
Marhaenist.id, Jakarta, 3 Mei 2026 — Kasus tragis yang menimpa dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memunculkan keprihatinan serius atas lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia.
Dalam insiden tersebut, kedua korban nekat melompat dari lantai empat; satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat.
Hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT.
Lambannya proses hukum dinilai semakin menguatkan persepsi bahwa hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, terutama terhadap pihak yang memiliki kekuatan sosial, ekonomi, dan politik.
Selain itu, muncul informasi bahwa keluarga pelaku mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah.
Langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran sebagai bentuk tekanan psikologis yang berpotensi memengaruhi sikap keluarga korban dalam proses hukum.
Dalam relasi kuasa yang timpang, pendekatan semacam ini tidak dapat dianggap sebagai hal biasa dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap korban.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kejadian biasa. Ia menyebut terdapat indikasi penyekapan, kekerasan intens, serta pembatasan komunikasi terhadap korban sebelum insiden terjadi.
“Tidak mungkin seseorang melompat dari lantai empat jika tidak dalam kondisi terancam. Ini menunjukkan pentingnya implementasi UU PPRT dan pengawasan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar kasus PRT kerap berhenti di tingkat kepolisian akibat intimidasi terhadap keluarga korban.
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyatakan pihaknya telah berupaya menemui keluarga korban sejak 24 April hingga 1 Mei, namun mengalami kendala komunikasi.
“Kami siap memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan perlindungan fisik. Namun, akses terhadap korban masih terbatas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena terdapat unsur kekerasan serius.
Sementara itu, Paul Sanjaya dari Partai Buruh menyampaikan bahwa kondisi korban yang masih belum dapat berkomunikasi menjadi tantangan dalam proses advokasi. Ia menekankan pentingnya pengawalan publik agar kasus ini tidak berujung pada impunitas.
“Kami menduga adanya kekuatan finansial dan politik di belakang pelaku. Karena itu, tekanan publik sangat penting agar proses hukum berjalan adil,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo, mengungkapkan bahwa sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan barang bukti lain telah dikantongi aparat. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Ia juga menyoroti kehadiran keluarga pelaku yang menemui keluarga korban di kampung halaman sebagai hal yang patut diwaspadai.
Dari sisi bantuan hukum, Raden Rara Ayu Hermawati dari LBH APIK Semarang menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi keluarga korban dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini serta mendorong pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Eva Sundari, menilai terdapat indikasi pembiaran dalam penanganan kasus ini.
“Ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ada korban meninggal dan korban anak. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, bukan kompromi,” tegasnya.
Pihak-pihak yang tergabung dalam koalisi menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat direduksi sebagai musibah semata. Terdapat dugaan kuat adanya kekerasan, eksploitasi, serta pembatasan kebebasan yang dialami korban. Terlebih, kejadian ini terjadi hanya sehari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sehingga menjadi ujian awal bagi komitmen negara dalam melindungi PRT.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil:
- Mendesak Polda Metro Jaya segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka serta menjamin proses hukum yang transparan dan berpihak pada korban.
- Meminta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarga dari segala bentuk intimidasi dan tekanan.
- Mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial untuk mengambil alih pembiayaan pemulihan korban.
- Menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus ini.
- Menuntut pemerintah segera mengimplementasikan UU PPRT secara nyata, termasuk pengawasan kerja domestik.
Kasus Bendungan Hilir menjadi peringatan keras bahwa ruang domestik masih menjadi tempat yang tidak aman bagi banyak perempuan pekerja. Negara dituntut hadir secara tegas untuk memastikan keadilan, bukan tunduk pada relasi kuasa atau kompromi hukum.
PRT adalah pekerja. Mereka berhak atas perlindungan, keamanan, dan martabat sebagai manusia.***