By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Seri Diskusi Publik Edisi V, PA GMNI Jakarta Raya Tekankan Front Marhaenis Ambil Peran untuk Berdaulat, Berdikari, Berbudaya
Program PKPA Beasiswa Peradi Utama Berlanjut, 140 Kader Ikuti Pertemuan Keempat dengan Materi Tata Acara Pengadilan Pidana
Front Marhaenis Ditengah Kekacauan Politik, Hukum, dan Ekonomi Indonesia Hari Ini
Republik Jenderal Multitasking
DPC PA GMNI Humbahas Ajak Kampus di Sumut Gerakkan Mahasiswa sebagai Relawan Pemulihan Psikologis Anak Korban Bencana

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
InfokiniKabar GMNI

Tolak Penggusuran, Hentikan Intimidasi dan Kriminalisasi yang Dilakukan Polda Metro Jaya Terhadap Warga Kebon Sayur!

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Rabu, 28 Mei 2025 | 03:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur/MARHAENIT.
Bagikan

Marhaenist, Jakarta – Pada Selasa (27/5/2025), Polda Metro Jaya mendatangi warga Kebon Sayur secara berlebihan dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil. Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan perusakan yang terjadi Sabtu dini hari, (3/5/2025).

Daftar Konten
Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

Berdasarkan pernyataan dari negosiator warga, bahwa sejak 5 Maret 2025 kemarin warga telah membuat laporan pengaduan ke Polres Jakbar, Polda Metro Jaya, Mabes Polri ,dan Kompolnas. Namun, sampai hari ini (27 Mei 2025) tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari warga. Terlebih lagi, pihak kepolisian lebih memptioritaskan upaya olah TKP yang justru lebih lambat pengiriman laporannya dari warga.

Tanpa pandang bulu, pihak kepolisian datang dengan jumlah yang sangat banyak di tengah trauma warga khususnya ibu-ibu dan anak-anak Kebon Sayur semenjak peristiwa penggusuran paksa yang dibekingi oleh preman dan aparat pada 27 Februari 2025 lalu.

Menurut Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), kedatangan Polda Metro Jaya ke Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat adalah ujung dari rangkaian peristiwa mulai dari masuknya ekskavator pada Sabtu 3 Mei 2025, yang didampingi oleh pihak yang terindikasi Polres Jakbar, Polsek Cengkareng dan Kapospol Kapuk, serta beberapa orang berseragam TNI, yang memicu amarah dari warga disaat warga sedang beristirahat (Pukul 00.30 dini hari).

Pasca peristiwa tersebut, 4 orang warga Kebon Sayur mendapat surat Somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin pada Selasa 20 Mei 2025 yang isinya “selama 3 X 24 jam warga yang mendapatkan surat somasi harus segera mengosongkan tempat tinggalnya”. Hal ini adalah bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang ditempati selama lebih dari 20 tahun (sejak 1972).

Baca Juga:   Dilanda Bencana Alam, GMNI Touna Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Gempa Poso

Kedatangan Polda Metro Jaya pada hari ini tentu memiliki benang merah dengan sengketa tanah di JL. Peternakan 2 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat yaitu mengenai persoalan surat tanah Erfphact Verponding Nomor 10 . Bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim soal kepemilikan Surat Erfphact Verponding Nomor 10, salah satu nya adalah pihak Sri Herawati Arifin berdasarkan Surat Oper alih antar Johanes Maurmans Dengan Ny Ta’ameng alias Sri Herawati Arifin pada tahun 1968 yang di buat di hadapan Camat cengkareng yang bernama Poerwo Hardono .

Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:

  1. UUD 1945 PASAL 33 AYAT 3, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 2;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (khususnya Pasal 9,13,24) dan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, Pasal 95.

