By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Urgensi Kawal Pususan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 26 Agustus 2024 | 20:18 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Mahasiswa ikut serta dalam protes di luar gedung DPR untuk menentang revisi undang-undang pemilu, Jakarta (22/08/2024). (Sumber Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)/Marhaenist.id.
Bagikan
Highlights

Marhaenist.id – Pada tanggal 22-23 Agustus 2024, demonstrasi massal di depan gedung KPU RI menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR RI mengkonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan, dan aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK terbaru.

Walau batal, perubahan ini masih perlu dikawal terus untuk memastikan keabsahan putusan MK. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menetapkan syarat usia calon kepala daerah yang harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan pencalonan dan pelaksanaan Pilkada akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Putusan ini bersifat final dan binding, mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Sifatnya erga omnes, berlaku bagi seluruh warga negara termasuk lembaga negara, sehingga semua stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK.

Hak konstitusional warga yang telah diberikan pada pemilu 2024 harus dihormati, dan perubahan aturan harus dilakukan secara konstitusional untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Jika DPR dan pemerintah ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada, maka sudah semestinya menyesuaikan dari amar putusan MK.

Seluruh stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK, karena putusan MK adalah final dan binding, mengikat saat dibacakan. Dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK menyatakan bahwa ambang batas ini harus disamakan dengan ambang batas untuk calon independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Hal ini dilakukan untuk menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi RUU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Baca Juga:   Quo Vadis Hari Anak Nasional 2024: Telaah Kritis

Putusan MK yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah akan tetap berlaku, memastikan kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Perubahan treshold tidak akan dilakukan, dan semua aturan akan tetap berdasarkan pada putusan MK yang telah dikeluarkan. Aksi di KPU RI menunjukkan kekhawatiran akan kekacauan jika putusan MK diabaikan, dan masyarakat serta lembaga negara harus konsisten dalam menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk menjaga kestabilan demokrasi Indonesia. KPU harus mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.

Implementasi yang tepat akan menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga keabsahan hukum dan
kestabilan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengawal implementasi
putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak ada penafsiran yang salah atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ribuan mahasiswa dan masyarakat mulai dari Jakarta, hingga berbagai daerah/kota juga melakukan aksi kawal putusan MK, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan komitmen
masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Jika
KPU tidak menjalankan putusan MK dengan benar, maka proses Pilkada 2024 akan menjadi tidak sah dan tidak konstitusional. Putusan MK adalah hukum yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Tidak menjalankan putusan MK berarti melanggar asas kedaulatan hukum dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses demokratisasi. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.

Baca Juga:   Soal Ojol, Pemerintah Jadi Budak Korporasi

Ribuan mahasiswa dan masyarakat telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Aksi demonstrasi mereka menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan MK.

Dengan demikian, urgensi kawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia. Mari kita bersama-sama terus mengawal putusan MK ini untuk menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia.***


Penulis: Mohammad Taufik, S.H.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Pernyataan Sikap GMNI Se-Balikpapan Desak Kongres Persatuan

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai organisasi kader dan politik…

Presiden Joko Widodo saat membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). ANTARA/Arif Firmansyah

Jokowi: Sebanyak 19,9 Juta Orang Telah Terima BLT BBM

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan sekitar 19,9 juta orang atau…

Soekarno dan Pramuka: Gerakan Indonesia Merdeka Menuju Indonesia Maju

Marhaenist.id - "Pramuka adalah bagian dari gerakan Indonesia merdeka." Pernyataan ini bukanlah…

Ma’ruf Amin Minta Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama

Marhaenist - Selama pandemi Covid-19, dunia kerja global memperlihatkan kerentanan akan disrupsi…

Bakal Mundur dari Kabinet, Mahfud Soroti Pejabat yang Pakai Fasilitas Negara Buat Politik

Marhaenist.id, Semarang - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan…

Whoosh dan Demokratisasi BUMN

Marhaenist.id - Polemik soal kerugian kereta cepat Whoosh atau Kereta Cepat Bandung–Jakarta…

Implikasi Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

Marhaenist.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU…

Memahami Pesoalan Gugatan Imanuel terhadap Keabsahan GMNI Arjuna dengan Nomor Perkara Hukum: 115/Pdt.G/2025/Jkt Pst

Marhaenist.id - Amar putusan Pengadilan yang mengabulkan petitum Imanuel itu tidak melihat…

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan pidatonya setelah dilantik sebagai ketua umum partai dalam rapat umum partai di Jakarta (25/9). ANTARA/Aditya Pradana Putra

Menghilangnya Kaesang Disebut Rugikan PSI dan Sulitkan KPK

MARHAENIST - Sekelompok eksponen Aktivis 98 melayangkan laporan orang hilang untuk putra…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?