
Marhaenist.id, Jakarta, – Di tengah arus besar hilirisasi nikel, Maluku Utara kini menempati posisi penting dalam lanskap pembangunan nasional. Kawasan industri di Halmahera Tengah dan sekitarnya tumbuh pesat, menghadirkan optimisme tentang masa depan ekonomi, investasi, dan kesempatan kerja. Narasi kemajuan ini menguat seiring meningkatnya peran Indonesia dalam rantai pasok global, khususnya untuk industri energi dan teknologi.
Namun, di balik geliat tersebut, terdapat dinamika sosial yang berjalan lebih sunyi, yang kerap luput dari perhatian. Salah satunya adalah meningkatnya kerentanan yang dialami perempuan di sekitar kawasan pertambangan. Sejumlah laporan lapangan menunjukkan bahwa perubahan ekonomi yang berlangsung cepat turut diikuti oleh tumbuhnya praktik prostitusi di sekitar pusat-pusat industri. Dalam beberapa kasus, fenomena ini tidak lagi berlangsung secara tersembunyi, melainkan menjadi bagian dari realitas sosial yang semakin terlihat di wilayah-wilayah penyangga tambang.
Kondisi ini tentu tidak dapat dilepaskan dari perubahan struktur sosial ekonomi yang terjadi. Kehadiran tenaga kerja dalam jumlah besar, yang sebagian besar adalah laki-laki, membentuk dinamika baru dalam kehidupan masyarakat lokal. Permintaan terhadap berbagai layanan meningkat, termasuk yang berada dalam wilayah ekonomi informal. Dalam situasi seperti ini, berkembang apa yang sering disebut sebagai ekonomi bayangan, yakni aktivitas ekonomi yang tidak sepenuhnya tercatat atau diatur secara formal. Prostitusi menjadi salah satu bentuk dari dinamika tersebut, yang tumbuh bersamaan dengan percepatan industrialisasi.
Namun, melihat fenomena ini semata sebagai persoalan moral tentu tidak memadai. Penting untuk memahami bahwa bagi sebagian perempuan, keterlibatan dalam aktivitas tersebut berkaitan erat dengan keterbatasan pilihan ekonomi. Ketika akses terhadap pekerjaan formal masih terbatas, sementara kebutuhan hidup terus meningkat, ruang-ruang alternatif, betapa rentannya, menjadi pilihan yang tersisa. Di sisi lain, perubahan lingkungan akibat aktivitas industri juga turut memengaruhi kehidupan masyarakat. Berkurangnya akses terhadap sumber daya alam, seperti lahan pertanian dan sumber air bersih, berdampak langsung pada ekonomi rumah tangga. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi salah satu sektor yang pertama kali merasakan dampak tersebut, mengingat peran mereka dalam mengelola kebutuhan sehari-hari keluarga.
Di Halmahera Tengah, tempat salah satu perusahaan pertembangan nikel terbesar di Maluku Utara, PT IWIP, juga berkontribusi mengubah kultur dan mendatangkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari berbagai wilayah, diantaranya dari Ternate, Jawa dan Manado. Beberapa di antara para PSK tersebut, merupakan anak di bawah umur. Hal ini menjadi ekses yang turut berkembang dan berubah mengikuti perkembangan kapitalisme industri. Menurut Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Lelilef, Asjuati Tawainella mengatakan, tingginya mobilitas penduduk hingga kemunculan lokalisasi di sana membuat masyarakat terutama pekerja tambang terancam dibayangi penyakit menular seperti HIV/AIDS. Pihaknya telah mendata 9 penderita HIV/AIDS yang tengah menjalani pengobatan rutin di PKM setempat. Dari 9 penderita itu, 1 di antaranya merupakan wanita pekerja seks atau WPS, kemudian 1 penderita kategori lelaki seks lelaki (LSL) dan 2 orang waria. Sementara 5 lainnya merupakan pasien rujukan dari luar wilayah. Jumlah ini dimungkinkan masih bertambah lantaran pemeriksaan hanya dilakukan pada populasi kunci serta mereka yang merupakan pasien rujukan dari luar daerah. Kehadiran banyak pekerja tambang sedikit banyak membuat kegiatan prostitusi dan dampak buruk industri ini makin sulit dibendung (Cermat:2025).
Secara historis, pelacuran atau terminologi prostitusi yang kerap digunakan untuk memperhalus penyebutan atas praktik persetubuhan melalui transaksi jual-beli ini merupakan salah satu institusi paling tua dalam peradaban manusia. Pertumbuhannya hampir bersamaan dengan kemunculan institusi keluarga di dalam masyarakat. Meski demikian, lembaga-lembaga politik struktural seperti negara, seakan baru menyadari dan berupaya menghapusnya dengan melahirkan regulasi beserta penghukuman terhadap pelaku, tanpa mau mengetahui dan memangkas akar sebab kemunculan institusi tersebut.
