By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Bakercab GMNI Bandung Desak DPRD Kota Bandung Tolak LKPJ Pemkot Bandung
DPK GMNI IPB Soroti Dampak Reklamasi dan Tol Laut terhadap Nelayan Cilincing
Hantu Film Pesta Babi: Seseram Apakah bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran?
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern
Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Lady Justice . Ilustrasi Tallengestore
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI dalam rapat paripurna hari ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar hukum, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil menilai keputusan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi, karena menghidupkan kembali pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kritik dan mempersempit kebebasan sipil.

Daftar Konten
Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam WargaPasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam DipidanaRanah Privat Warga Masih Diatur Secara KetatMinim Transparansi: Publik Merasa DisingkirkanKekhawatiran Akan Kembalinya Era PembungkamanSeruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Banyak pihak menilai bahwa DPR dan pemerintah telah memaksakan pengesahan meski penolakan publik telah disuarakan sejak beberapa tahun lalu. Keputusan paripurna dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi fondasi pembuatan undang-undang.

Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam Warga

Alih-alih memperbaiki sistem hukum pidana, KUHAP baru justru dianggap sebagian ahli sebagai “reformasi semu”. Revisi besar-besaran yang diklaim sebagai dekolonisasi hukum dinilai tidak menyentuh persoalan fundamental, bahkan menghadirkan ancaman baru terhadap kebebasan masyarakat.

Sejumlah pengamat menilai, pasal-pasal tertentu justru memberi legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk menjerat kritik publik, aktivis, jurnalis, serta kelompok oposisi politik. Kekhawatiran itu muncul karena beberapa ketentuan dianggap bersifat karet dan rawan disalahgunakan.

Pasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam Dipidana

Salah satu sorotan utama adalah pasal terkait penghinaan terhadap presiden, pejabat, dan lembaga negara. Meski pemerintah mengklaim pasal tersebut bersifat delik aduan, berbagai kelompok menilai ketentuan itu tetap membuka ruang kriminalisasi terhadap suara kritis.

Dalam sejumlah diskusi akademik, para pakar hukum menegaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara sudah lama dihapuskan karena bertentangan dengan nilai demokrasi. Menghidupkannya kembali dinilai sebagai kemunduran serius.

Baca Juga:   Kronologi Preman Bayaran Membubarkan Paksa Aksi Mahasiswa di Mahkamah Konstitusi

Ranah Privat Warga Masih Diatur Secara Ketat

Pasal-pasal mengenai zina, kohabitasi, dan kesusilaan juga menuai kritik tajam. Pemerintah berdalih bahwa delik tersebut hanya dapat diproses melalui aduan keluarga inti. Namun bagi sejumlah kelompok hak asasi, ketentuan tersebut memperkuat kontrol negara terhadap ruang privat masyarakat dan berpotensi memperparah stigma sosial terhadap kelompok rentan.

Selain itu, pasal tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan dinilai dapat mengkriminalisasi demonstrasi damai, di mana kebebasan berkumpul merupakan hak konstitusional. Beberapa lembaga menyebut bahwa KUHAP baru berpotensi menjadi alat represi jika tidak diawasi secara ketat.

Minim Transparansi: Publik Merasa Disingkirkan

Proses menuju pengesahan RUU KUHAP juga menjadi sorotan. Meski pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi di ratusan titik, banyak organisasi masyarakat sipil menilai kegiatan tersebut tidak melibatkan publik dalam proses perumusan, melainkan sekadar penjelasan satu arah.

Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya waktu yang cukup bagi publik untuk menelaah draf akhir. Sejumlah peneliti hukum menyebut bahwa transparansi hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata.

Kekhawatiran Akan Kembalinya Era Pembungkaman

Para aktivis mengingatkan bahwa pasal-pasal karet seperti penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan di masa lalu untuk menangkapi mereka yang kritis terhadap pemerintah. Dengan KUHAP baru yang menguatkan kembali ketentuan serupa, sebagian pihak melihat ini sebagai alarm bahaya bagi kebebasan berekspresi.

Beberapa analis politik menyebut bahwa pengesahan RUU KUHAP ini mempertebal kekhawatiran akan terjadinya “relegalisasi pembungkaman,” terutama di tengah meningkatnya penggunaan pasal karet dalam berbagai kasus.

Seruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal secara nyata bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga:   Fufufafa Siapakah Kamu Sebenarnya, Gibran Bukan Sih?

Para pengamat juga menyerukan agar pemerintah membuka ruang revisi secepat mungkin, bukan menunggu implikasi buruk muncul setelah implementasi.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Bakercab GMNI Bandung Desak DPRD Kota Bandung Tolak LKPJ Pemkot Bandung
Senin, 11 Mei 2026 | 17:58 WIB
DPK GMNI IPB Soroti Dampak Reklamasi dan Tol Laut terhadap Nelayan Cilincing
Senin, 11 Mei 2026 | 17:16 WIB
Hantu Film Pesta Babi: Seseram Apakah bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran?
Senin, 11 Mei 2026 | 12:16 WIB
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:33 WIB
Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:02 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Melihat Bencana Ekologis Sumatera sebagai Ekosida dan Eko-Terorisme: Kejahatan Terorganisir

Marhaenist.id - Tidak ada bencana yang benar-benar “alamiah” ketika hutan telah dilucuti,…

Seknas PM Akan Konsolidasikan Puan Maharani di 13 Provinsi

Marhaenist - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sekretariat Nasional (DPN Seknas) Puan…

Mendukung dan Mengawasi Program Makan Bergizi Gratis

Marhaenist.id - Program Makan Bergizi Gratis yang dimulai secara serentak pada 6…

Alami Kelangkaan dan Kenaikan, DPC GMNI Wakatobi Minta Perindag Turun Tangan Tertibkan Harga BBM

Marhaenist.id, Wakatobi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Foto: Ratusan Kader GMNI Jakarta Selatan. MARHAENIST

Ratusan Kader GMNI Jaksel Gruduk DPR RI Tolak RUU TNI

Marhaenist, Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

GMNI Deklarasikan Manifesto Ekonomi Nasional

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Indonesia…

Selamat Datang di “AI New Normal”

Marhaenist.id - Ketika membaca Penyambung Lidah Rakyat (PLR), penulis melihat cover belakang…

Polres Gencar Lakukan Pemberantasan Narkoba, DPC GMNI Binjai: Kapolres Kali Ini Bukan Kaleng Kaleng!

Marhaenist.id, Binjai - Polres Binjai kembali menunjukkan tekadnya yang tak tergoyahkan untuk…

Forkomcab GMNI Sumsel Menolak Kongres yang tidak berlandaskan Persatuan

Marhaenist.id, Sumsel - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini telah memasuki…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?