MARHAENIST – Aparat kepolisian tetap siaga menghadapi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan, kendati melakukan aksi damai di Banjarmasin, Kamis (22/08/2024).
Aksi unjuk rasa damai GMNI tersebut dilakukan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasi, depan Gedung DPRD provinsi, dan aparat kepolisian sudah tiba sejak awal.
Aksi unjuk rasa GMNI kali ini adalah untuk menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPI RI) tak membatalkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) terutama persyaratan usia calon kepala daerah.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, selain menggelar sejumlah spanduk dan ada yang membacakan puisi, massa aksi juga membawa televisi untuk mengajak publik dan orang dari DPRD Kalsel menyaksikan rapat paripurna DPR RI terkait putusan MK.
Nonton bareng tersebut berlangsung singkat karena sidang paripurna di Senayan, Jakarta, terpaksa ditunda akibat jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dari 176 anggota, hanya 89 yang hadir, sementara 87 lainnya izin.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Nurfattah, menyatakan GMNI Kalsel akan terus mengawal perkembangan revisi RUU Pilkada dan menolak segala bentuk keputusan yang merugikan demokrasi.
“Ini belum selesai, paripurna hanya ditunda, sehingga celah untuk disahkannya RUU Pilkada masih terbuka,” ujarnya.
Nurfattah juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah.
“Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana. Yang jelas, kami akan terus kawal,” tegasnya.
Aksi ini mendapat perhatian khusus setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat kilat yang menyepakati revisi RUU Pilkada.
Dalam revisi tersebut, Baleg mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.
Baleg juga mengubah aturan threshold pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya dilonggarkan oleh MK, menjadi hanya berlaku untuk partai politik tanpa kursi di DPRD.
Bagi partai yang memiliki kursi di parlemen, threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan.
Meski demikian, tidak ada perwakilan anggota DPRD Kalsel yang menemui massa.
Perwakilan Sekretariat DPRD Kalsel, Riduansyah, menyatakan seluruh anggota dewan sedang melaksanakan agenda sosialisasi di daerah konstituen masing-masing.
Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan DPRD Kalsel.
Rapat paripurna yang semula dijadwalkan Kamis (22/08/2024) hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada akhirnya ditunda ke agenda paripurna berikutnya.
Turut duduk di jalan bersama pengunjukrasa Kabag Fasilitasi dan Pengawas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Riduansyah, karena anggota Dewan tidak berada di tempat.
Namun dengan penundaan rapat paripurna DPR RI, aksi unjuk rasa GMNI di depan “Rumah Banjar” (Gedung DPRD) Kalsel tersebut membagikan teks dan spanduk bertuliskan “Demokrasi Tanpa Dinasti” dan “Demokrasi Rakyat Sekarat” serta “Kurus Tapi Rakus, Pinokio Jawa”.