
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menggelar diskusi publik bertajuk “Hukum Yang Meleleh: Menagih Nyali Negara Dalam Kasus Andri Yunus”.
Diskusi ini menyoroti serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, sebagai alarm keras atas runtuhnya supremasi hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Deodatus Sunda Se, selaku Ketua DPD GMNI DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Marhaenisme 27, menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa insiden yang menimpa Andri Yunus setelah membahas isu Judicial Review UU TNI adalah bukti nyata adanya upaya pembungkaman suara kritis rakyat.
Tuntutan Reformasi TNI dan Peradilan Umum
Deodatus Sunda Se menekankan bahwa sudah saatnya negara melakukan Reformasi TNI secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ruang bagi kekerasan, baik secara regulasi maupun fisik, yang menyasar masyarakat sipil.
”Kami menuntut segera dilakukannya reformasi TNI, terutama terkait mekanisme Peradilan Umum. Setiap oknum anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana atau konflik dengan masyarakat sipil harus diadili di peradilan umum, bukan hanya di peradilan militer. Ini adalah syarat mutlak transparansi dan keadilan bagi rakyat,” tegas Deodatus Sunda Se dalam diskusi tersebut, Rabu (18/3/2026).
Hukum Jangan Hanya Menjadi Alat Kekuasaan
Diskusi ini juga menghadirkan pandangan dari Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara) dan Saurlin Siagian (Komisioner Komnas HAM). Alif menyoroti adanya abuse of power di mana negara menganggap warga negara yang kritis sebagai “musuh” yang sah untuk dikerasi.
Sementara itu, Saurlin Siagian menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus mendorong transparansi dan membuka peluang pembentukan tim investigasi untuk melacak aktor intelektual di balik serangan ini, agar kasus ini tidak menguap seperti kasus Munir.
Pernyataan Sikap Institut Marhaenisme 27 & DPD GMNI DKI Jakarta
Di bawah koordinasi Deodatus Sunda Se, kedua lembaga ini mengeluarkan pernyataan sikap resmi:
1. Mendesak Peradilan Umum: Menuntut agar tersangka dari unsur TNI dalam kasus Andri Yunus diproses melalui peradilan umum karena korbannya adalah warga sipil.
2. Reformasi Institusi: Mendesak percepatan reformasi TNI untuk memastikan militer kembali ke barak dan tidak mencampuri urusan sipil atau melakukan intimidasi terhadap aktivis.
3. Usut Tuntas Aktor Intelektual: Meminta penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan (eksekutor), tetapi juga mengungkap dalang di balik perencanaan penyiraman air keras ini.
”Hukum hari ini sedang meleleh, kehilangan bentuk dan ketegasannya di hadapan kekuasaan. Kasus Andri Yunus adalah bukti bahwa perlawanan tidak akan padam. Semakin kita ditekan, maka kita akan semakin melawan demi menjaga martabat kemanusiaan dan demokrasi,” tutup Deodatus Sunda Se.**”
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.