By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kehilangan yang Tidak Disadari: Suku Terasing di Ambang Lenyap
Dirgahayu GMNI ke-72, Heri Pudyatmoko Serukan Penguatan Marhaenisme dan Persatuan
Memperkuat Demokrasi di Tengah Badai Digital: Tanggapan Kritis atas Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”
Dies Natalis Ke 72, GMNI Jaktim Serukan Tetaplah di Garis Marhaen meski berada di Persimpangan Jalan antara Idealisme dan Realistis
Konflik Geopolitik dalam Perspektif Marhaen antara Perebutan Kuasa Global dan Nasib Rakyat Kecil

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

​Hukum yang Meleleh, DPD GMNI Jakarta & Institut Marhaenisme 27 Desak Reformasi TNI dan Peradilan Umum dalam Kasus Andri Yunus

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 18 Maret 2026 | 23:53 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: DPD GMNI Jakarta & Institut Marhaenisme 27 (Dok. GMNI Jakarta)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menggelar diskusi publik bertajuk “Hukum Yang Meleleh: Menagih Nyali Negara Dalam Kasus Andri Yunus”.

Diskusi ini menyoroti serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, sebagai alarm keras atas runtuhnya supremasi hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Deodatus Sunda Se, selaku Ketua DPD GMNI DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Marhaenisme 27, menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa insiden yang menimpa Andri Yunus setelah membahas isu Judicial Review UU TNI adalah bukti nyata adanya upaya pembungkaman suara kritis rakyat.

Tuntutan Reformasi TNI dan Peradilan Umum

Deodatus Sunda Se menekankan bahwa sudah saatnya negara melakukan Reformasi TNI secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ruang bagi kekerasan, baik secara regulasi maupun fisik, yang menyasar masyarakat sipil.

​”Kami menuntut segera dilakukannya reformasi TNI, terutama terkait mekanisme Peradilan Umum. Setiap oknum anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana atau konflik dengan masyarakat sipil harus diadili di peradilan umum, bukan hanya di peradilan militer. Ini adalah syarat mutlak transparansi dan keadilan bagi rakyat,” tegas Deodatus Sunda Se dalam diskusi tersebut, Rabu (18/3/2026).

Hukum Jangan Hanya Menjadi Alat Kekuasaan

​Diskusi ini juga menghadirkan pandangan dari Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara) dan Saurlin Siagian (Komisioner Komnas HAM). Alif menyoroti adanya abuse of power di mana negara menganggap warga negara yang kritis sebagai “musuh” yang sah untuk dikerasi.

Sementara itu, Saurlin Siagian menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus mendorong transparansi dan membuka peluang pembentukan tim investigasi untuk melacak aktor intelektual di balik serangan ini, agar kasus ini tidak menguap seperti kasus Munir.

Baca Juga:   GMNI Jaksel dan Pakar Desak Pertanggungjawaban Etik-Moral Gibran dan Dinasti Politik Jokowi

​Pernyataan Sikap Institut Marhaenisme 27 & DPD GMNI DKI Jakarta

Di bawah koordinasi Deodatus Sunda Se, kedua lembaga ini mengeluarkan pernyataan sikap resmi:

1. Mendesak Peradilan Umum: Menuntut agar tersangka dari unsur TNI dalam kasus Andri Yunus diproses melalui peradilan umum karena korbannya adalah warga sipil.

​2. Reformasi Institusi: Mendesak percepatan reformasi TNI untuk memastikan militer kembali ke barak dan tidak mencampuri urusan sipil atau melakukan intimidasi terhadap aktivis.

3. Usut Tuntas Aktor Intelektual: Meminta penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan (eksekutor), tetapi juga mengungkap dalang di balik perencanaan penyiraman air keras ini.

​”Hukum hari ini sedang meleleh, kehilangan bentuk dan ketegasannya di hadapan kekuasaan. Kasus Andri Yunus adalah bukti bahwa perlawanan tidak akan padam. Semakin kita ditekan, maka kita akan semakin melawan demi menjaga martabat kemanusiaan dan demokrasi,” tutup Deodatus Sunda Se.**”

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kehilangan yang Tidak Disadari: Suku Terasing di Ambang Lenyap
Rabu, 25 Maret 2026 | 09:44 WIB
Dirgahayu GMNI ke-72, Heri Pudyatmoko Serukan Penguatan Marhaenisme dan Persatuan
Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31 WIB
Memperkuat Demokrasi di Tengah Badai Digital: Tanggapan Kritis atas Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”
Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB
Dies Natalis Ke 72, GMNI Jaktim Serukan Tetaplah di Garis Marhaen meski berada di Persimpangan Jalan antara Idealisme dan Realistis
Senin, 23 Maret 2026 | 10:30 WIB
Konflik Geopolitik dalam Perspektif Marhaen antara Perebutan Kuasa Global dan Nasib Rakyat Kecil
Jumat, 20 Maret 2026 | 16:53 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Jauh di Mata, Dekat di Hati: Persaudaraan Ho Chi Minh dan Soekarno

Marhaenist.id - Enam puluh tahun silam, sebuah peristiwa diplomatik yang sarat rasa…

GMNI Palopo Anggap Polres Abai terhadap Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi

Marhaenist.id, Palopo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gelar Halal Bilhalal, PA GMNI Banten Kokohkan Persatuan Kader Nasionalis

Marhaenist.id, Tangsel - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten…

Indonesia Lagi Tabola-Bale!

Marhaenist.id - Tanggal 17 Agustus 2025 Indonesia menyalurkan bantuan 800 ton beras…

Marhaenisme: Suatu Tanya Jawab Sederhana

Marhaenist.id -Tanya jawab sederhana berikut ini penulis buat atas dasar inisiatif penulis…

Wacana Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, GSNI Surabaya Khawatir Bentuk Pengkhianatan Integritas Bangsa

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI)…

Gelar Pelantikan Advokat Melalui Daring, PERADI UTAMA Tegaskan Komitmen Cetak Advokat Beritegiritas

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Utama telah menyelenggarakan pelantikan…

Maret 2025, PA GMNI Berduka: 3 Kadernya Telah Pergi

Marhaenist.id - Di Bulan Maret 2025, Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Sevisi Dengan Kader PDIP Yogyakarta, Arya Siap Dipasangkan Jadi Wakil Walikota

Marhaenist, Yogyakarta - Ariyanto menyatakan dirinya siap menjadi calon wakil walikota untuk…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?