SPHP menyimpulkan bahwa Status surat bekas Hak Barat Erfphact Verponding Nomor 10 di nyatakan sudah tidak berlaku dan status nya di kuasai langsung oleh negara, serta pemerintah harus lebih memprioritaskan warga yang menempati dan memanfaatkannya selama lebih dari 20 tahun untuk disertifikasi.

Selain itu, menurut Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, tindakan penyerobotan ini lebih-lebih adalah penggerebekan yang dilakukan oleh POLRI terhadap warga.

Kejadian ini merupakan bagian dari skema fasisme yang didesain untuk menakuti-nakuti, meneror, hingga mengintimidasi secara terbuka kepada warga agar dapat melemahkan kepercayaan diri dan memecah-belah persatuan perjuangan warga Kebon Sayur. Dengan membawa pasukan dan peralatan yang lengkap, POLRI seakan-akan memandang warga seperti teroris dan preman.

Baca Juga:   Deklarasi Pemilu Damai 2024, GMNI Jatim Serukan Pemilu Tanpa Provokasi

Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

  1. Tolak penggusuran tempat tinggal warga Kebon Sayur.
  2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur yang sedang mempertahankan haknya atas tanah.
  3. Lawan praktik mafia tanah, tindakan premanisme, serta
  4. Wujudkan Reforma Agraria dengan memberikan jaminan alas hak bagi warga Kebon Sayur atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun.***

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Seri Diskusi Publik Edisi V, PA GMNI Jakarta Raya Tekankan Front Marhaenis Ambil Peran untuk Berdaulat, Berdikari, Berbudaya
Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Program PKPA Beasiswa Peradi Utama Berlanjut, 140 Kader Ikuti Pertemuan Keempat dengan Materi Tata Acara Pengadilan Pidana
Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:04 WIB
Front Marhaenis Ditengah Kekacauan Politik, Hukum, dan Ekonomi Indonesia Hari Ini
Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:30 WIB
Republik Jenderal Multitasking
Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:46 WIB
DPC PA GMNI Humbahas Ajak Kampus di Sumut Gerakkan Mahasiswa sebagai Relawan Pemulihan Psikologis Anak Korban Bencana
Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Banyaknya Kepentingan di Balik Perpanjangan Kenaikan HET Beras

Marhaenist.id, Jakarta - Keputusan pemerintah melanjutkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras…

Kebudayaan dan Sosialisme

Marhaenist.id - Pada 3 Februari 1926, Leon Trotsky memberikan sebuah ceramah berjudul…

Bangkitnya Massa Marhaen Penentu Kemenangan Ganjar

Banyak kalangan dari kaum Nasionalis menilai bahwa transisi kepemimpinan kali ini punya…

Megawati, Demokrasi dan Hari Ini

Marhaenist.id - Saya lupa dimana pernah saya baca ketika Sukarno menceritakan bagaimana…

Peduli Warga TPA Sampah Batu Layang, PA GMNI Pontianak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Marhaenist - Dalam rangka Dies Natalies Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke-68…

Guntur Soekarnoputra dalam peluncuran buku Catatan Merah Dari Putera Bung Karno Jilid 3, 19 Oktober 2022. MARHAENIST

Guntur Soekarnoputra: Pancasila Adalah Ideologi Kiri

Marhaenist - Putra pertama Presiden Soekarno (Bung Karno), yang juga merupakan Ketua…

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. FILE/Dok PDIP

Bertemu Dengan Muhaimin Iskandar, Puan: Begini Saja Sudah Sinyal

Marhaenist - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani tidak menampik adanya potensi…

GMNI Universitas Jakarta dan Alumni Kuatkan Semangat Perjuangan di Bulan Ramadhan

Marhaenist.id, Jakarta - Buka bersama yang digelar oleh lintas komisariat GMNI FISIP, Teknik,…

Semarak Dies Natalies GMNI ke 71 Tahun, GMNI Touna Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa bersama Pihak Kepolisian

Marhaenist.id, Touna - Dalam rangka memperingati Dies Natalis GMNI ke 71 Tahun, Gerakan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?