By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI: Revisi UU Pilkada Inkonstitusional

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:15 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST
Bagikan

MARHAENIST – Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR RI cacat hukum atau inkonstitusional. Pasalnya menurut Arjuna, putusan MK 60 memiliki semangat untuk menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

Maka Mahkamah memutuskan syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.

“Artinya, semangat MK ingin membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Arjuna.

Mahasiswa ikut serta dalam protes di luar gedung DPR untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang menurut para analis telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Sedangkan Baleg DPR mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Sehingga menurut Arjuna, hasil Baleg DPR RI bukan hanya tidak sesuai dengan putusan MK tapi juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis.

“Semangat Baleg DPR ini melanggengkan kartel politik yang sudah barang tentu bertentangan dengan UUD 45, suara rakyat diamputasi,” imbunya.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Arjuna juga berpendapat putusan MK 60 ini harus menjadi momentum untuk meradikalisasi proses demokrasi di Indonesia, terutama momentum untuk menghapus formula electoral threshold dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena menurut Arjuna, formula electoral threshold inilah yang menjadi biang kerok munculnya kartelisasi politik. Dengan adanya electoral threshold maka banyak suara rakyat yang terbuang, dan terjadi penghilangan hak warga negara untuk memilih. Karena kandidat disodorkan oleh kartel partai politik.

Baca Juga:   DPP GMNI Apresiasi Kemenangan Ekologis Masyarakat Adat Tano Batak

“Satu-satunya jalan untuk mencegah kawin silang oligarki dan kartel politik adalah menghapus electoral threshold. Tidak ada jalan lain,” tandasnya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Minggu, 19 April 2026 | 19:29 WIB
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Fotografer Anadolu Raih Juara Lomba Fotografi di Uni Emirat Arab

Marhaenist.id, Dubai - Fotografer jurnalistik Anadolu, Ali Jadallah, meraih juara pertama pada…

Masyarakat Betawi Tuan Rumah Kota Jakarta Timur yang Sering Dilupakan

Marhaenist.id - Suku Betawi merupakan penduduk asli Ibu Kota Jakarta yang telah…

Omnibus Law Ciptakan Badai PHK Kian Melonjak

Marhaenist - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang tahun ini,…

Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka

Marhaenist.id - Indonesia bagiku bukan sekadar tanah kelahiran. Indonesia adalah anugerah tuhan…

DPD PA GMNI Jakarta Raya Dorong Realisasi Good Governance Jakarta Berkeadilan Sosial

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

DPC GMNI Touna Sukses Gelar Kegiatan Akrab Marhaenis

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Abdul Karim Qasim, Sang Jenderal Sosok Pengagum Bung Karno dari Babilonia

Marhaenist.id - Anda kenal Abdul Karim Qasim? Kemungkinan besar tidak. Dia adalah…

Firman Tendry: Indonesia Alami State Capture, Pemberantasan Korupsi Masih Ilusi

Marhaenist.id, Jakarta — Diskusi publik bertajuk “Anomali Pemberantasan Korupsi 2025 & Harapan…

Ajak Masyarakat Tolak Pemilu 2024, Relawan Marhaen Cyber Army Minta Jokowi Mundur dan Pilpres di Ulang

Marhaenist.id, Jakarta - Relawan Marhaen Cyber Army mengeluarkan pernyataan sikap dalam sebuah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?