
Marhaenist.id, Jakarta – Wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperluas kerja sama ekonomi global.
Langkah diplomasi ekonomi yang ditempuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan nasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi internasional yang semakin kompleks.
Namun, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul pertanyaan konstitusional yang krusial: apakah perjanjian dagang RI–AS dapat langsung mengikat, atau harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Penegasan Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Arief Hidayat, mengingatkan bahwa keberlakuan perjanjian dagang internasional tidak terlepas dari ketentuan konstitusi.
Dalam pesan singkat kepada grup WhatsApp Alumni GMNI, Minggu (22/2/2026), Arief menegaskan bahwa perjanjian dagang antara RI dan Amerika Serikat baru mengikat setelah mendapatkan persetujuan DPR.
“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat (1), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme pengawasan demokratis untuk menjaga kedaulatan negara dalam setiap kebijakan strategis.
UU Nomor 24 Tahun 2000 memperjelas bahwa perjanjian internasional yang menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, serta berdampak luas terhadap keuangan negara dan sistem hukum nasional wajib mendapatkan persetujuan DPR melalui undang-undang.
Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian, bukan sekadar label formalnya.
Ujian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Arief juga menekankan pentingnya menempatkan perjanjian dagang ini dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif yang diwariskan oleh Soekarno.
Dalam doktrin bebas aktif, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga tetap memiliki otonomi kebijakan. “Aktif” berarti Indonesia berperan dalam menciptakan tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.
Kerja sama ekonomi, termasuk dengan Amerika Serikat, tidak bertentangan dengan prinsip tersebut. Namun, perjanjian dinilai harus memastikan tidak terjadi pembatasan ruang kebijakan industri nasional, penguncian fleksibilitas subsidi sektor strategis, atau ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional.
“Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya,” demikian pandangan yang berkembang dalam diskursus publik terkait isu ini.
Peran DPR Diuji
Dalam konteks ini, DPR diharapkan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif. Persetujuan parlemen tidak semestinya menjadi formalitas, melainkan forum pengujian terbuka terhadap substansi perjanjian demi kepentingan nasional.
Dengan konfigurasi politik mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik dinilai perlu tetap dijaga agar proses pengambilan keputusan berlangsung transparan dan akuntabel.
Menjaga Kedaulatan
Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya tidak hanya menyangkut ekspor dan impor. Ia menjadi ujian konsistensi terhadap Pasal 11 UUD 1945 dan prinsip bebas aktif sebagai pedoman politik luar negeri Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai, kedaulatan tidak selalu terkikis melalui konflik terbuka, tetapi dapat berkurang secara bertahap melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam mekanisme demokrasi.
Karena itu, kritik dan masukan terhadap wacana perjanjian ini dipandang sebagai bentuk penjagaan konstitusi dan kepentingan rakyat, bukan sebagai sikap konfrontatif terhadap pemerintah.
Publik berharap setiap langkah strategis negara, termasuk kerja sama dagang dengan Amerika Serikat, tetap berpijak pada integritas konstitusional serta komitmen kuat terhadap kedaulatan nasional.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.