By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Resensi Ekologi Marx – John Belammy Foster
PB Jakarta Bangun Koperasi ‘Bottom Up’
Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung
Resensi Buku Karl Popper: Logika Penemuan Ilmiah
Kenapa Harus Adili Jokowi?

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Urgensi Kawal Pususan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 26 Agustus 2024 | 20:18 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Mahasiswa ikut serta dalam protes di luar gedung DPR untuk menentang revisi undang-undang pemilu, Jakarta (22/08/2024). (Sumber Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)/Marhaenist.id.
Bagikan
Highlights
iRadio

Marhaenist.id – Pada tanggal 22-23 Agustus 2024, demonstrasi massal di depan gedung KPU RI menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR RI mengkonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan, dan aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK terbaru.

Walau batal, perubahan ini masih perlu dikawal terus untuk memastikan keabsahan putusan MK. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menetapkan syarat usia calon kepala daerah yang harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan pencalonan dan pelaksanaan Pilkada akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Putusan ini bersifat final dan binding, mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Sifatnya erga omnes, berlaku bagi seluruh warga negara termasuk lembaga negara, sehingga semua stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK.

Hak konstitusional warga yang telah diberikan pada pemilu 2024 harus dihormati, dan perubahan aturan harus dilakukan secara konstitusional untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Jika DPR dan pemerintah ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada, maka sudah semestinya menyesuaikan dari amar putusan MK.

Seluruh stakeholder terkait penyelenggara Pilkada wajib mematuhi dan mentaati apa yang diputus MK, karena putusan MK adalah final dan binding, mengikat saat dibacakan. Dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK menyatakan bahwa ambang batas ini harus disamakan dengan ambang batas untuk calon independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Hal ini dilakukan untuk menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi RUU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Baca Juga:   Menyatukan Barisan: Seruan Kader DPK GMNI FKIP Universitas Khairun Ternate untuk Merumuskan Strategi Kolektif Menghadapi Polemik DPP

Putusan MK yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah akan tetap berlaku, memastikan kestabilan dan keadilan dalam proses demokratisasi Indonesia. Perubahan treshold tidak akan dilakukan, dan semua aturan akan tetap berdasarkan pada putusan MK yang telah dikeluarkan. Aksi di KPU RI menunjukkan kekhawatiran akan kekacauan jika putusan MK diabaikan, dan masyarakat serta lembaga negara harus konsisten dalam menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk menjaga kestabilan demokrasi Indonesia. KPU harus mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.

Implementasi yang tepat akan menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga keabsahan hukum dan
kestabilan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengawal implementasi
putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak ada penafsiran yang salah atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ribuan mahasiswa dan masyarakat mulai dari Jakarta, hingga berbagai daerah/kota juga melakukan aksi kawal putusan MK, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan komitmen
masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Jika
KPU tidak menjalankan putusan MK dengan benar, maka proses Pilkada 2024 akan menjadi tidak sah dan tidak konstitusional. Putusan MK adalah hukum yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPU. Tidak menjalankan putusan MK berarti melanggar asas kedaulatan hukum dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses demokratisasi. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengimplementasikan putusan MK dengan ketepatan dan transparansi untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan demokratis.

Baca Juga:   Raymundus Sau Fernandes dalam Kenangan: Marhaenis Sejati dan Pancasilais yang Teguh

Ribuan mahasiswa dan masyarakat telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia. Aksi demonstrasi mereka menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan perubahan aturan yang tidak sesuai dengan putusan MK.

Dengan demikian, urgensi kawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia. Mari kita bersama-sama terus mengawal putusan MK ini untuk menjaga keabsahan hukum dan kestabilan demokrasi Indonesia.***


Penulis: Mohammad Taufik, S.H.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Resensi Ekologi Marx – John Belammy Foster
Jumat, 12 September 2025 | 00:53 WIB
PB Jakarta Bangun Koperasi ‘Bottom Up’
Senin, 8 September 2025 | 00:15 WIB
Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung
Senin, 8 September 2025 | 00:07 WIB
Resensi Buku Karl Popper: Logika Penemuan Ilmiah
Minggu, 7 September 2025 | 23:24 WIB
Kenapa Harus Adili Jokowi?
Minggu, 7 September 2025 | 21:46 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Lukisan Pakde Karwo Menolak Terbakar: Isyarat Zaman dari Api Grahadi, Ramalan Jayabaya yang Hidup
Marhaenis
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

GMNI: Revisi UU Pilkada Inkonstitusional

MARHAENIST - Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU…

Opini

Hadapi Gelombang PHK

Marhaenist.id - Awal tahun 2025 dibuka dengan kabar yang kurang mengenakkan. Gelombang…

Kabar GMNI

Menjelang Pilgub, Ketua DPD GMNI Jatim: Rakyat Perlu Diberi Pilihan

Marhaenist.id, Surabaya - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang akan digelar pada…

Opini

Mungkinkah De-Sukarnoisasi Djilid II Terjadi ?: Rekonsilisasi Elit & Harga Sembako Melejit era Pseudo-Demokrasi 2024

Marhaenis.id - Pada 2019, tahun yang tepat, hajatan demokrasi seperti Pemilihan Presiden…

Opini

Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan

MARHAENIST - Baru saja kita memperingati hari konstitusi pada tanggal 18 agustus…

Artikel

Bung Karno: Roh dan Semangat Muda adalah Dasar Mencapai Tujuan

Marhaenist.id - Semangat juang tidak boleh mati dalam jiwa setiap pemuda. Roh…

Kabar PA GMNI

Arief Hidayat Terpilih Sebagai Ketua Umum PA GMNI 2021-2026

Marhaenist - Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia memilih secara…

Kabar GMNI

Bangun Karakter Mahasiswa Berasaskan Marhaenisme, GMNI Pekalongan Adakan PPAB

Marhaenist - Jajaran pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Pekalongan mengadakan…

Opini

Pentingnya Keterwakilan Unsur Mahasiswa Didalam Satgas PPKS Unpam

 Marhaenist.id - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menurut…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?