By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNIMarhaenis

Polemik Kopdes Merah Putih di Desa Polindu Kian Memanas, Inilah Kata Praktisi Hukum!

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Rabu, 1 April 2026 | 14:37 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: La Ode Mustawwadhaar, Seorang Praktisi Hukum dari Organisasi Advokat Peradi Utama, Kader GMNI (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Buteng — Polemik pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, terus memanas. Pelaporan terhadap warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh kepala desa atas dugaan pengrusakan bangunan menuai sorotan tajam, khususnya dari kalangan praktisi hukum.

Menanggapi hal tersebut, La Ode Mustawwadhaar, seorang praktisi hukum, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai kasus pidana semata.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan justru terletak pada sengketa hak atas tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

“Jika benar lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), maka itu adalah bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap pemegang hak tersebut. Tidak bisa serta-merta pembangunan dilakukan tanpa persetujuan pemilik,” ujar La Ode Mustawwadhaar, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menyoroti dugaan adanya kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih yang disebut tetap berjalan meskipun belum ada kejelasan status lahan.

Menurutnya, dalam setiap proyek pembangunan, terlebih yang melibatkan kepentingan publik, prinsip clean and clear atas lahan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa atau belum diselesaikan status kepemilikannya, maka itu berpotensi melanggar hukum. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang memaksakan pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan warga yang dituduhkan sebagai pengrusakan juga harus dilihat dalam konteks pembelaan hak.

Dalam perspektif hukum, terdapat prinsip bahwa seseorang berhak mempertahankan hak miliknya dari tindakan yang dianggap merugikan, sepanjang dilakukan secara proporsional.

“Penegak hukum harus berhati-hati. Jangan sampai laporan pidana justru menjadi alat tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya. Harus ada verifikasi menyeluruh terkait status tanah sebelum menetapkan unsur pidana,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemerintah Harus Siapkan Jaminan Sosial Menyeluruh Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

La Ode Mustawwadhaar yang juga merupakan Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat menjadi mahasiswa, menyinggung pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat dalam menjaga netralitas serta menjembatani konflik secara adil.

Ia menyayangkan apabila benar terdapat kesepakatan sebelumnya untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga status lahan clean and clear, namun justru diabaikan.

“Jika ada komitmen awal untuk menunda pembangunan sampai status lahan jelas, maka semua pihak harus menghormati itu. Mengabaikan kesepakatan justru memperkeruh konflik dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

La Ode Mustawwadhaar pun mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog terbuka, transparan, dan melibatkan semua pihak, termasuk pemilik lahan, pemerintah desa, serta aparat terkait.

Selain itu, menurutnya langkah mediasi dinilai lebih tepat dibandingkan pendekatan represif untuk mencari titik temu dari permasalahan konflik tersebut.

“Solusi terbaik adalah duduk bersama dan mencari jalan keluar yang berkeadilan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru melahirkan konflik berkepanjangan,” pungkas Praktisi Hukum tersebut yang telah tergabung dalam organisasi Advokat Peradi Utama.

Hingga saat ini, masyarakat dan pemilik lahan tersebut berharap agar penanganan kasus ini mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum yang obyektif tanpa ada pihak-memihak baik dari kalangan hukum maupun pemerintah daerah Buton Tengah.***

Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi Gambar tentang "Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan" karya Noufal Hanif (Desain AI)/MARHAENIST.
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Selasa, 21 April 2026 | 20:10 WIB
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Selasa, 21 April 2026 | 10:25 WIB
Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Foto:

Kapitalisme yang Menghapus Jejak Peradaban Bangka Belitung

Marhaenist.id - Menyingkap tabir sejarah jauh kebelakang sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Bangka…

Intania Putri Mardiyani: Dilema Perempuan Modern

Marhaenist.id, Jakarta – Dilema perempuan modern masih menjadi perdebatan yang cukup hangat…

GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di KPK, Desak Pengusutan Tuntas Kasus JICT

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Meskipun Kepastian Kemenangannya Diluar Negeri Belum Final, Ganjar Mengaku Sudah Kantongi Hasil Exit Poll

Marhaenist.id, Solo - Pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri sudah dimulai sejak awal…

Api Perjuangan Marhaenisme: Merayakan 70 Tahun GMNI dalam Mempertahankan Kesejahteraan Kaum Marhaen

Marhaenist.id - Dalam memperingati Dies Natalis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang…

Ziarahi ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur: Pak Harto, Bung Karno dan Tiga Kosmologi (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 3)

Marhaenist.id, Blitar - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

The Art oF War Sun-Tzu: Menyerang Dengan Siasat

Marhaenist.id - Dalam sepanjang sejarah Kekaisaran Tiongkok, ada banyak jenderal dan ahli…

GMNI Berduka, H Soenardi Ex Presidium GMNI 1976 – 1979 Telah Berpulang Disisi Tuhan Yang Maha Esa

Marhaenist.id, Tengsel - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini dilanda kesedihan…

Pidato Bung Karno Tentang Isi Supersemar

Marhaenist.id - Dalam pidatonyo pada 17 Agustus 1966, Sukarno mengecam pihak yang telah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?