By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI: Revisi UU Pilkada Inkonstitusional

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:15 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST
Bagikan

MARHAENIST – Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR RI cacat hukum atau inkonstitusional. Pasalnya menurut Arjuna, putusan MK 60 memiliki semangat untuk menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

Maka Mahkamah memutuskan syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.

“Artinya, semangat MK ingin membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Arjuna.

Mahasiswa ikut serta dalam protes di luar gedung DPR untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang menurut para analis telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Sedangkan Baleg DPR mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Sehingga menurut Arjuna, hasil Baleg DPR RI bukan hanya tidak sesuai dengan putusan MK tapi juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis.

“Semangat Baleg DPR ini melanggengkan kartel politik yang sudah barang tentu bertentangan dengan UUD 45, suara rakyat diamputasi,” imbunya.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Arjuna juga berpendapat putusan MK 60 ini harus menjadi momentum untuk meradikalisasi proses demokrasi di Indonesia, terutama momentum untuk menghapus formula electoral threshold dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena menurut Arjuna, formula electoral threshold inilah yang menjadi biang kerok munculnya kartelisasi politik. Dengan adanya electoral threshold maka banyak suara rakyat yang terbuang, dan terjadi penghilangan hak warga negara untuk memilih. Karena kandidat disodorkan oleh kartel partai politik.

Baca Juga:   Audiensi DPC GMNI Ogan Ilir: Sinergi Dengan Polres Untuk Keamanan Bersama

“Satu-satunya jalan untuk mencegah kawin silang oligarki dan kartel politik adalah menghapus electoral threshold. Tidak ada jalan lain,” tandasnya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Eco-Marhaenisme dan Hegemoni Kekuasaan Korporasi Penguasaan Hutan Adat Papua Era Jokowi

Marhaenist.id - Awal hingga pertengahan tahun 2024, Indonesia dihadapkan dengan banyak persoalan…

Komandante ‘Pacul’ Saat Ziarahi Makam Bung Karno

Marhaenist.id, Blitar - Ketua DPD Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Jawa…

Ganjar-Mahfud Tampil Stylish dengan Jaket Varsity Karya Anak Bangsa di Debat Terakhir

 Marhaenist.id, Jakarta - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selalu tampil beda dalam panggung…

PA GMNI Banten Ajak Alumni Berperan Serta Pada Pemilu dan Pilkada 2024

Marhaenist - Mengusung tema “Peran Alumni GMNI Banten dalam Menyongsong Pemilu dan…

Umumkan Badan Pekerja Kongres, Mimpi GMNI untuk Gelar Kongres yang Ke 22 akan Segera Terwujud

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera melaksanakan sidang Kongres…

Netral, DPC PA GMNI Solo Larang Anggota Hadiri Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres

Marhaenist - Ketua DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)…

GMNI Jaksel: Tangkap dan Adili Jokowi! Tolak RUU Polri dan KUHAP! Copot Kapolri!

Marhaenist.id - Rezim Otoriter Jokowi Harus Bertanggung Jawab Atas Krisis Hukum, Ekonomi,…

Bantuan Kemiskinan Ekstrem Rp5 Miliar Disalurkan Pemkab Jayawijaya

Marhaenist - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua sedang menyalurkan Rp5 miliar bantuan kemiskinan…

Kenang Tewasnya Randy-Yusuf sebagai Pahlawan Demokrasi, Front GMNI dan PMII Kendari Ingin Monumennya Segera Berdiri

Marhaenist.id, Kendari - Front Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?