By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Kehadiran TNI di Sidang Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Ancam Independensi Peradilan, DPP GMNI: Alarm Bahaya Supremasi Sipil

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 7 Januari 2026 | 13:39 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Ilustrasi Sidang Nadiem Makarim (Sumber: Portal Hukum Indonesia)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Risyad-Patra dibawah kepemimpinan Risyad-Patra menilai kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai sebuah alarm bahaya bagi independensi peradilan dan supremasi sipil di Indonesia.

Meski demikian, DPP GMNI mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang menegur tiga prajurit TNI yang hadir di ruang sidang. Ketegasan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga martabat pengadilan serta menegaskan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam negara hukum demokratis.

Melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, Michael Graceson, DPP GMNI menegaskan bahwa ruang sidang merupakan ruang konstitusional yang harus steril dari segala bentuk simbol kekuasaan bersenjata.

“Ruang sidang adalah ruang konstitusional, bukan ruang demonstrasi kekuasaan. Ketegasan hakim menunjukkan bahwa hukum harus berdiri di atas semua simbol kekuatan, termasuk simbol militer,” ujar Michael.

Menurutnya, sikap majelis hakim tersebut mencerminkan implementasi nyata prinsip equality before the law serta komitmen menjaga peradilan yang bebas, independen, dan tidak memihak. Ruang persidangan, sebagai ruang sipil, wajib terbebas dari tekanan, intimidasi, maupun simbol kekuasaan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dan rasa keadilan publik.

Namun demikian, Michael menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di ruang persidangan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 10 ayat (5) PERMA tersebut ditegaskan bahwa pengamanan persidangan pada prinsipnya dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang telah tersertifikasi. Sementara pada ayat (6), pelibatan Kepolisian dan/atau TNI hanya dimungkinkan secara eksepsional, yakni pada perkara yang menarik perhatian luas masyarakat dan/atau perkara terorisme, serta harus melalui mekanisme penunjukan resmi.

Baca Juga:   Populisme Kanan dan Tantangan Demokrasi Marhaen di Era Digital

DPP GMNI juga menyoroti pernyataan Jaksa dan pihak TNI yang menyebut kehadiran prajurit dalam persidangan tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Menurut Michael, dalih tersebut keliru dan menyesatkan secara hukum.

“MoU bukan peraturan perundang-undangan. Ia tidak memiliki daya ikat publik dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membenarkan kehadiran militer di ruang peradilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, MoU hanyalah instrumen administratif internal antar lembaga. Menjadikan MoU sebagai dasar pengerahan militer di ruang sidang sama saja dengan menempatkan kesepakatan administratif di atas Undang-Undang, khususnya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahannya.

“Keterlibatan TNI di ranah sipil hanya dimungkinkan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur secara ketat oleh undang-undang, bukan melalui kesepakatan administratif yang berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan hierarki hukum,” jelas Michael.

Ia menegaskan, pelibatan aparat militer tanpa dasar hukum yang jelas bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan ancaman serius terhadap supremasi sipil dan penghinaan terhadap martabat pengadilan.

“Kehadiran aparat bersenjata di ruang sidang menciptakan dampak psikologis berupa relasi kuasa yang timpang dan bertentangan dengan prinsip fair trial. Pengadilan harus menjadi ruang aman dan setara, bukan ruang yang memproduksi rasa takut,” ujarnya.

Michael juga menilai bahwa perkara korupsi, meskipun menyita perhatian publik, sama sekali tidak memiliki urgensi keamanan yang dapat membenarkan pengerahan kekuatan militer di ruang persidangan.

“Ini bukan perkara terorisme atau kejahatan yang mengancam keselamatan publik secara langsung. Tidak ada alasan rasional untuk menghadirkan militer di ruang sidang,” tegasnya.

DPP GMNI menilai, ketegasan majelis hakim merupakan langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh institusi negara agar batas antara ranah sipil dan militer tidak kembali kabur dalam praktik penegakan hukum.

Baca Juga:   Jeritan Sunyi Dalam Bayangan Hantu Pelecehan Seksual Terhadap Anak

“Supremasi sipil hanya dapat hidup jika setiap institusi negara taat pada hukum dan kewenangannya masing-masing. Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan rakyat dan tidak boleh dikompromikan oleh kehadiran kekuasaan bersenjata,” pungkas Michael.

Sebagai organisasi perjuangan, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi kekuasaan kehakiman, menolak segala bentuk militerisasi ruang sipil, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan sosial.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:01 WIB
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Umumkan Badan Pekerja Kongres, Mimpi GMNI untuk Gelar Kongres yang Ke 22 akan Segera Terwujud

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera melaksanakan sidang Kongres…

Pejuang Buruh Marhaenis Joppie Tehupeiory Wafat, Warisan Perjuangan KUP KPM Kembali Disorot

Marhaenist.id, Jakarta – Kabar duka datang dari kalangan pejuang buruh Marhaenis. Joppie…

Saatnya Kembali ke Jalan Soemitro: Prof. Ganjar Razuni Serukan Kedaulatan Ekonomi Nasional

Marhaenist id, Jakarta – Di tengah tekanan ekonomi global dan menguatnya dominasi…

Program Beasiswa PKPA Peradi Utama–PA GMNI Resmi Ditutup, Sekjend Tekankan Integritas dan Etika Advokat

Marhaenist.id, Jakarta — Program Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Utama…

Akar Desa Indonesia Gelar Seminar dan Luncurkan Buku Pedoman Perdes Transisi Energi dan Keadilan Iklim

Marhaenist.id, Jakarta - Akar Desa Indonesia resmi meluncurkan Buku Pedoman Pembentukan Peraturan…

Hidupkan Suara Utusan Golongan di MPR

Marhaenist.id - Rusaknya bangsa ini karena semua semua ditentukan suara terbanyak. Dari…

Sambut Pemimpin Baru, GMNI PPU Lakukan Evaluasi sebagai Kado Disektor Krusial

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Dalam rangka menyambutnya Bupati dan Wakil Bupati,…

Peringati Hari Buruh Internasional, GMNI Kendari: Pemda Sultra Harus Memberikan Perlindungan Penuh terhadap Hak Buruh

Marhaenist.id, Kendari -Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan mahasiswa Nasional indonesia (GMNI) Kota Kendari…

Lebaran di Tengah Cobaan: Menggali Makna Tahan Menderita dari Pesan Bung Karno

Marhaenist.id - Lebaran tahun ini mungkin berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita mungkin…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?