
Marhaenist.id – Permasalahan SPPG yang Menggantung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat nasional mulai menunjukkan persoalan serius pada aspek kelembagaan pelaksana, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Data resmi yang dipublikasikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada 10 Maret 2026 mencatat sebanyak 1.251 SPPG dikenai sanksi, dengan rincian 1.030 unit disuspend, 210 menerima surat peringatan pertama, dan 11 unit mendapat peringatan kedua. Dalam periode lanjutan 6 hingga 10 April 2026, sebanyak 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur kembali dihentikan sementara akibat berbagai pelanggaran operasional.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian standar menu dengan kebutuhan gizi, ketiadaan tenaga pengawas gizi dan keuangan, fasilitas dapur yang belum siap, serta persoalan sanitasi yang belum memenuhi ketentuan. Selain itu, terdapat setidaknya 165 unit SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), sementara sebagian lainnya belum dilengkapi Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan SPPG tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek dasar keamanan dan kelayakan layanan pangan.
Pada level desain kelembagaan, SPPG diposisikan sebagai unit pelaksana berbasis kemitraan yang melibatkan yayasan, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha sebagai pihak yang dapat mendirikan dan mengelola layanan. Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 41 Tahun 2025, setiap yayasan dibatasi maksimal sepuluh unit SPPG. Skema ini membuka ruang partisipasi aktor non-negara dalam penyelenggaraan layanan publik, namun pada saat yang sama menuntut standar pengawasan yang ketat karena kompleksitas aktor yang terlibat.
Ketika jumlah SPPG yang bermasalah mencapai ribuan unit dalam waktu relatif singkat, persoalan yang muncul tidak lagi dapat dipahami sebagai insiden teknis semata. Situasi tersebut memperlihatkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pelaksanaan program, terutama pada aspek kesiapan infrastruktur, pengawasan lapangan, dan konsistensi penerapan standar operasional di seluruh wilayah. Persoalan SPPG juga terlihat pada tingkat daerah, salah satunya di Kabupaten Jember.
Pada 20 Maret 2026, sebanyak 58 SPPG di wilayah tersebut dihentikan sementara setelah inspeksi lapangan menemukan berbagai pelanggaran operasional. Temuan tersebut meliputi ketidaksesuaian standar menu gizi, penyajian lauk yang tidak memperhitungkan kebutuhan nutrisi, fasilitas dapur yang tidak layak, mess pekerja yang tidak memenuhi standar, serta persoalan SLHS dan IPAL yang belum berfungsi optimal.
Inspeksi tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember pada 27 Februari 2026. Namun, hingga periode berjalan, tindak lanjut atas penghentian sementara tersebut belum menunjukkan kejelasan yang dapat diakses publik, baik terkait proses perbaikan, evaluasi, maupun status operasional kembali SPPG yang terdampak.
Pada saat yang sama, situasi di Jember menjadi semakin kontras ketika pada 16 April 2026 Kabupaten Jember menerima kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional. Kunjungan tersebut berlangsung di tengah belum tuntasnya penyelesaian berbagai persoalan SPPG di daerah tersebut, sehingga memperlihatkan jarak antara agenda seremonial penguatan program di tingkat pusat dengan kondisi implementasi di lapangan yang masih menyisakan banyak persoalan struktural.
Ketidaksinkronan ini memperlihatkan bahwa pengawasan dan pembenahan SPPG di daerah belum berjalan secara tuntas, sementara di sisi lain agenda penguatan dan ekspansi program tetap berlangsung. Kondisi tersebut mempertegas adanya kesenjangan antara narasi keberhasilan program dan realitas implementasi di tingkat lokal. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola dalam skala anggaran yang sangat besar.
Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp335 triliun pada 2026. Dalam struktur APBN, Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan mengalami lonjakan posisi anggaran dari peringkat kedelapan pada 2025 menjadi lembaga dengan alokasi terbesar pada 2026, melampaui Kementerian Pertahanan sebesar Rp187,10 triliun, Kepolisian RI Rp146,05 triliun, Kementerian Kesehatan Rp88,89 triliun, Kemendikbudristek Rp61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp56,68 triliun.
Alokasi anggaran jumbo pada program MBG berhadapan dengan realitas implementasi yang menunjukkan persoalan di lapangan. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga 23 Desember 2025 terdapat lebih dari 20 ribu kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, sementara MBGwatch menyebutkan bahwa kontribusi kasus MBG mencapai sekitar 48 persen dari total keracunan pangan nasional. Angka ini menunjukkan bahwa perluasan anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas implementasi dan keamanan layanan.
Di sisi lain, terdapat kecenderungan penggunaan statistik yang mereduksi dampak sosial dari persoalan yang terjadi. Pernyataan bahwa korban keracunan hanya sekitar 0,0017 persen dari total 30 juta penerima manfaat memunculkan kritik, karena pendekatan berbasis persentase tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan besarnya dampak sosial yang terjadi secara nyata di lapangan, terutama ketika kasus menyangkut keselamatan pangan dalam skala nasional. Ketimpangan antara besarnya anggaran, luasnya cakupan program, dan tingginya persoalan implementasi menunjukkan adanya jarak antara desain kebijakan dan realitas pelaksanaan. Dalam konteks ini, persoalan tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga pada kualitas tata kelola yang menentukan bagaimana kebijakan publik dijalankan di tingkat operasional.
Akumulasi persoalan pada level SPPG, disparitas implementasi di daerah seperti Jember, serta ketimpangan antara besarnya anggaran dan indikator masalah di lapangan menunjukkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada pada titik yang membutuhkan koreksi serius dalam tata kelola. Skala program yang menjangkau puluhan juta penerima dengan anggaran ratusan triliun rupiah menuntut sistem pengawasan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis kontrol publik yang terbuka dan independen.
Kondisi tersebut menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaksanaan program. Audit tidak hanya mencakup aspek keuangan, tetapi juga mencakup data SPPG, keterlibatan vendor dan kontraktor, standar menu dan spesifikasi gizi, rantai pasok bahan pangan, hingga mekanisme distribusi di tingkat daerah. Tanpa keterbukaan data yang memadai, ruang evaluasi publik akan tetap terbatas dan risiko kesalahan kebijakan berulang dalam skala yang lebih besar.
Evaluasi struktural terhadap desain kemitraan SPPG juga menjadi kebutuhan mendesak, mengingat pelibatan yayasan, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha dalam skema layanan publik berskala nasional memerlukan standar pengawasan yang lebih ketat. Penguatan mekanisme pengawasan lintas lembaga yang independen diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan maupun lemahnya kontrol terhadap pelaksana di lapangan.
Pada akhirnya, pengelolaan anggaran perlu ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan manusia yang seimbang. Kebijakan publik tidak dapat semata-mata bertumpu pada ekspansi program populis yang berskala besar, tetapi harus memastikan bahwa sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak terpinggirkan. Tanpa koreksi tata kelola yang serius, program berisiko kehilangan arah dari tujuan awalnya sebagai intervensi gizi menjadi sekadar proyek besar dengan indikator keberhasilan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.***
Penulis: Mochammad Faizin, Wakabid Politik DPC GMNI Jember