By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
InfokiniKabar GMNI

Tolak Penggusuran, Hentikan Intimidasi dan Kriminalisasi yang Dilakukan Polda Metro Jaya Terhadap Warga Kebon Sayur!

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Rabu, 28 Mei 2025 | 03:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur/MARHAENIT.
Bagikan

Marhaenist, Jakarta – Pada Selasa (27/5/2025), Polda Metro Jaya mendatangi warga Kebon Sayur secara berlebihan dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil. Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan perusakan yang terjadi Sabtu dini hari, (3/5/2025).

Daftar Konten
Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

Berdasarkan pernyataan dari negosiator warga, bahwa sejak 5 Maret 2025 kemarin warga telah membuat laporan pengaduan ke Polres Jakbar, Polda Metro Jaya, Mabes Polri ,dan Kompolnas. Namun, sampai hari ini (27 Mei 2025) tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari warga. Terlebih lagi, pihak kepolisian lebih memptioritaskan upaya olah TKP yang justru lebih lambat pengiriman laporannya dari warga.

Tanpa pandang bulu, pihak kepolisian datang dengan jumlah yang sangat banyak di tengah trauma warga khususnya ibu-ibu dan anak-anak Kebon Sayur semenjak peristiwa penggusuran paksa yang dibekingi oleh preman dan aparat pada 27 Februari 2025 lalu.

Menurut Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), kedatangan Polda Metro Jaya ke Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat adalah ujung dari rangkaian peristiwa mulai dari masuknya ekskavator pada Sabtu 3 Mei 2025, yang didampingi oleh pihak yang terindikasi Polres Jakbar, Polsek Cengkareng dan Kapospol Kapuk, serta beberapa orang berseragam TNI, yang memicu amarah dari warga disaat warga sedang beristirahat (Pukul 00.30 dini hari).

Pasca peristiwa tersebut, 4 orang warga Kebon Sayur mendapat surat Somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin pada Selasa 20 Mei 2025 yang isinya “selama 3 X 24 jam warga yang mendapatkan surat somasi harus segera mengosongkan tempat tinggalnya”. Hal ini adalah bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang ditempati selama lebih dari 20 tahun (sejak 1972).

Baca Juga:   GMNI Universitas Jakarta dan Alumni Kuatkan Semangat Perjuangan di Bulan Ramadhan

Kedatangan Polda Metro Jaya pada hari ini tentu memiliki benang merah dengan sengketa tanah di JL. Peternakan 2 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat yaitu mengenai persoalan surat tanah Erfphact Verponding Nomor 10 . Bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim soal kepemilikan Surat Erfphact Verponding Nomor 10, salah satu nya adalah pihak Sri Herawati Arifin berdasarkan Surat Oper alih antar Johanes Maurmans Dengan Ny Ta’ameng alias Sri Herawati Arifin pada tahun 1968 yang di buat di hadapan Camat cengkareng yang bernama Poerwo Hardono .

Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:

  1. UUD 1945 PASAL 33 AYAT 3, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 2;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (khususnya Pasal 9,13,24) dan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, Pasal 95.

SPHP menyimpulkan bahwa Status surat bekas Hak Barat Erfphact Verponding Nomor 10 di nyatakan sudah tidak berlaku dan status nya di kuasai langsung oleh negara, serta pemerintah harus lebih memprioritaskan warga yang menempati dan memanfaatkannya selama lebih dari 20 tahun untuk disertifikasi.

Selain itu, menurut Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, tindakan penyerobotan ini lebih-lebih adalah penggerebekan yang dilakukan oleh POLRI terhadap warga.

Kejadian ini merupakan bagian dari skema fasisme yang didesain untuk menakuti-nakuti, meneror, hingga mengintimidasi secara terbuka kepada warga agar dapat melemahkan kepercayaan diri dan memecah-belah persatuan perjuangan warga Kebon Sayur. Dengan membawa pasukan dan peralatan yang lengkap, POLRI seakan-akan memandang warga seperti teroris dan preman.

Baca Juga:   Momentum IWD 2024: Inspire Inclusion sebagai Spirit Keberpihakan Perempuan

Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

  1. Tolak penggusuran tempat tinggal warga Kebon Sayur.
  2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur yang sedang mempertahankan haknya atas tanah.
  3. Lawan praktik mafia tanah, tindakan premanisme, serta
  4. Wujudkan Reforma Agraria dengan memberikan jaminan alas hak bagi warga Kebon Sayur atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun.***

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional

Marhaenist.id - Di balik hamparan sawah hijau di Dusun Alas Kebong, Desa…

Tigalisme, Klimaks Kehancuran GMNI: Persatuan???

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), sebagai organisasi kader yang lahir…

Puluhan Mahasiswa Yogyakarta Gelar Diskusi Menolak Politisasi Bansos

Marhaenist.id, Yogyakarta - Puluhan mahasiswa Yogyakarta dengan mengatasnamakan Forum Mahasiswa Yogyakarta melakukan…

Trump Batalkan MBG: Prabowo–Gibran Hanya Tunduk dan Diam

Marhaenist.id - Kebijakan luar negeri yang bersifat transaksional dari Donald Trump kembali…

Pesan Bung Karno Pada GMNI: Revolusi Adalah Menjebol dan Membangun!

Marhaenist.id - Bagi Bung Karno, semangat mengabdi kepada bangsa dan tanah air,…

Hari Perempuan Internasional Dalam Perspektif Sarinah : Emansipasi Yang Berpihak Pada Kaum Tertindas

Marhaenist.id - Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional sebagai…

Efek Ani-Ani Terhadap Nilai Tukar Rupiah

Marhaenist.id - Ani-ani adalah sebuah alat atau istilah sebagai kata pengganti yang…

Strategi Golkar Menjaga Stabilitas di Tengah Pergantian Ketua Umum Menjelang Pilkada Serentak 2024

Marhaenist.id - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Partai Golkar menghadapi tantangan besar dengan…

Seandainya Pegawai Belajar Antropologi atau Antropolog Jadi Pegawai

Marhaenist.id - Bagaimana penjelasan cerita para amtenar (pegawai) di buku Belanda di…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?