By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Urgensi Kawal Pususan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 26 Agustus 2024 | 20:18 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Mahasiswa ikut serta dalam protes di luar gedung DPR untuk menentang revisi undang-undang pemilu, Jakarta (22/08/2024). (Sumber Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)/Marhaenist.id.
Bagikan
Highlights

Marhaenist.id – Pada tanggal 22-23 Agustus 2024, demonstrasi massal di depan gedung KPU RI menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR RI mengkonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan, dan aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK terbaru.

Walau batal, perubahan ini masih perlu dikawal terus untuk memastikan keabsahan putusan MK. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menetapkan syarat usia calon kepala daerah yang harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan pencalonan dan pelaksanaan Pilkada akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Putusan ini bersifat final dan binding, mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Sifatnya erga omnes, berlaku bagi seluruh warga negara termasuk lembaga negara, sehingga semua stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK.

Hak konstitusional warga yang telah diberikan pada pemilu 2024 harus dihormati, dan perubahan aturan harus dilakukan secara konstitusional untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Jika DPR dan pemerintah ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada, maka sudah semestinya menyesuaikan dari amar putusan MK.

Seluruh stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK, karena putusan MK adalah final dan binding, mengikat saat dibacakan. Dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK menyatakan bahwa ambang batas ini harus disamakan dengan ambang batas untuk calon independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Hal ini dilakukan untuk menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi RUU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Baca Juga:   Air Mata Irine 'Jurnalis CNN' dan Duka Aceh Tamiang

Putusan MK yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah akan tetap berlaku, memastikan kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Perubahan treshold tidak akan dilakukan, dan semua aturan akan tetap berdasarkan pada putusan MK yang telah dikeluarkan. Aksi di KPU RI menunjukkan kekhawatiran akan kekacauan jika putusan MK diabaikan, dan masyarakat serta lembaga negara harus konsisten dalam menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk menjaga kestabilan demokrasi Indonesia. KPU harus mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.

Implementasi yang tepat akan menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga keabsahan hukum dan
kestabilan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengawal implementasi
putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak ada penafsiran yang salah atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ribuan mahasiswa dan masyarakat mulai dari Jakarta, hingga berbagai daerah/kota juga melakukan aksi kawal putusan MK, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan komitmen
masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Jika
KPU tidak menjalankan putusan MK dengan benar, maka proses Pilkada 2024 akan menjadi tidak sah dan tidak konstitusional. Putusan MK adalah hukum yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Tidak menjalankan putusan MK berarti melanggar asas kedaulatan hukum dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses demokratisasi. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.

Baca Juga:   Kembalikan Kedaulatan Aggraria di Desa Pamboborang

Ribuan mahasiswa dan masyarakat telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Aksi demonstrasi mereka menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan MK.

Dengan demikian, urgensi kawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia. Mari kita bersama-sama terus mengawal putusan MK ini untuk menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia.***


Penulis: Mohammad Taufik, S.H.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Rokan Hulu Tegas Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Marhaenist.id, Rokan Hulu — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional…

GMNI Jakarta Timur Gelar Dies Natalis ke-71, Gaungkan Semangat Perjuangan di Bulan Ramadan

Marhaenist.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71, Gerakan Mahasiswa Nasional…

DPD PA GMNI Jakarta Raya Audiensi ke Gubernur DKI Jakarta: Siap Kawal Jakarta Menuju Kota Global yang Berkeadilan Sosial

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Endus Aroma Ordal dalam Perekrutan PPSU, DPD Jakarta Petisi Brawijaya Minta Proses Perekrutannya di Perketat

Marhaenist.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana merekrut anggota Penanganan Prasarana dan…

Foto: Ratusan Kader GMNI Jakarta Selatan. MARHAENIST

Ratusan Kader GMNI Jaksel Gruduk DPR RI Tolak RUU TNI

Marhaenist, Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Picuh Kemarahan Rakyat hingga Lahirnya Gerakan Bubarkan DPR, Inilah Deretan Anggota DPR RI yang Dianggap Kontroversial!

Marhaenist.id - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) belakangan…

DPP PA GMNI Gelar Dialog Nasional Restrukturisasi Politik, Soroti Ancaman Defisit Demokrasi

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Prof. Arief Hidayat Purnabakti dari Mahkamah Konstitusi, Tutup 13 Tahun Pengabdian

Marhaenist.id, Jakarta – Prof. Dr. Arief Hidayat,S.H., M.S resmi mengakhiri masa jabatannya…

Kasat Narkoba Polres Berhasil Gagalkan Penyelundupan 76 Kg Sabu, Ketua DPC GMNI Asahan Berikan Apresiasi

Marhaenist.id, Asahan - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di bawah kepemimpinan Kasat…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?