Marhaenist.id – Pada tanggal 22-23 Agustus 2024, demonstrasi massal di depan gedung KPU RI menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR RI mengkonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan, dan aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK terbaru.
Walau batal, perubahan ini masih perlu dikawal terus untuk memastikan keabsahan putusan MK. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menetapkan syarat usia calon kepala daerah yang harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan pencalonan dan pelaksanaan Pilkada akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.
Putusan ini bersifat final dan binding, mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Sifatnya erga omnes, berlaku bagi seluruh warga negara termasuk lembaga negara, sehingga semua stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK.
Hak konstitusional warga yang telah diberikan pada pemilu 2024 harus dihormati, dan perubahan aturan harus dilakukan secara konstitusional untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Jika DPR dan pemerintah ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada, maka sudah semestinya menyesuaikan dari amar putusan MK.
Seluruh stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK, karena putusan MK adalah final dan binding, mengikat saat dibacakan. Dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK menyatakan bahwa ambang batas ini harus disamakan dengan ambang batas untuk calon independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Hal ini dilakukan untuk menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi RUU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Putusan MK yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah akan tetap berlaku, memastikan kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Perubahan treshold tidak akan dilakukan, dan semua aturan akan tetap berdasarkan pada putusan MK yang telah dikeluarkan. Aksi di KPU RI menunjukkan kekhawatiran akan kekacauan jika putusan MK diabaikan, dan masyarakat serta lembaga negara harus konsisten dalam menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk menjaga kestabilan demokrasi Indonesia. KPU harus mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.
Implementasi yang tepat akan menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga keabsahan hukum dan
kestabilan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengawal implementasi
putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak ada penafsiran yang salah atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ribuan mahasiswa dan masyarakat mulai dari Jakarta, hingga berbagai daerah/kota juga melakukan aksi kawal putusan MK, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan komitmen
masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Jika
KPU tidak menjalankan putusan MK dengan benar, maka proses Pilkada 2024 akan menjadi tidak sah dan tidak konstitusional. Putusan MK adalah hukum yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Tidak menjalankan putusan MK berarti melanggar asas kedaulatan hukum dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses demokratisasi. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.
Ribuan mahasiswa dan masyarakat telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Aksi demonstrasi mereka menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan MK.
Dengan demikian, urgensi kawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia. Mari kita bersama-sama terus mengawal putusan MK ini untuk menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia.***
Penulis: Mohammad Taufik, S.H.