusi untuk mencuci tangan dari keharusan mengevaluasi doktrin militeristik serta kegagalan pendidikan kultural anggotanya.
Jika angka kekerasan mencapai 4.118 kasus dalam lima tahun terakhir, maka narasi oknum tidak lagi relevan karena masalahnya telah mengakar secara sistemik dan konsisten. Reformasi yang dijalankan selama ini sering kali hanya bersifat simbolik, mencakup perubahan logo atau jargon, namun tetap hampa dalam fakta lapangan.
Kekhawatiran publik semakin memuncak seiring dengan kemunculan draf RUU Polri yang dinilai akan menjadikan kepolisian sebagai lembaga Superbody tanpa kontrol yang seimbang.
Perluasan kewenangan di bidang siber, intelijen, hingga penyadapan tanpa pengawasan ketat dari lembaga independen berpotensi besar memberangus kebebasan berpendapat dan melanggar privasi warga negara. RUU tersebut dianggap gagal menyorot masalah fundamental, yaitu lemahnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap kewenangan kepolisian yang sudah sangat besar.
Alih-alih memperkuat akuntabilitas, regulasi baru ini justru berisiko memfasilitasi penggunaan kekuatan berlebih secara eksesif dengan dalih kepentingan nasional yang definisinya tidak jelas.
Kegagalan Polri dalam meninggalkan watak militeristiknya menjadi akar penyebab mengapa mereka sulit bertransformasi menjadi polisi sipil yang humanis. Mentalitas tempur (warrior) masih sangat dominan dibandingkan nurani pelayanan (guardian), terutama pada satuan seperti Brimob yang dilatih dengan doktrin lawan atau lumpuhkan.
Ketika doktrin perang ini dibawa ke ruang patroli lingkungan sipil tanpa filter psikologis, warga dipandang sebagai musuh yang harus ditaklukkan, bukan subjek yang harus dilindungi. Tragedi di Tual menunjukkan betapa fatalnya sumbu emosi pendek aparat ketika diskresi kepolisian disalahartikan sebagai lisensi untuk bertindak sewenang-wenang.
Untuk memutus mata rantai kekerasan ini, negara wajib hukumnya membongkar persoalan dari akarnya dan meruntuhkan kebanggaan jiwa korsa yang korup. Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi ilusi mahal yang dikerjakan melalui manajemen citra atau pergantian nomenklatur satuan.
Transformasi menuju kedamaian positif mensyaratkan adanya distribusi kekuasaan yang egaliter serta penguatan sistem pengawasan eksternal yang memiliki gigi untuk menyeret setiap oknum pelanggar ke peradilan sipil.
Tanpa perombakan tata kelola reflektif yang jujur, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka ayomi. Keadilan bagi Arianto, Gamma, Afif, dan Affan hanya bisa terwujud jika Polri bersedia menghancurkan Blue Wall of Silence dan mengakui bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bukan perlindungan terhadap rekan seragam yang bersalah.***
Penulis: Apriansyah Wijaya, S.Sos., Ketua Bidang Ideologi, DPC GMNI Kota Tangerang Selatan.