Marhaenist.id, Kota Malang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang mendorong adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dorongan itu dihasilkan dari hasil keputusan kajian bersama Sarinah Malang dalam diskusi online yang digelar pada Kamis (25/4/2024).
Kepala Bidang Sarinah GMNI Malang Veronika B. Kellen menegaskan perlunya pengakuan terhadap para pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang bermuara pada perlindungan PRT secara komprensif yang meliputi jaminan sosial, upah layak, standar jam kerja dan terhindar dari kekerasan dan diskriminasi (fisik/psikis/ekonomi) yang bisa berujung pada kematian.
“Dengan adanya UU PPRT, hubungan kerja, baik antara pemberi kerja (majikan), si pekerja dan pihak ketiga yang penyedia layanan jasa pekerja yang kebanyakan masih ilegal dapat diatur hak, kewajiban dan sanksi serta standarisasi hubungan kerja yang jelas,” ujarnya.
Forum yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh puluhan kader-kader putri (Sarinah) GMNI se Cabang Malang.
Setali tiga uang, Ketua DPC GMNI Malang, Donny Maulana juga mengutarakan pandangannya terkait urgensi adanya produk hukum ini.
“Dalam negara hukum, produk hukum menjadi barang vital dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali untuk para Pekerja Rumah Tangga” katanya.
Fakta bahwa RUU PPRT masih saja stuck dan belum ke tahap lebih lanjut menjadi PR bersama untuk di kawal agar bisa memberikan kepastian hukum kepada para PRT.
“Ini adalah wacana awal yang akan menandai keberpihakan GMNI Malang dalam hal advokasi para pekerja rumah tangga yang dalam hal ini bisa kita asumsikan sebagai entitas marhaen karena belum mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan yang jelas. Maka dari itu eskalasi ini akan terus kita naikkan hingga RUU ini bisa disahkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, GMNI Malang akan tetap terus berupaya dan mengkawal sampai tahap pengesahan dan pengeimplementasian kebijakannya nanti.***
Penulis: Bung Donny/ Editor: Bung Wadhar.