
Marhaenist.id, Jeneponto – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bantaeng menyoroti penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap salah satu dapur penyedia layanan makanan di Kabupaten Bantaeng.
Sorotan itu muncul setelah ditemukan dugaan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Perhatian itu mengarah pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Desa Pattallassang. Dapur tersebut disebut telah mengantongi SLHS, namun temuan di lapangan menunjukkan sistem IPAL diduga belum sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam standar sanitasi pengelolaan pangan.
Ketua DPC GMNI Bantaeng, Jabal Rakhmad menilai penerbitan SLHS semestinya melalui proses verifikasi ketat dan objektif, terutama pada aspek sanitasi serta pengelolaan limbah.
IPAL menjadi komponen penting karena berkaitan langsung dengan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi dapur.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan hingga SLHS bisa terbit, sementara IPAL dapur MBG di Desa Pattallassang diduga belum sesuai standar BGN. Jangan sampai SLHS hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan substantif,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Selain persoalan administratif, sorotan juga muncul dari dampak lingkungan yang mulai dikeluhkan warga sekitar. Sejumlah warga menyebut kualitas air sumur di sekitar lokasi dapur mengalami perubahan. Air yang sebelumnya jernih disebut berubah warna dan berbau sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kelayakan sertifikasi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Pengelolaan limbah cair dari kegiatan usaha wajib memenuhi standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib melakukan pengelolaan limbah serta mencegah kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, aspek sanitasi pengelolaan pangan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga yang mewajibkan setiap penyedia makanan memastikan sistem sanitasi, termasuk pengolahan limbah, memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Khusus untuk pelaksanaan program MBG, standar operasional dapur dan pengelolaan sanitasi mengacu pada pedoman teknis Badan Gizi Nasional yang mensyaratkan fasilitas pengolahan limbah berfungsi baik dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
GMNI menilai kondisi tersebut memperkuat kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap sistem IPAL dapur MBG di Desa Pattallassang.
Mereka meminta dilakukan pengujian laboratorium independen terhadap sampel air sumur warga guna memastikan ada atau tidaknya kandungan zat yang melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
Organisasi mahasiswa itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penerbitan SLHS. Publik dinilai berhak mengetahui tahapan penilaian, indikator yang digunakan, serta hasil inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.
DPC GMNI Bantaeng mendesak pihak terkait segera melakukan peninjauan ulang terhadap kelayakan operasional dapur MBG tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran serius, operasional dapur diminta dihentikan sementara sampai perbaikan dilakukan serta memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.