Marhaenist, Jakarta – Pada hari Rabu (13/08/2025) telah terjadi penangkapan paksa oleh 10 aparat kepolisian Polda Metro Jaya terhadap bapak Wardai alias Juned, salah satu warga Kebon Sayur yang terlibat dalam perjuangan melawan upaya penggusuran yang terjadi di Kebon Sayur atau Jl Peternakan II Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan ini terjadi ketika bapak Juned sedang berada di tempat kerjanya (PIK-I) pada pukul 12.00 WIB. Kabar penangkapan Bapak Juned pertama kali didengar oleh menantunya dari atasan tempat mereka berdua sama-sama bekerja. Namun, ketika ditanyai oleh si menantu perihal surat tugas perintah penangkapan, baik bos maupun security cuma berkata “hanya diperlihatkan suratnya” dan tidak diperbolehkan oleh kepolisian membawa atau bahkan meng-share foto surat tugas penangkapan tersebut, meskipun sudah mengatakan dari pihak keluarga.
Pak Juned sendiri merupakan salah satu warga yang berperan aktif dalam perjuangan menolak penggusuran oleh mafia tanah, yang mengklaim atas 21,5 Ha tanah di Jl Peternakan II Kebon Sayur, Kapuk. Sembari menjadi tulung punggung keluarga yang menghidupi 6 orang anak, bekerja sebagai kuli bangunan, dan tinggal di rumah kontrakan di RT 06 RW 07 Kebon Sayur. Pak Juned juga menjadi bagian dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS), hingga ditetapkannya beliau sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan benda tak bergerak atau aset bangunan di wilayah Kebon Sayur.
Setelah aliansi mendengar kabar penangkapan pak Juned, maka segera dikirimlah tim pendamping hukum dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) pada sekitar pukul 21.00 WIB ke Polda Metro Jaya guna membuat surat kuasa dan surat penangguhan penahanan bagi Pak Juned. Namun, ketika 3 orang tim pengacara dan pihak keluarga sampai di lokasi, ternyata dari pihak Polda sudah mempersiapkan sendiri pengacara untuk Pak Juned, tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun SPHP yang menjadi bagian tim lawyer aliansi warga Kebon Sayur. Sempat terjadi cekcok diantara dua pihak dan tim pengacara sempat diusir secara ‘halus’ oleh kepolisian.
Setelah menunggu selama 20 menit, tim pengacara kembali berupaya untuk masuk dan memberikan pendampingan hukum pada pak Juned. Namun, mereka dihadang oleh sekitar 5 orang polisi dan menyampaikan bahwa “perintah dari pimpinan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pendampingan”, dan sikap sekitar 5 orang polisi tersebut sengaja menciptakan situasi yang tidak nyaman dan intimidatif kepada tim pengacara aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur.
Berdasarkan kronologi diatas, penangkapan paksa terhadap Pak Juned tidak bisa terlepas dari situasi konflik pertanahan yang terjadi di Jl Peternakan II. Beliau dikriminalisasi karena menjadi bagian dari warga yang menolak penggusuran oleh mafia tanah tanpa proses pengadilan, pengerahan ‘beco’ pada malam hari, tindakan premanisme, hingga penggrebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 27 Mei 2025 dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil.
Selain itu, penghadangan dan upaya intimidasi terhadap pendamping hukum rakyat merupakan tindakan yang melawan undang-undang, bentuk kesewenang-wenangan yang sekali lagi akan merusak citra dan integritas Kepolisian Republik Indonesia.
Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem