By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Seri Diskusi Publik Edisi V, PA GMNI Jakarta Raya Tekankan Front Marhaenis Ambil Peran untuk Berdaulat, Berdikari, Berbudaya
Program PKPA Beasiswa Peradi Utama Berlanjut, 140 Kader Ikuti Pertemuan Keempat dengan Materi Tata Acara Pengadilan Pidana
Front Marhaenis Ditengah Kekacauan Politik, Hukum, dan Ekonomi Indonesia Hari Ini
Republik Jenderal Multitasking
DPC PA GMNI Humbahas Ajak Kampus di Sumut Gerakkan Mahasiswa sebagai Relawan Pemulihan Psikologis Anak Korban Bencana

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Implikasi Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 3 Januari 2025 | 19:19 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI). (Sumber foto: Pantau Lampung)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan keputusan yang progresif. Oleh karenanya perlu diapresiasi tapi sekaligus perlu dicermati.

Putusan MK tersebut mengandung konsekuensi yaitu semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih figur capres dan cawapres.

Namun, putusan tersebut perlu dicermati terutama implikasi pengaturan pelaksanaan dan kontestasi pilpres ke depan. Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden di satu sisi membuka peluang munculnya figur-figur alternatif tapi di sisi lain, banyaknya calon presiden yang jumlahnya sama dengan jumlah partai peserta pemilu juga perlu dicermati. Implikasinya bisa menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Polarisasi di masyarakat justru berpotensi melebar jika tidak diantisipasi dari aspek regulasi dan teknis pelaksanaannya.

MK sendiri dalam amar putusannya sudah mengantisipasi potensi munculnya banyak calon. Karenanya, MK meminta lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitution engineering) termasuk di dalamnya harus memperhitungkan agar calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, supaya tidak mengganggu hakikat pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Implikasi lainnya yang perlu dicermati adalah rusaknya mental elit dan para aktor politik yang terbiasa menggunakan cara-cara inkonstitusional untuk meraih kemenangan dengan budaya politik transaksional dan menghalalkan segala cara diantaranya melakukan money politic dengan berbagai variasi, intimidasi, kampanye hitam, menyebarkan hoaks, manipulasi suara, melibatkan oknum ASN dan aparat dan cara-cara kotor lainnya yang mengabaikan etika, hukum dan moral.

Di sisi lain, rendahnya pemahaman politik dan minimnya kesadaran demokrasi masyarakat di akar rumput juga menjadi masalah tersendiri yang memerlukan solusi, yaitu pendidikan tentang prinsip pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Baca Juga:   Mengedepankan Prinsip Kesetaraan Hukum dalam Kasus Sekjen PDI Perjuangan

Berbagai masalah tersebut terjadi berulang kali setiap pemilu. Oleh karena itu, jika kondisi tersebut masih belum diperbaiki, maka banyaknya calon presiden alternatif belum tentu menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan banyaknya calon presiden tentu biaya pemilu akan bertambah besar apalagi potensi pilpres dua putaran justru sangat besar jika persyaratan calon terpilih tidak berubah. Pasal 159, ayat 1 UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pasangan Calon terpilih harus meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Ironisnya, terpilihnya paslon presiden tidak linear dengan kualitas pemilu jika mental para aktor politik dan pelaksanaan pemilunya masih belum baik.

Terbukanya partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan calon tetap masih terbuka peluang koalisi. Tapi hasrat koalisi di awal awal berpotensi berkurang karena parpol merasa bisa mengusung paslon sendiri. Kemungkinan hasrat koalisi akan meningkat jika terjadi dua putaran. Budaya politik transaksional yang semakin menguat juga masih akan mewarnai koalisi.

Beban kerja penyelanggara pemilu juga meningkat. Jika tidak diantisipasi maka menimbulkan tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019, banyak korban meninggal dunia sakit karena kelelahan.***


Penulis: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI).

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Seri Diskusi Publik Edisi V, PA GMNI Jakarta Raya Tekankan Front Marhaenis Ambil Peran untuk Berdaulat, Berdikari, Berbudaya
Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Program PKPA Beasiswa Peradi Utama Berlanjut, 140 Kader Ikuti Pertemuan Keempat dengan Materi Tata Acara Pengadilan Pidana
Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:04 WIB
Front Marhaenis Ditengah Kekacauan Politik, Hukum, dan Ekonomi Indonesia Hari Ini
Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:30 WIB
Republik Jenderal Multitasking
Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:46 WIB
DPC PA GMNI Humbahas Ajak Kampus di Sumut Gerakkan Mahasiswa sebagai Relawan Pemulihan Psikologis Anak Korban Bencana
Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

UKT Semakin Mahal dan Menuai Kritrik, Inilah Respon DPP GMNI

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)…

Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Marhaenist.id, Jakarta - Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor…

May Day is Not Holiday

Marhaenist.id - Setiap kali tanggal 1 Mei tiba, media massa akan ramai menurunkan berita…

DPD GMNI Sulbar Kritik Kinerja Polda Sulbar, Soroti Dugaan Pungli dan Lambannya Penanganan Kasus

Marhaenist.id, Mamuju — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Ramai Soal Begal Konstitusi, Garuda Biru Bergema di Medsos

MARHAENIST - Serempak warganet beramai-ramai membagikan gambar burung garuda berwarna biru disertai…

Mahasiswa Jakarta Bergerak: Menantang Prabowo Diskusi Terbuka dan Siap Lapor Balik Prabowo Subianto

Marhaenist.id, Jakarta- Mahasiswa Jakarta Bergerak akan melaporkan Prabowo Subianto terkait dengan pelanggaran…

Alami Kelangkaan dan Kenaikan, DPC GMNI Wakatobi Minta Perindag Turun Tangan Tertibkan Harga BBM

Marhaenist.id, Wakatobi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Surabaya Mengecam Wacana Pengelolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan

Marhaenist.id, Surabaya - Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang…

Peningkatan PPN akan Menjadi Disinsentif Bagi Masyarakat Kecil

Marhaenist.id - Keputusan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?