By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI: Konstitusi Dibegal, Demokrasi Dikebiri

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Demo tolak UU Pilkada di depan DPR masih terus bergejolak. Foto : Arie Basuki
Bagikan

MARHAENIST – Dalam UUD tahun 1945 hasil amandemen, Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Hubungan antara keduanya tidak dapat dipisahkan, karena demokrasi tanpa hukum kehilangan bentuk dan maknanya, sedangkan hukum tanpa demokrasi kehilangan maknanya.

Akan tetapi konsep tersebut telah di begal dan di kebiri melalui jalan RUU Pilkada 2024 oleh kelompok culas dan tidak tahu malu. Pemerintah dan DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus sudah secara terang benderang menunjukan sikap pada publik yang tidak taat dan patuh terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sikap tersebut ditunjukkan dengan menganulir adanya pembegalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pembegalan terhadap konstitusi ini bagian dari bentuk mengkebiri demokrasi sehingga nalar negara hukum dan demokrasi kembali dipertanyakan. Jika RUU ini di Undangkan maka UU tersebut inkonstitusional dan akan adanya ketidakpastian hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, Pemilihan Kepala Daerah di daerah-daerah akan dihantui dengan kotak kosong sehingga masyarakat tidak disuguhkan dengan pilihan putra dan putri terbaik di daerahnya karena tidak memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dan kondisi itu merusak alam demokrasi Indonesia. Pembegalan konstitusi dan demokrasi yang di kebiri dilakukan oleh penguasa, yakni Pemerintah dan DPR RI melalui revisi Undang-undang Pilkada yang mengabaikan dan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang memutuskan mengenai ketentuan ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang di kaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah masing-masing. Ada empat kalsifikasi MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan MK juga Nomor 70 tahun 2024 membatalkan putusan MA dengan menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat di lantik, namun saat pendaftaran ke KPU.

Baca Juga:   Mahasiswa UNDAR Laksanakan KKM di Desa Sumberpitu - Kabupaten Blora

Akan tetapi, dalam draf revisi Undang-undang Pilkada Pasal 40 menyatakan bahwa terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang sudah di putuskan MK itu hanya berlaku bagi Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, dalam Pasal 40 ayat (1) untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap memakai ambang batas lama yakni jumlah kursi paling sedikit dua puluh persen atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan sura sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan. Dalam draf revisi UU Pilkada tersebut juga terkait batas usia calon kepala daerah malah memberlakukan Putusan MA bahwa terkait batas calon kepala daerah di hitung pada saat di lantik bukan pada saat pendaftaran ke KPU.

Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakkan keadilan agar nalar sebagai negara hukum dan demokrasi tidak di begal dan di kebiri oleh kelompok culas dan tidak tahu malu,
oleh karena itu tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Cara yang ditunjukkan oleh Baleg DPR RI bisa di bilang ugal-ugalan dan meruntuhkan Konstitusi dan Demokrasi Indonesia karena menganulir Putusan MK terkait pemberlakuan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas berbasis perolehan suara. Padahal Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Di berbagai Negara Mahkamah Konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Namun, di indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah di anggap tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis dengan membatasi keberlakuan Putusan MK.

Baca Juga:   Sikapi Situasi Nasional Saat Ini, DPP GMNI Terbitkan 'Seruan Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang'

Dengan prilaku penguasa seperti ini, konstitusi di begal, demokrasi di kebiri, hukum dijadikan senjata menodong lawan politik, penggunaan alat negara bukan untuk kepentingan rakyat, dan mau menjadikan negara indonesia sebagai negara kekuasaan. Maka, tidak ada pilihan selain kita bersatu dan tidak lagi mengantukkan harapan Indonesia kepada pemerintah dan DPR RI saat ini.

Oleh karena itu, untuk mengembalikan Indonesia pada UUD 1945 dan spirit reformasi kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Tegakkan Konstitusi dan jalankan demokrasi substansial.
2. Menolak Revisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Menolak segala bentuk penyalahgunaan lembaga negara untuk kepentingan legalisme autokrasi.
4. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan dan demi kedaulatan rakyat maka kami akan boikot Pilkada tahun 2024 yang tidak konstitusional dan demokratis.

Oleh: Komisariat GMNI Akuntasi FEB Unilam dan Komisariat GMNI FISIP USB Rangkasbiung

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Jalan Buntu Kasus Harun Masiku: Antara Fakta Hukum dan Keberanian Negara

Marhaenist.id, Jakarta  — Hingga hari ini, Harun Masiku masih berstatus buronan Komisi…

Sikapi Dugaan Pembunuhan Tahanan oleh Oknum Kepolisian, GMNI Polman Minta Pelaku di Hukum Sebarat-Beratnya

Marhaenist.id, Polman - Seorang tahanan laki-laki berinisial R, warga Dusun Tatamu, Desa…

Kemenangan Rakyat dan Ganja di Thailand

Marhaenist - Langkah pemerintah Thailand membatalkan rencana memasukkan ganja sebagai narkoba dan…

Kisah Ratu Tanpa Mahkota: Ia Menemani Bung Karno di Penjara, Tapi Justru Memilih Pergi Saat Istana Didepan Mata

Marhaenist.id - Di balik sosok Soekarno yang gagah berpidato, ada seorang wanita…

Siap Proses Laporan Selama 1×24 Jam, Erman Katili Instruksikan Semua Jajaran Bawaslu Kota Gorontalo Sigap di Masa Tenang

Marhaenist.id, Gorontalo Kota - Memasuki masa tenang Pilkada Kota Gorontalo, Bawaslu Kota…

Napak Tilas Bung Karno, Ganjar Silaturahmi ke Keuskupan Bogor

Marhaenist.id, Bogor - Ganjar Pranowo didampingi istrinya, Siti Atikoh bersilaturahmi ke Keuskupan…

Atatürk, Prabowo, dan Arah Baru Geopolitik Indonesia: Membaca Sinyal Negara Kuat di Tengah Turbulensi Global

Marhaenist.id - Kekaguman Prabowo Subianto terhadap Mustafa Kemal Atatürk tidak dapat dibaca…

Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati

Marhaenist.id, Bandung — Jaringan Aktivis ’98 lintas kota menyampaikan sejumlah catatan kritis…

DPD PA GMNI Jakarta Raya Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?