Praktik jual beli tenaga kerja dalam pengertian klasik muncul sebagai konsekuensi dari terkonsentrasinya kepemilikan alat produksi dan kekayaan di tangan segelintir orang, yakni kaum kapitalis atau pemilik modal. Kepemilikan privat ini berawal dari proses perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat, serta penaklukan wilayah-wilayah koloni. Proses kolonisasi tersebut didukung secara penuh oleh institusi kekerasan seperti negara, yang dilengkapi aparat militer dan persenjataan. Akibatnya, masyarakat di wilayah koloni yang kehilangan sumber penghidupan tidak memiliki banyak pilihan untuk bertahan hidup selain menjual tenaga mereka kepada perusahaan-perusahaan, meskipun dengan imbalan yang rendah. Pada tahap awal, kapitalislah yang membutuhkan tenaga kerja untuk menggerakkan produksi. Namun, seiring meluasnya kolonisasi, situasinya berbalik: para buruh justru saling bersaing di pasar tenaga kerja demi mendapatkan pihak yang bersedia membeli tenaga mereka.
Emma Goldman, salah satu pemikir anarkisme, memndang sistem upah yang rendah disertai risiko kerja tinggi di lingkungan pabrik menjadi salah satu faktor utama meningkatnya praktik perdagangan perempuan dan prostitusi. Banyak perempuan memilih menjadi pekerja seks karena dianggap memberikan imbalan yang lebih layak dibandingkan bekerja di pabrik, meskipun risiko kekerasan yang mereka hadapi juga tidak kecil. Untuk memperkuat argumennya, Goldman mengutip hasil investigasi jurnalistik Reginald Wright Kauffman yang menunjukkan bahwa sistem industri telah menempatkan sebagian besar perempuan dalam kondisi tanpa pilihan selain terjun ke dunia prostitusi. Baik disadari maupun tidak oleh para reformis, Goldman menilai bahwa keterbelakangan ekonomi dan sosial perempuan turut mendorong meluasnya praktik tersebut.
Meski demikian, Goldman tidak sepenuhnya sepakat jika faktor ekonomi dianggap sebagai satu-satunya penyebab munculnya prostitusi. Sejalan dengan pemikiran de Beauvoir dan feminis radikal, ia melihat adanya doktrin yang telah mengakar kuat dalam masyarakat, yaitu anggapan bahwa perempuan merupakan “second sex” di bawah laki-laki. Konstruksi sosial berbasis gender ini kemudian melahirkan posisi perempuan sebagai objek pemuas hasrat laki-laki, yang bahkan diperdagangkan baik secara legal maupun ilegal demi memenuhi kepentingan tersebut. Goldman juga mengkritik bahwa perempuan diposisikan sebagai komoditas seksual, namun ironisnya tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang makna dan nilai seks itu sendiri. Sebagai pemikir yang terinspirasi oleh Nietzsche, ia menggunakan kritik terhadap moralitas untuk menyerang kaum moralis serta institusi pernikahan, yang menurutnya tidak lebih dari bentuk prostitusi yang dilegalkan oleh agama dan negara.
Selain itu, perempuan yang berada dalam lingkar kerentanan tersebut juga menghadapi risiko lain, mulai dari persoalan kesehatan hingga tekanan sosial. Stigma kerap melekat pada mereka, sementara faktor-faktor struktural yang melatarbelakangi kondisi tersebut justru kurang mendapat sorotan. Dalam banyak hal, perempuan menjadi pihak yang memikul beban ganda: menghadapi situasi rentan sekaligus penilaian sosial yang tidak selalu adil. Perubahan sosial yang berlangsung cepat di kawasan tambang juga membawa tantangan tersendiri bagi masyarakat lokal. Pergeseran nilai, meningkatnya mobilitas penduduk, serta melemahnya kontrol sosial tradisional menjadi bagian dari konsekuensi yang perlu dikelola secara bijak. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi, betapapun pentingnya, tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial dan kultural.
Pengalaman Maluku Utara memberikan pelajaran berharga bahwa pembangunan bukan semata soal pertumbuhan, melainkan juga tentang distribusi manfaat dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Dalam hal ini, perspektif gender menjadi penting agar proses pembangunan tidak justru memperdalam ketimpangan yang sudah ada. Perempuan di sekitar wilayah tambang bukan sekadar bagian dari latar belakang pembangunan. Mereka adalah subjek yang memiliki hak atas kehidupan yang aman, sehat, dan bermartabat. Oleh karena itu, kebijakan yang dirancang perlu lebih peka terhadap kebutuhan dan kondisi mereka.
Upaya untuk mendorong pembangunan yang inklusif dapat dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari memperluas akses kerja bagi perempuan, memperkuat perlindungan terhadap potensi eksploitasi, hingga memastikan adanya layanan sosial dan kesehatan yang memadai. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal, termasuk perempuan, dalam proses pengambilan keputusan menjadi hal yang tidak kalah penting. Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau tingginya angka produksi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan tersebut mampu menjaga martabat manusia. Dalam konteks ini, memberi perhatian pada pengalaman perempuan di wilayah pertambangan bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Penulis: Muhammad Nabil/Editor: Trian Walem