By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Mantan Ketua MK, Ketua Umum DPP PA GMNI (Foto: Sang)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperluas kerja sama ekonomi global.

Langkah diplomasi ekonomi yang ditempuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan nasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi internasional yang semakin kompleks.

Namun, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul pertanyaan konstitusional yang krusial: apakah perjanjian dagang RI–AS dapat langsung mengikat, atau harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?

Penegasan Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Arief Hidayat, mengingatkan bahwa keberlakuan perjanjian dagang internasional tidak terlepas dari ketentuan konstitusi.

Dalam pesan singkat kepada grup WhatsApp Alumni GMNI, Minggu (22/2/2026), Arief menegaskan bahwa perjanjian dagang antara RI dan Amerika Serikat baru mengikat setelah mendapatkan persetujuan DPR.

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat (1), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.

Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme pengawasan demokratis untuk menjaga kedaulatan negara dalam setiap kebijakan strategis.

UU Nomor 24 Tahun 2000 memperjelas bahwa perjanjian internasional yang menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, serta berdampak luas terhadap keuangan negara dan sistem hukum nasional wajib mendapatkan persetujuan DPR melalui undang-undang.

Baca Juga:   Hari Ibu di Kandang Rakyat: Ir. Robi Agustiar Salah Satu Pendiri GMNI Sumedang Tegaskan Peternak adalah Marhaen Modern

Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian, bukan sekadar label formalnya.

Ujian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Arief juga menekankan pentingnya menempatkan perjanjian dagang ini dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif yang diwariskan oleh Soekarno.

Dalam doktrin bebas aktif, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga tetap memiliki otonomi kebijakan. “Aktif” berarti Indonesia berperan dalam menciptakan tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Kerja sama ekonomi, termasuk dengan Amerika Serikat, tidak bertentangan dengan prinsip tersebut. Namun, perjanjian dinilai harus memastikan tidak terjadi pembatasan ruang kebijakan industri nasional, penguncian fleksibilitas subsidi sektor strategis, atau ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional.

“Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya,” demikian pandangan yang berkembang dalam diskursus publik terkait isu ini.

Peran DPR Diuji

Dalam konteks ini, DPR diharapkan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif. Persetujuan parlemen tidak semestinya menjadi formalitas, melainkan forum pengujian terbuka terhadap substansi perjanjian demi kepentingan nasional.

Dengan konfigurasi politik mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik dinilai perlu tetap dijaga agar proses pengambilan keputusan berlangsung transparan dan akuntabel.

Menjaga Kedaulatan

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya tidak hanya menyangkut ekspor dan impor. Ia menjadi ujian konsistensi terhadap Pasal 11 UUD 1945 dan prinsip bebas aktif sebagai pedoman politik luar negeri Indonesia.

Sejumlah pengamat menilai, kedaulatan tidak selalu terkikis melalui konflik terbuka, tetapi dapat berkurang secara bertahap melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam mekanisme demokrasi.

Karena itu, kritik dan masukan terhadap wacana perjanjian ini dipandang sebagai bentuk penjagaan konstitusi dan kepentingan rakyat, bukan sebagai sikap konfrontatif terhadap pemerintah.

Baca Juga:   "Merahnya Ajaran Bung Karno" Sebuah Refleksi Pembebasan Ala Indonesia

Publik berharap setiap langkah strategis negara, termasuk kerja sama dagang dengan Amerika Serikat, tetap berpijak pada integritas konstitusional serta komitmen kuat terhadap kedaulatan nasional.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Minggu, 12 April 2026 | 13:37 WIB
Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Inilah Identitas Pelaku Penembakan Keoada Donald Trump di Pennsylvania

Marhaenist - Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI) mengungkapkan identitas pelaku penembakan…

Jadi PM Baru dan Termuda di Thailand, Ini Rekam Jejak Paetongtarn Shinawatra

Marhaenist.id - Parlemen Thailand telah melakukan pemungutan suara atas pencalonan Paetongtarn Shinawatra, putri…

Tanggapi Soal Dimanika Bangsa, DPP PA GMNI Sebut Ajaran Bung Karno Masih Relevan dengan Perkembangan Zaman

Marhaenist.id, Blitar - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Ketika Khamenei Muda Menjelaskan Bung Karno di Penjara

Marhaenist.id - Kekaguman terhadap Sukarno dengan penyebutan namanya dengan hormat banyak saya…

Pulang Sekolah, Almira Ajak Ibunya ke Acara Ganjar; Mau Foto

Marhaenist.id, Jakarta – Hari Senin (5/2/2024), mungkin menjadi hari yang tak terlupakan…

Bangun Karakter Mahasiswa Berasaskan Marhaenisme, GMNI Pekalongan Adakan PPAB

Marhaenist - Jajaran pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Pekalongan mengadakan…

Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor

Marhaenist.id, Jakarta – Akademisi sekaligus Praktisi Ekonomi dan Keterbukaan Informasi, Andi Aditya, memberikan…

Tur “Jejak Langkah Bung Hatta” sebagai Usaha Memperkuat Sejarah, Patriotisme, dan Integritas Anak Muda

Marhaenist.id, Jakarta - Tur Jejak Langkah Bung Hatta berbentuk kegiatan pameran, talkshow dan peresmian…

Tantangan dan Potensi Peternakan Berkelanjutan di Masa Depan

Marhaenist.id - Pada tahun 2050, jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai sembilan miliar jiwa.…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?