
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan pernyataan sikap bertajuk “Indonesia Menggugat” sebagai respons atas dinamika nasional yang dinilai menyentuh fondasi negara hukum, supremasi sipil, dan komitmen terhadap hak asasi manusia.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa sikap organisasi berangkat dari ideologi Marhaenisme dan ajaran Soekarno yang menempatkan negara sebagai alat perjuangan kaum marhaen serta instrumen pembebasan dari ketidakadilan.
Menurutnya, polemik pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026 yang menyebut “lebih baik menjadi petani” perlu dimaknai secara kritis.
DPC GMNI Jakarta Timur memandang simbol petani dalam tradisi Marhaenisme sebagai lambang kemandirian dan kerja produktif, namun di sisi lain mengingatkan pentingnya menjaga fokus kelembagaan Polri pada mandat konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
“Secara simbolik, bertani adalah pilihan pengabdian yang terhormat. Namun secara institusional, Polri harus kembali sepenuhnya pada khitah konstitusionalnya dan menghindari pelebaran fungsi yang berpotensi menimbulkan disorientasi tugas,” ujar Jansen.
Sorotan Tragedi di Kota Tual
DPC GMNI Jakarta Timur juga menyoroti peristiwa meninggalnya seorang pelajar MTs, Arianto Tawakal, di Kota Tual pada 19 Februari 2026 yang diduga melibatkan oknum aparat. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang menyentuh hak hidup sebagai hak asasi paling fundamental.
Organisasi tersebut menuntut proses hukum yang transparan dan independen, tanpa perlindungan struktural terhadap pelaku apabila terbukti bersalah. “Keadilan yang setengah hati hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Kritik terhadap Pernyataan Menteri HAM
Selain itu, DPC GMNI Jakarta Timur mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai pada 22 Februari 2026 yang melabeli kritik terhadap program pemerintah sebagai sikap anti-HAM. GMNI menilai narasi tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan membungkam kritik publik.
“HAM bukan instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan pagar pembatasnya. Negara yang percaya diri tidak anti kritik,” lanjut Jansen.
Desakan kepada Presiden dan DPR.
Pernyataan sikap DPC GMNI
Jakarta Timur
DPC GMNI Jakarta Timur juga mengeluarkan pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Mendukung secara simbolik pernyataan Kapolri untuk “menjadi petani” sebagai refleksi sosial, dengan penegasan bahwa Polri harus kembali fokus pada mandat utama penegakan hukum.
2. Menuntut pengusutan transparan, independen, dan berkeadilan atas dugaan pelanggaran hak hidup di Kota Tual.
3. Mengutuk keras segala bentuk penyempitan makna HAM yang membungkam kritik publik.
4. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memecat Menteri HAM serta memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara berjalan optimal.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap orientasi kelembagaan aparat keamanan demi menjaga profesionalisme dan supremasi sipil.
Revolusi Belum Selesai
Menutup pernyataannya, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa semangat perjuangan belum selesai. Demokrasi, menurut mereka, menuntut supremasi sipil, perlindungan hak hidup, dan ruang kritik yang bebas dari stigmatisasi.
“Selama hak hidup belum dijaga sepenuhnya dan kritik masih dicurigai, maka perjuangan moral dan konstitusional harus terus dijalankan. Negara harus berdiri tegak di sisi rakyat,” tutup Jansen Henry Kurniawan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.