
Marhaenist.id, Buteng — Polemik pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, terus memanas. Pelaporan terhadap warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh kepala desa atas dugaan pengrusakan bangunan menuai sorotan tajam, khususnya dari kalangan praktisi hukum.
Menanggapi hal tersebut, La Ode Mustawwadhaar, seorang praktisi hukum, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai kasus pidana semata.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan justru terletak pada sengketa hak atas tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
“Jika benar lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), maka itu adalah bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap pemegang hak tersebut. Tidak bisa serta-merta pembangunan dilakukan tanpa persetujuan pemilik,” ujar La Ode Mustawwadhaar, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyoroti dugaan adanya kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih yang disebut tetap berjalan meskipun belum ada kejelasan status lahan.
Menurutnya, dalam setiap proyek pembangunan, terlebih yang melibatkan kepentingan publik, prinsip clean and clear atas lahan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa atau belum diselesaikan status kepemilikannya, maka itu berpotensi melanggar hukum. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang memaksakan pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan warga yang dituduhkan sebagai pengrusakan juga harus dilihat dalam konteks pembelaan hak.
Dalam perspektif hukum, terdapat prinsip bahwa seseorang berhak mempertahankan hak miliknya dari tindakan yang dianggap merugikan, sepanjang dilakukan secara proporsional.
“Penegak hukum harus berhati-hati. Jangan sampai laporan pidana justru menjadi alat tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya. Harus ada verifikasi menyeluruh terkait status tanah sebelum menetapkan unsur pidana,” jelasnya.
La Ode Mustawwadhaar yang juga merupakan Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat menjadi mahasiswa, menyinggung pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat dalam menjaga netralitas serta menjembatani konflik secara adil.
Ia menyayangkan apabila benar terdapat kesepakatan sebelumnya untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga status lahan clean and clear, namun justru diabaikan.
“Jika ada komitmen awal untuk menunda pembangunan sampai status lahan jelas, maka semua pihak harus menghormati itu. Mengabaikan kesepakatan justru memperkeruh konflik dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.
La Ode Mustawwadhaar pun mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog terbuka, transparan, dan melibatkan semua pihak, termasuk pemilik lahan, pemerintah desa, serta aparat terkait.
Selain itu, menurutnya langkah mediasi dinilai lebih tepat dibandingkan pendekatan represif untuk mencari titik temu dari permasalahan konflik tersebut.
“Solusi terbaik adalah duduk bersama dan mencari jalan keluar yang berkeadilan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru melahirkan konflik berkepanjangan,” pungkas Praktisi Hukum tersebut yang telah tergabung dalam organisasi Advokat Peradi Utama.
Hingga saat ini, masyarakat dan pemilik lahan tersebut berharap agar penanganan kasus ini mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum yang obyektif tanpa ada pihak-memihak baik dari kalangan hukum maupun pemerintah daerah Buton Tengah.***
Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.