By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Polemik Kopdes Merah Putih di Desa Polindu Kian Memanas, Inilah Kata Praktisi Hukum!
GMNI DKI Kecam Gugurnya 3 Prajurit TNI oleh Israel: Desak RI Keluar dari BOP dan Fokus Krisis Domestik
Pejuang Buruh Marhaenis Joppie Tehupeiory Wafat, Warisan Perjuangan KUP KPM Kembali Disorot
GMNI Dituding Komunis, Pimred Marhaenist.id: Ini Fitnah Intelektual!
Dies Natalis ke-72 GMNI, DPC Jakarta Timur Gelar Diskusi Publik Bahas Relevansi Politik Bebas Aktif di Tengah Geopolitik Global

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNIMarhaenis

Polemik Kopdes Merah Putih di Desa Polindu Kian Memanas, Inilah Kata Praktisi Hukum!

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Rabu, 1 April 2026 | 14:37 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: La Ode Mustawwadhaar, Seorang Praktisi Hukum dari Organisasi Advokat Peradi Utama, Kader GMNI (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Buteng — Polemik pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, terus memanas. Pelaporan terhadap warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh kepala desa atas dugaan pengrusakan bangunan menuai sorotan tajam, khususnya dari kalangan praktisi hukum.

Menanggapi hal tersebut, La Ode Mustawwadhaar, seorang praktisi hukum, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai kasus pidana semata.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan justru terletak pada sengketa hak atas tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

“Jika benar lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), maka itu adalah bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap pemegang hak tersebut. Tidak bisa serta-merta pembangunan dilakukan tanpa persetujuan pemilik,” ujar La Ode Mustawwadhaar, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menyoroti dugaan adanya kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih yang disebut tetap berjalan meskipun belum ada kejelasan status lahan.

Menurutnya, dalam setiap proyek pembangunan, terlebih yang melibatkan kepentingan publik, prinsip clean and clear atas lahan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa atau belum diselesaikan status kepemilikannya, maka itu berpotensi melanggar hukum. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang memaksakan pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan warga yang dituduhkan sebagai pengrusakan juga harus dilihat dalam konteks pembelaan hak.

Dalam perspektif hukum, terdapat prinsip bahwa seseorang berhak mempertahankan hak miliknya dari tindakan yang dianggap merugikan, sepanjang dilakukan secara proporsional.

“Penegak hukum harus berhati-hati. Jangan sampai laporan pidana justru menjadi alat tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya. Harus ada verifikasi menyeluruh terkait status tanah sebelum menetapkan unsur pidana,” jelasnya.

Baca Juga:   Gelar Halal Bilhalal, PA GMNI Banten Kokohkan Persatuan Kader Nasionalis

La Ode Mustawwadhaar yang juga merupakan Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat menjadi mahasiswa, menyinggung pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat dalam menjaga netralitas serta menjembatani konflik secara adil.

Ia menyayangkan apabila benar terdapat kesepakatan sebelumnya untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga status lahan clean and clear, namun justru diabaikan.

“Jika ada komitmen awal untuk menunda pembangunan sampai status lahan jelas, maka semua pihak harus menghormati itu. Mengabaikan kesepakatan justru memperkeruh konflik dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

La Ode Mustawwadhaar pun mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog terbuka, transparan, dan melibatkan semua pihak, termasuk pemilik lahan, pemerintah desa, serta aparat terkait.

Selain itu, menurutnya langkah mediasi dinilai lebih tepat dibandingkan pendekatan represif untuk mencari titik temu dari permasalahan konflik tersebut.

“Solusi terbaik adalah duduk bersama dan mencari jalan keluar yang berkeadilan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru melahirkan konflik berkepanjangan,” pungkas Praktisi Hukum tersebut yang telah tergabung dalam organisasi Advokat Peradi Utama.

Hingga saat ini, masyarakat dan pemilik lahan tersebut berharap agar penanganan kasus ini mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum yang obyektif tanpa ada pihak-memihak baik dari kalangan hukum maupun pemerintah daerah Buton Tengah.***

Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Deodatus Sunda Se, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
GMNI DKI Kecam Gugurnya 3 Prajurit TNI oleh Israel: Desak RI Keluar dari BOP dan Fokus Krisis Domestik
Rabu, 1 April 2026 | 12:49 WIB
Pejuang Buruh Marhaenis Joppie Tehupeiory Wafat, Warisan Perjuangan KUP KPM Kembali Disorot
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:44 WIB
GMNI Dituding Komunis, Pimred Marhaenist.id: Ini Fitnah Intelektual!
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:42 WIB
Dies Natalis ke-72 GMNI, DPC Jakarta Timur Gelar Diskusi Publik Bahas Relevansi Politik Bebas Aktif di Tengah Geopolitik Global
Senin, 30 Maret 2026 | 16:43 WIB
Sukarno, Marsixme, dan Bahaya Pemfosilan
Senin, 30 Maret 2026 | 12:44 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Persatuan Alumni GMNI dan GMNI Bukan ‘Sayap’ Partai Politik

Marhaenist - Seperti diketahui GmnI terlahir pada tanggal 23 Maret 1954 di…

Ketum PA GMNI: Transisi Demokrasi Tak Boleh Set Back ke Era Sebelum Reformasi

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Marhaenisme Tidak Pernah Mati

Marhaenist.id - Marhaenisme merupakan sebuah ideologi yang dikembangkan oleh Bung Karno pada…

Kemenkeu Sebut Pemadananan NIK-NPWP Sudah Capai 99 Persen

Marhaenist - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor…

Sambut Hari Buruh di Moment PPAB, Ini Sikap GMNI Mamasa!

Marhaenist.id - Momentum Hari Buruh ini 1 Mei 2025, mari kita mengulik…

Teror Kepala Babi dan Intimidasi Terhadap Pers

Marhaenist.id - Kita hidup di era di mana pertarungan ideologi dan kepentingan…

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi Takjil Untuk Masyarakat: Wujudkan Marhaenisme

Marhaenist.id, Kota Malang - Memasuki bulan suci Ramadan, Pemuda Demokrat Indonesia (PDI)…

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu

Megawati dan SBY Dipastikan Tak Akan Ikut Upacara di IKN 17 Agustus Besok

MARHAENIST - Selain tidak dapat menghadiri acara kenegaraan pidato tahunan MPR RI…

Dampak Perang terhadap Lingkungan

Marhaenist id - Perang bukan sekadar pertempuran antar tentara. Ia adalah mesin…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?